Tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip perkawinan Islam adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya. Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan untuk tetap mempertahankan keluarga yang telah terbina. Tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah, serta perkawinan dapat putus karena salah satu pihak Murtad, karena Murtad dapat menyebabkan masalah dalam rumah tangga. Maka perceraian boleh dilakukan. Islam berusaha untuk menguatkan ikatan perkawinan, namun tidak mengajarkan bahwa pasangan itu tidak dapat dipisahkan lagi seperti ajaran dalam agama yang lain.
Perceraian merupakan pelepasan ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan menggunakan kata talak yang menghilangkan kehalalan hubungan suami istri. Orang dapat dikatakan murtad (keluar dari Islam) jika seorang muslim yang berakal dan atas kehendak sendiri melakukan tindakan kemurtadan seperti menyekutukan Allah SWT, dan mengingkari apa saja inti dari ajaran Islam, yang meliputi niat, perkataan dan perbuatan. Jadi, kalau salah seorang dari suami isteri itu keluar dari agama Islam atau murtad, maka putuslah hubungan perkawinan meraka karena hak talak suami telah gugur akibat pindah agama Murtad, dan karena perkawinannya itu sendiri telah rusak semenjak Murtad.
Sehingga putusan perceraian dapat diputus dengan Fasakh. Dalam penelitian ini membahs tentang konsep majelis hakim menjatuhkan Putusan Nomor 2002/ Pdt. G/ 2017/ PA.Dmk. yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan pasal 116 huruf f, dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Demak dalam memutus perkara perceraian tentang talak satu ba'in sughra kepada suami yang murtad Tujuan penulis dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terhadap penyelesaian perkara masalah perceraian khusunya dalam masalah kemurtadtan seseoang dalam ikatan perkawinan dalam undang–undang dan serta tinjaun hukum fiqih dengan tetap memperhatikan keabsahan peceraian sebagaimana yang terjadi dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Demak dalam tahun 2017.
Metode yang digunakan dalam meneliti permasalahan ini adalah metode Yuridis Normatif, sumber data yang digunakan yaitu data Skunder, yaitu KHI, dan data sekunder yaitu literature lainnya yang mendukung dan relevan dengan pembahasan ini, Bahan data tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti Kamus hukum dan Ensiklopedia kemudian dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori Maqashid Al-Syari'ah.
Dari hasi penelitian penulis Putusan Hakim Nomor 2002/ Pdt. G/ 2017/ PA.Dmk. disini sudah sesuai dengan permohonan gugatan cerai Penggugat yaitu penjatuhan talak satu bain sughro terhadap suami yang murtad tidak kurang tidak lebih, karena putusan tersebut sejalan dengan KHI Pasal 116 huruf (f). Dan sebagai mana menurut Perspektif maqashid syariah dalam memandang perkara cerai guga tentang talak bain sughra kepada suami yang murtad ini dengan jatuhnya faskh karena perkawinannya itu sendiri telah rusak semenjak Tergugat Murtad. Kata Kunci: Implementasi, Talak, Murtad.
Referensi : TALAK BAIN SUGHRO TERHADAP SUAMI YANG MURTAD