Senin, 08 Agustus 2022

Perceraian dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Perceraian dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?. Di dalam Islam menikah merupakan sunnah dari para Nabi untuk memiliki keturunan yang sholeh, menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, serta menjaga keberagaman secara umum.

Disebutkan dalam hadits:

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena itu dapat menahan (HR. Bukhari Muslim).

"Perceraian dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?" selengkapnya https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5157711/perceraian-dalam-islam-bagaimana-hukumnya.

Dalam kehidupan berumah tangga, perceraian atau talak menjadi kisah sedih dalam jalinan rumah tangga. Setiap rumah tangga pasti memiliki masalah. Namun sering disayangkan jika harus terjadi perceraian. Allah SWT menyarankan agar suami tidak mudah menjatuhkan kata talak pada istrinya walaupun ada perasaan tidak suka.

Dalam QS. An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Dalam buku 'Merajut Rumah Tangga Bahagia' oleh A. Fatih Syuhud disebutkan sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi:

"Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak." (Hadits riwayat Ibnu Majah, Hakin, Nasai, Abu Dawud, Baihaqi.)

Sehingga dalam Islam tidak mengharamkan perceraian namun menjadi hal yang paling tidak disuka Allah SWT. Jika konflik dalam rumah tangga tidak dapat diselesaikan dan justru akan menimbulkan kesengsaraan tentu dalam situasi ini maka syari'ah membolehkan adanya perceraian seperti yang disebut dalam QS An-Nisa ayat 130 yang berbunyi:

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Artinya: "Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana."

Jika mendapatkan kesulitan atau masalah dalam rumah tangga sebaiknya jangan langsung berpikir untuk cerai. Ust. Ahmad Zacky El-Syafa dan Faizah Ulfah Choiri dalam buku 'Halal Tapi Dibenci Allah: Seluk Beluk Talak/Cerai Menurut Ajaran Islam' menyebutkan doa menjadi kunci pembuka pintu rahmat dan alat penolak bala, baik sebelum terjadi maupun sesudah terjadi.

Sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa dibukakan baginya pintu doa, berarti telah dibukakan baginya pintu-pintu rahmat. Dan tidaklah Allah diminta sesuatu untuk diberikan-Nya yang lebih Dia cintai daripada Dia diminta untuk (memberi) kesehatan. Sungguh doa itu bermanfaat terhadap musibah baik yang telah menimpa maupun yang belum menimpa. Maka dari itu wahai hamba Allah, hendaklah kalian selalu berdoa." (HR. Timidzi).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Baqarah: 186:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Artinya: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa perceraian hendaknya tidak dibuat mainan. Perlu dipikirkan segala kekurangan atau akibat negatif yang disebabkan karena perceraian seperti anak ataupun keluarga.

Referensi : Perceraian dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?