Perceraian adalah hal terakhir yang dapat diambil oleh sepasang suami istri yang tengah bertikai. Jelas, perceraian sebenarnya merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT. Kendati demikian, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak. Macam-macam talak harus diketahui bagi pasangan yang ingin berpisah.
Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan
Macam-macam talak yang berikutnya yakni dapat ditinjau dari segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan untuk berpisah. Macam talak yang satu ini terbagi menjadi dua yakni meliputi:
Talak Kinaya
Talak jenis ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”
Talak Sarih
Sebaliknya, talak jenis ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”
Macam-macam talak dalam agama Islam dapat ditinjau dari berbagai segi. Salah satunya yakni segi jumlah. Macam-macam talak dilihat dari segi jumlah yakni sebagai berikut:
Talak satu
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.
Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.
Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.
Segi Keadaan Istri
Macam-macam talak dilihat dari segi keadaan sang istri yakni sebagai berikut:
Talak Bid’i
Jenis talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.
Talak Sunny
Talak ini adalah jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
Talak La Sunny Wala Bid’i
Jenis talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).
Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk
Macam-macam talak selanjutnya yakni dapat dilihat dari segi boleh tidaknya rujuk kembali setelah berpisah. Jenis talak ini terbagi menjadi dua yakni antara lain:
Talak Bain
Talak bain adalah jenis talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra.
Taka bain sugra merupakan talak talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
Talak Raj’i
Talak ini adalah jenis talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Jenis talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.
Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak
Macam-macam talak dilihat dari segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yakni sebagai berikut:
Talak Muallaq
Talak jenis adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.
Talak Ghairu Muallaq
Talak jenis ini adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.
Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak
Macam-macam talak terakhir dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak yakni sebagai berikut:
Dengan Ucapan
Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan. Dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.
Dengan Tulisan
Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.
Dengan Isyarat
Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.
Dengan Utusan
Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.