Jumat, 26 Agustus 2022

Hukum Perceraian dalam Islam dan Etika Bercerai Menurut Pandangan Islam

Hukum Perceraian dalam Islam dan Etika Bercerai Menurut Pandangan Islam

Hukum Perceraian dalam Islam dan Etika Bercerai Menurut Pandangan Islam.  Bercerai dalam Islam memiliki empat hukum tergantung dengan kondisi suami-istri yang sedang bermasalah. Jika membicarakan tentang pernikahan, maka akan terbayang perasaan bahagia. Apalagi jika menikah dengan orang yang sangat dicintai. Namun menikah bukan hanya perkara tentang rasa bahagia saja karena sudah bisa menemukan tambatan hati. Dalam pernikahan ke depannya akan banyak sekali hal yang akan dialami. 

Hal tersebut bisa saja pengalaman yang membahagiakan dan bisa juga pengalaman yang pahit. Karena tak bisa dipungkiri bahwa dalam membangun sebuah rumah tangga mustahil jika tidak ada permasalahan. Ketika sudah ada permasalahan yang hadir di tengah hubungan suami-istri, maka haruslah waspada.

Hadapi masalah tersebut secara dewasa dan selesaikan secara bijak. Tetapi jika memang masalah dalam rumah tangga benar-benar tidak bisa menemukan titik terang penyelesaian, maka jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah perceraian. Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Apakah pilihan ini menjadi jalan yang baik dan diperbolehkan dalam agama?

Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang hukum perceraian dalam Islam, Perceraian menjadi pilihan yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga antara suami dan istri. Dalam Islam sendiri sebenarnya tidaklah melarang perceraian. Namun, Allah SWT membenci keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang adalah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 227 yang bunyinya sebagai berikut:

وَاِنْعَزَمُواالطَّلَاقَفَاِنَّاللّٰهَسَمِيْعٌعَلِيْمٌ

Artinya: “ Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Hukum perceraian dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi dari pasangan suami-istri yang sedang bermasalah.

Makruh

Hukum perceraian dalam Islam bisa makruh jika seorang suami menceraikan istrinya dengan tidak ada alasan dan sebab yang jelas. Jika perceraian yang dilakukan sampai membuat rugi salah satu pihak, maka hal tersebut sangatlah dilarang oleh Allah SWT.

Wajib

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi wajib jika pasangan suami-istri diketahui telah melakukan perbuatan yang keji. Lalu kesalahannya tersebut tidak diakui dan tidak ingin bertobat. Jika tidak bercerai atau tetap melanjutkan pernikahan, maka hal ini dikhawatirkan akan semakin memperbanyak dosa.

Haram

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi haram jika seorang sumai menceraikan istrinya saat kondisinya sedang haid atau nifas. Tak hanya itu saja, suami juga dilarang untuk menjatuhkan talak saat melakukan hubungan suami-istri.

Mubah

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun tersebut justru memunculkan mudharat untuk pasangan suami-istri dan juga orang lain.

Etika Cerai dalam Islam

Setelah mengetahui hukum perceraian dalam Islam, sahabat Dream juga penting untuk mengetahui bagaimana proses bercerai yang sesuai dengan pandangan Islam.

Suami dan istri yang memutuskan untuk bercerai memang diperbolehkan dalam Islam. Namun bercerai ini tidaklah bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa etika yang harus diperhatikan saat bercerai. Berikut adalah etika bercerai dalam Islam

Mencerai Istri dengan Talak Satu

Menjatuhkan talak adalah hak seorang suami. Oleh karena itulah, sang suami harus bisa dengan baik mengontrol emosinya. Jangan sampai menyesal karena sudah mengucapkan talak yang dilandasi dengan emosi.

Di saat talak satu, suami dan istri masih memiliki waktu untuk saling introspeksi diri dan saling mengomunikasikan satu sama lain. Harapannya rumah tangga tersebut masih bisa dipertahankan dan tidak jadi bercerai.

Sesuai dengan Langkah yang Ada di Al-Quran

Hal ini seperti dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 yang bunyinya sebagai berikut:

اَلرِّجَالُقَوَّامُوْنَعَلَىالنِّسَاۤءِبِمَافَضَّلَاللّٰهُبَعْضَهُمْعَلٰىبَعْضٍوَّبِمَآاَنْفَقُوْامِنْاَمْوَالِهِمْۗفَالصّٰلِحٰتُقٰنِتٰتٌحٰفِظٰتٌلِّلْغَيْبِبِمَاحَفِظَاللّٰهُۗوَالّٰتِيْتَخَافُوْنَنُشُوْزَهُنَّفَعِظُوْهُنَّوَاهْجُرُوْهُنَّفِىالْمَضَاجِعِوَاضْرِبُوْهُنَّۚفَاِنْاَطَعْنَكُمْفَلَاتَبْغُوْاعَلَيْهِنَّسَبِيْلًاۗاِنَّاللّٰهَكَانَعَلِيًّاكَبِيْرًا

Artinya: “ Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa: 34).

Ketika pasangan melakukan suatu kesalahan, maka ingatkanlah terlebih dahulu. Dalam hal ini adanya komunikasi dan antara suami dan istri sangatlah penting. Jika masih tidak ada perubahan, maka pisah ranjang bisa menjadi pilihan sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Etika Cerai dalam Islam

Menceraikan Istri saat Suci dan Tidak setelah Bersetubuh

Etika bercerai selanjutnya adalah menceraikan istri saat kondisinya sedang suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan. Hal ini tentu saja ada alasannya. Jika bercerai saat istri sedang haid, maka masa iddahnya akan semakin lama.

Lalu jika bercerai setelah melakukan persetubuhan, maka khawatir jika istri akan hamil dan masa iddahnya menjadi lebih panjang karena menunggu sampai sang bayi lahir.

Tidak Membuka Aib Masing-masing setelah Cerai

Setelah melakukan perceraian, maka etika yang baik adalah tidak membuka aib masing-masing. Antara laki-laki dan perempuan yang sudah bercerai harus tetap saling melindungi. Karena ketika membuka aib mantan pasangan, maka hal ini sama saja dengan membuka aibnya sendiri.

Seperti halnya dijelaskan dalam sebuah hadis Muslim berikut ini:

إِنَّأَعْظَمَالخِيَانَةِعِنْدَاللهِيَوْمَالقِيَامَةِالرَّجُلُيُفْضِيإِلَىامْرَأَتِهِوَتُفْضِيإِلَيْهِثُمَّيُفْشِيسِرَّهَا

Artinya: “ Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim).

Itulah penjelasan terkait hukum perceraian dalam Islam yang terbagi menjadi empat hukum tergantung dengan kondisinya. Dan ketika memutuskan untuk bercerai, maka ada etika-etika yang sudah diajarkan dalam Islam.