Perceraian bukanlah suatu hal yang diharamkan dalam Islam. Meski begitu, dalam sebuah kesempatan Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, pasangan suami istri sebaiknya mempertahankan dan menjalankan rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, jika memang masalah tak dapat diselesaikan dengan baik dan harus memilih perceraian, tentu diperbolehkan. Misalnya karena adanya kekerasan dalam rumah tangga atau perselingkuhan. Pihak yang disakiti dan dikhianati biasanya lebih memilih untuk bercerai.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Kenali istilah khul'u Khul'u sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi adalah:
اَلْفُرْقَةُ بِعَوضٍ يَأْخُذُهُ الزَّوْجُ (محي الدين شرف النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، بيروت-المكتب الإسلامي
"Khul'u adalah percerain dengan 'iwadl (pengganti atau tebusan) yang diambil oleh suami". (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Bairut-Darul Fikr, tt, juz, VII, h. 347)
Maksud dari pernyataan ini adalah perceraian dengan tebusan dari pihak istri yang diberikan kepada sang suami. Dengan kata lain seorang istri minta cerai suaminya dengan memberikan tebusan kepadanya (suami) agar ia bisa lepas dari ikatan perkawinan. Khul'u ada dua katergori, yaitu khul'u yang didasari alasan, dan yang tidak didasari alasan. Sedangkan khul'u yang didasari alasan dibagi menjadi empat. Di antaranya adalah yang dihukumi mubah (diperbolehkan). Selanjutnya yang dihukumi mubah dibagi menjadi dua. Salah satunya adalah karena ketidaksukaan (karahah).
Maksud ketidaksukaan adalah ketidaksukaan istri terhadap suami, yang bisa jadi karena ketidakterpujian akhlak suami, kekasaran prilakunya, ketidaktaatan terhadap agamanya, atau penampilannya yang tidak sedap dipandang. Untuk diketahui, tulisan tersebut menanggapi pertanyaan pembaca, mengenai bolehkah menggugat cerai suami karena tidak suka melihatnya lalai mendirikan salat, dan membenci orang tua istri. "Dan keputusan ibu menggugat cerai adalah sebuah keputusan yang bisa dibenarkan. Namun kendatipun demikian, menghindari perceraian adalah yang terbaik," tulis Mahbub Ma’afi Ramdlan. Ketika istri minta cerai, pikirkan kembali gugatan itu masak-masak. Cobalah berdiskusi dengan suami dan menasehatinya dengan cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaannya.
Berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah, agar diberi petunjuk, semua masalah bisa dapat diselesaikan dengan baik. "Bagaimana kalau suami tidak mau menceraikan ketika istri minta cerai? Maka itu haknya suami, kalau tidak mau ceraikan, itu haknya dia," ujar ustaz Khalid Basalamah, dalam salah satu kutipan ceramahnya. Namun, jika suami memiliki banyak kesalahan yang sulit diampuni, seperti berzina, malas beribadah, lakukan kekerasan, bicaranya selalu seolah tidak ada kebaikan istri sama sekali, tidak romantis, wajar saja istri minta cerai. Dengan catatan, istri telah mengingatkan suaminya."Kalau mau bersabar, bagus, itu ajang dakwah," Ustaz Khalid melanjutkan, lebih penting lagi jika pasangan memahami apa inti permasalahan dari kesalahan berulang itu. Sehingga yang diatasi bukan kesalahannya saja, tapi inti masalah di baliknya.