Penelitian ini menggunakan pendekatakan deskriptif kualitatif, dengan teknik analisis deskriptif pula, yaitu berupa pemaparan dan penggambaran secara menyeluruh tentang keadaan yang sebenar-benarnya mengenai data yang terkait, baik tertulis maupun lisan dari objek penelitian yang ada di lembaga tersebut. dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: dampak perceraian orang tua terhadap kondisi mental anak di desa rejosari menunjukkan dampak yang buruk dan cepat atau lambat anak mengalami perubahan pola pikir. Selain itu dengan kejadian perceraian orang tuanya ini otomatis mental anak akan terganggu dan akan berpengaruh pada kehidupannya di masa depan.
faktor terjadinya perceraian, dampak perceraian terhadap anak, dan menganalisis hukum Islam dan UU Perlindungan Anak tentang dampak perceraian orang tua terhadap psikologi anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor apa saja penyebab terjadinya perceraian, dampak yang ditimbulkan khususnya pada anak, serta bagaimana analisis hukum Islam maupun UU Perlindungan Anak dalam menangani dampak pada anak agar tidak berdampak negatif pasca orangtuanya bercerai, sehingga nantinya peneliti mampu mensosialisasikan, baik melalui karya tulis ini maupun secara langsung kepada masyarakat.
Metode penelitian yang diguanakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah melalui kutipan langsung dan tidak langsung. Analisis data yang dipakai pada penelitian ini adalah secara induksi dan deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor terjadinya perceraian diakibatkan oleh faktor ekonomi, faktor usia, perselingkuhan, perjodohan, tidak dikaruniai anak atau keturunan, pemabuk/pemadat dan penjudi, poligami, cemburu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kurang pengetahuan agama, serta perbedaan pendapat. Adapun dampak perceraian lebih difokuskan kepada psikologis anak, yakni kesedihan karena kehilangan anggota keluarga, ketakutan akan ditolak, dibuang dan dalam keadaan tidak berdaya, marah, sakit hati dan sangat kesepian, bersalah dan menyalahkan dirinya sendiri, serta kecemasan dan pengkhianatan. Analisis hukum Islam sangat mementingkan psikologis anak akibat perceraian sebagaimana akibat dari terjadinya perceraian oleh hukum Islam sudah diatur mengenai nasib anak kedepannya, mulai dari nafkah, biaya anak, dan hak pengasuhan anak (hadlanah).