Apabila ada istri yang minta cerai dan dikabulkan oleh suaminya, kemudian mereka rujuk, cerai dan rujuk lagi, cerai lagi dan rujuk kembali. Hal ini sudah tiga kali terjadi saat mereka bertengkar. Ucapan cerai itu tanpa proses pengadilan agama dan rujuk tanpa akad nikah. Apakah hal ini sudah talak tiga dan apakah khuluk harus dengan bayaran? Menurut Ustaz Bachtiar Nasir dalam satu konsultasi, Islam mensyariatkan talak ketika keadaan dan kondisi mengharuskan pasangan suami istri ber pisah dan bertekad memutuskan ikatan pernikahan, setelah pasangan itu dan keluarga kedua pihak ber usaha mencari solusi terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka. Saat terjadi talak, Allah SWT juga masih memberi kesempatan dua kali kepada suami untuk kembali (rujuk) kepada istrinya.
Talak dan rujuk dalam Alquran didasari satu alasan, yaitu ketika pelaku berkeyakinan mampu atau tidak mampu menegakkan batasan-batasan hukum Allah SWT. “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah 2: 229).
Tapi, ketika terjadi talak tiga yang dinamakan dengan talak ba`in bainunah kubra(talak yang tidak bisa rujuk lagi), tertutup baginya jalan untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali istrinya menikah lagi dengan orang lain dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan itu. Dalam kasus di atas, si pelaku lebih tahu ketimbang kita yang menilai dari luar apakah pasangan itu sudah talak tiga atau belum.
Jika terjadi talak tiga, tentunya tidak halal kembali sebelum si istri dinikahi oleh pria lain. Sedangkan yang dimaksudkan khuluk secara umum adalah perpisahan atau perceraian yang terjadi antara sepasang suami istri dan pembayaran yang diserahkan istri kepada suaminya agar diceraikan. Dan jika tidak ada bayaran, itu berarti perceraian biasa bukan khuluk.
Menurut jumhur ulama, khuluk merupakan talak ba`in, di mana suami tidak bisa lagi rujuk (kembali) kepada istrinya. Sebab, khuluk itu terjadi berda sar kan kerelaan kedua pihak dan sang istri membayar kepada suaminya agar ia terbebas dari suaminya, dan jika suami dibolehkan rujuk, tidak tercapai maksud dari khuluk itu sendiri.