This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Jumat, 29 Juli 2022

4 Ciri-ciri rezeki yang mendatangkan azab Allah Swt

4 Ciri-ciri rezeki yang mendatangkan azab Allah Swt. Rezeki merupakan salah satu hal yang menjadi target setiap manusia untuk memperolehnya sebanyak - banyaknya. Seperti yang kita ketahui bersama mengenai perihal rezeki. Rezeki adalah hal yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT sejak kita berada dalam kandungan ibu. Sedikit banyaknya rezeki yang kita peroleh dari Allah SWT sudah menjadi takdir yang ditetapkan untuk kita. Maka kita sebagai manusia yang merupakan hamba-Nya, mau tidak mau, pilihan terbaik adalah mensyukurinya.

Mirisnya, kebanyakan orang tidak bersyukur atas apa yang ditakdirkan untuk mereka. Mengeluh juga menyalahkan takdir, menjadi hal wajar bila mereka tidak mampu mensyukurinya. Dan lebih fatal lagi, mereka yang berputus asa atas rezeki, mereka memilih jalan yang salah untuk memperolehnya. Sehingga rezeki yang diperoleh demikian itu adalah rezeki yang mendatangkan azab Allah.

Islam tentunya sudah mengatur hukum halal haram dalam ajarannya. Hal ini agar umat pemeluknya mampu membedakan mana hal yang boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan. Sehingga dalam hidupnya ia akan terjauhkan dari dosa. Perihal rezeki yang mendatangkan azab Allah SWT adalah rezeki yang cara memperolehnya dilakukan dengan cara yang tidak benar. Artinya seseorang itu dalam rangka memperoleh rezekinya ia banyak menyebabkan mudhorot entah itu bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk menghindari hal ini, ada pemahaman mengenai ciri - ciri rezeki yang mendatangkan azab Allah SWT

Ciri - ciri rezeki yang mendatangkan azab Allah

Ciri yang pertama yakni rezeki yang diperoleh mudah menguap. Dalam istilah kekiniannya adalah uang panas. Seseorang yang bekerja keras pagi hingga petang berharap rezeki yang didapat akan dapat berguna bagi dirinya juga keluarganya. Namun sebelum ia gunakan untuk tujuannya, malah uang yang ia peroleh dari pekerjaannya justru tekor untuk urusan lain. Hingga berapapun uang hasil dari kerja kerasnya kadang tak sanggup untuk menutupi kebutuhannya sendiri. Bisa jadi rezekinya tidak berkah, dan Allah SWT menegurnya dengan cara seperti ini agar orang tersebut dapat bermuhasabah diri.

Ciri yang kedua yakni membawa penyakit. Rezeki hasil bekerja yang kita peroleh setiap harinya jika dilakukan dengan cara yang haram. Dan uang itu digunakan untuk makan sehingga hal haram ini akan masuk dalam tubuh kita. Kadang Allah SWT menegur kita dengan datangkan penyakit agar kita tahu, bahwa ada yang salah dengan cara kita memperoleh keberkahan rezeki dari-Nya.\

Ciri yang ketiga adalah tidak membawa ketenangan. Secara psikologis, harta juga dapat mempengaruhi manusia. Hati yang bersih akan merasa gelisah bilamana rezeki yang ia peroleh ada unsur keharamannya. Perihal gelisah ini adalah bentuk hidayah dan teguran dari Allah SWT agar kita menjauhkan diri dari hal haram.

Sedangkan ciri yang keempat adalah sulit dipakai untuk taat. Rezeki yang diperoleh dengan cara curang seperti korupsi, menipu dan lainnya akan sulit digunakan di jalan Allah misalnya sedekah. Mengapa demikian? Karena Allah SWT hanya menerima hal yang baik.

“Sesungguhnya Allah Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Bukhari Muslim).

HADIST ini menjelaskan bahwa harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah. Ia tidak harus banyak. Sedikit tapi berkah lebih baik daripada yang banyak tetapi tidak berkah. Untuk mendapatkan keberkahan harta harus halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.

Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 100 menjelaskan bahwa tidaklah sama kwalitas antara harta haram dengan harta halal, sekalipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sekali lagi tidaklah sama antara harta halal dengan harta haram. Harta haram dalam ayat di atas, Allah sebut dengan istilah khabits.

Kata khabits menunjukkan sesuatu yang menjijikkan, seperti kotoran atau bangkai yang busuk dan tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh: secara fisik maupun mental. Tidak ada manusia yang mau memakan kotoran dan yang busuk. Sementara harta halal disebut dengan istilah thayyib, artinya baik, menyenangkan dan sangat membantu kesehatan fisik dan mental jika dikonsumsi.

Secara mentalitas dan psikologis harta mampu memengaruhi hati manusia. Harta haram apapun bentuknya yang diperoleh dari hasil mencuri, merampok, menipu, korupsi, illegal loging, riba, suap dan lain sebaginya, hanya akan menuntun pemiliknya untuk menjadi rakus dan kejam. Mengalami kebutaan hari nurani karena tidak mampu lagi membedakan mana harta yang baik dan tidak baik. Hanya hewanlah yang berperilaku demikian, memakan apa saja yang ada di hadapannya tanpa peduli siapa pemilik dari makanan tersebut.

Seorang yang terbiasa mengonsumsi harta haram jiwanya akan meronta-ronta. Merasa tidak tenang, tanpa diketahui sebabnya. Kegelisahan demi kegelisahan akan terus menyeretnya ke lembah yang semakin jauh dari Allah. Lama kelamaan ia tidak merasa lagi berdosa dengan kemaksiatan. Berkata bohong menjadi akhlaknya. Ia merasa tidak enak kalau tidak berbuat keji. Karenanya tidak mungkin harta haram -sedikit apalagi banyak- mengandung keberkahan. Allah sangat membenci harta haram dan pelakunya. Seorang yang terbiasa menikmati harta haram doanya tidak akan Allah terima: Rasulullah SAW pernah menceritakan bahwa ada seorang musafir, rambutnya kusut, pakaiannya kumal, menadahkan tangannya ke langit, memohon: “Yaa rabbi yaa rabbi, sementara pakaian dan makanannya haram, mana mungkin doanya diterima,” (HR. Muslim).

Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari berbagai kejadian dalam kehidupan yang menunjukan harta telah menjadi musibah dan ujian bagi pemiliknya. Amat sangat mudah bagi Allah mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Sebab semua yang kita miliki hari ini adalah titipan Nya belaka. Tidak ada gunanya menyombongkan diri memiliki uang yang banyak, harta benda, kendaraan dan keturunan yang cantik karena bagi Allah semua adalah titipan dan sekaligus ujian. Dengan kehendaknya Allah dapat membuat seseorang yang kaya raya menjadi bangkrut dengan menimpakan sakit yang mematikan. Hartanya tak mampu membantu dan habis dengan sendirinya. Orang yang pamer kendaraan mendapat ujian kecelakaan atau kendaraan tersebut rusak tanpa diketahui sebabnya. Ataupun memiliki anak cantik tetapi perbuatannya memalukan keluarga.

Dari harta yang haram juga menyebabkan doa seseorang ditolak, sedekahnya pun ditolak. Ibn Hibban terkait dengan hal ini meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara haram, lalu ia bersedekah dengannya, ia tidak akan mendapat pahala dan dosanya tetap harus ia tanggung.” Imam Adz Dzahaby menambahkan dalam riwayat lain: “Bahwa harta tersebut kelak akan dikumpulkan lalu dilemparkan ke dalam neraka Jahannam.” Maka tidak ada jalan lain untuk meraih keberkahan kecuali hanya dengan merebut harta halal sekalipun sedikit dan nampak tidak berarti.

Dalam Surah Al Maidah  ayat 100 Allah menjelaskan bahwa tidaklah sama antara harta haram dan harta halal. Meskipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sebab turunnya ayat ini dikemukakan dalam suatu riwayat, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang haramnya arak, berdirilah seorang Badui  dan berkata " Saya pernah menjadi pedagang arak dan saya menjadi kaya raya karenanya. Apakah kekayaan ku ini bermanfaat apabila saya gunakan taat pada Allah? Nabi menjawab "sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik." Maka turunlah surah ini yang membenarkan ucapan Rasulullah SAW (diriwayatkan oleh Al Wahidi dan Al Ashbahani dalam kitab At Targhib, yang bersumber dari Jabir).

Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :

Mudah Menguap. Setiap hari bekerja siang dan malam dengan berharap imbalan berupa rezeki yang dipergunakan untuk menafkahi diri dan keluarga. Tapi kadang-kadang banyak yang selalu tekor belum habis bulan uang yang diperoleh sudah habis dan harus mengutang kiri kanan. Berapapun jumlah uang yang diterima selalu habis tak bersisa bahkan masih kekurangan. Jika kondisi keuangan kita seperti ini bisa jadi rezeki kita tidak berkah.

Membawa penyakit. Jika terlalu sering kena penyakit, kemungkinan rezeki kita tidak berkah. Rezeki yang diperoleh dari hasil bekerja dipergunakan untuk memberi makan tubuh yang memang kita perlukan untuk hidup. Makanan yang kita makan setiap hari akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Sari-sari makanan akan menjadi darah, otak, tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Jika makanan yang dimakan sumbernya dari harta yang diperoleh secara haram akan mempengaruhi kondisi tubuh dan melemahkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Allah menyebut harta haram pada surah Al Maidah ayat 100 di atas sebagai Khabits, menunjukkan sesuatu yang menjijikkan seperti kotoran dan bangkai busuk serta tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh. 

Tidak membawa ketenangan. Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Seseorang yang selalu merasa gelisah, was-was tanpa sebab kemungkinan rizki yang diperolehnya tidak berkah. Terkait dengan cara memperolehnya yang tidak memikirkan halal atau haram. Jika perolehan harta berasal dari hasil kerja yang tidak baik - syubhat, makruh, haram akan menuntun pemiliknya jadi rakus dan kejam, mengalami kebutaan hati nurani karena tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Gelisah dan was-was jika perbuatannya di ketahui orang banyak tapi tidak takut padahal Allah melihat. 

Sulit dipakai taat pada Allah.  Seperti dikemukakan di atas bahwa rezeki haram tidak bisa dipakai untuk taat kepada Allah. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, menipu orang dipakai untuk membangun mesjid atau sedekah anak yatim tidak akan diterima Allah karena Allah hanya menerima yang baik. Apa jadinya harta yang banyak jika hanya mendorong kita ke neraka dan menjauhkan rahmat Allah? Mungkinkah tubuh yang memakan makanan haram, ditutupi pakaian haram mampu mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? Tentu tidak!

Semoga kita adalah bagian dari orang yang mendapatkan rezeki berkah. Janganlah kita berjalan dengan  menyombongkan diri di muka bumi karena amat mudah bagi Allah untuk mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Semua itu hanya titipan

Referensi Sebagai berikut ini ;


















Ciri-ciri Harta Penuh Berkah

“Sesungguhnya Allah Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Bukhari Muslim). HADIST ini menjelaskan bahwa harta yang berkah adalah harta yang disenangi Allah. Ia tidak harus banyak. Sedikit tapi berkah lebih baik daripada yang banyak tetapi tidak berkah. Untuk mendapatkan keberkahan harta harus halal. Karena Allah tidak mungkin memberkahi harta yang haram.

Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 100 menjelaskan bahwa tidaklah sama kwalitas antara harta haram dengan harta halal, sekalipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sekali lagi tidaklah sama antara harta halal dengan harta haram. Harta haram dalam ayat di atas, Allah sebut dengan istilah khabits.

Kata khabits menunjukkan sesuatu yang menjijikkan, seperti kotoran atau bangkai yang busuk dan tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh: secara fisik maupun mental. Tidak ada manusia yang mau memakan kotoran dan yang busuk. Sementara harta halal disebut dengan istilah thayyib, artinya baik, menyenangkan dan sangat membantu kesehatan fisik dan mental jika dikonsumsi.

Secara mentalitas dan psikologis harta mampu memengaruhi hati manusia. Harta haram apapun bentuknya yang diperoleh dari hasil mencuri, merampok, menipu, korupsi, illegal loging, riba, suap dan lain sebaginya, hanya akan menuntun pemiliknya untuk menjadi rakus dan kejam. Mengalami kebutaan hari nurani karena tidak mampu lagi membedakan mana harta yang baik dan tidak baik. Hanya hewanlah yang berperilaku demikian, memakan apa saja yang ada di hadapannya tanpa peduli siapa pemilik dari makanan tersebut.

Seorang yang terbiasa mengonsumsi harta haram jiwanya akan meronta-ronta. Merasa tidak tenang, tanpa diketahui sebabnya. Kegelisahan demi kegelisahan akan terus menyeretnya ke lembah yang semakin jauh dari Allah. Lama kelamaan ia tidak merasa lagi berdosa dengan kemaksiatan. Berkata bohong menjadi akhlaknya. Ia merasa tidak enak kalau tidak berbuat keji. Karenanya tidak mungkin harta haram -sedikit apalagi banyak- mengandung keberkahan. Allah sangat membenci harta haram dan pelakunya. Seorang yang terbiasa menikmati harta haram doanya tidak akan Allah terima: Rasulullah SAW pernah menceritakan bahwa ada seorang musafir, rambutnya kusut, pakaiannya kumal, menadahkan tangannya ke langit, memohon: “Yaa rabbi yaa rabbi, sementara pakaian dan makanannya haram, mana mungkin doanya diterima,” (HR. Muslim).

Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari berbagai kejadian dalam kehidupan yang menunjukan harta telah menjadi musibah dan ujian bagi pemiliknya. Amat sangat mudah bagi Allah mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Sebab semua yang kita miliki hari ini adalah titipan Nya belaka. Tidak ada gunanya menyombongkan diri memiliki uang yang banyak, harta benda, kendaraan dan keturunan yang cantik karena bagi Allah semua adalah titipan dan sekaligus ujian. Dengan kehendaknya Allah dapat membuat seseorang yang kaya raya menjadi bangkrut dengan menimpakan sakit yang mematikan. Hartanya tak mampu membantu dan habis dengan sendirinya. Orang yang pamer kendaraan mendapat ujian kecelakaan atau kendaraan tersebut rusak tanpa diketahui sebabnya. Ataupun memiliki anak cantik tetapi perbuatannya memalukan keluarga.

Dari harta yang haram juga menyebabkan doa seseorang ditolak, sedekahnya pun ditolak. Ibn Hibban terkait dengan hal ini meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara haram, lalu ia bersedekah dengannya, ia tidak akan mendapat pahala dan dosanya tetap harus ia tanggung.” Imam Adz Dzahaby menambahkan dalam riwayat lain: “Bahwa harta tersebut kelak akan dikumpulkan lalu dilemparkan ke dalam neraka Jahannam.” Maka tidak ada jalan lain untuk meraih keberkahan kecuali hanya dengan merebut harta halal sekalipun sedikit dan nampak tidak berarti.


Dalam Surah Al Maidah  ayat 100 Allah menjelaskan bahwa tidaklah sama antara harta haram dan harta halal. Meskipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sebab turunnya ayat ini dikemukakan dalam suatu riwayat, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang haramnya arak, berdirilah seorang Badui  dan berkata " Saya pernah menjadi pedagang arak dan saya menjadi kaya raya karenanya. Apakah kekayaan ku ini bermanfaat apabila saya gunakan taat pada Allah? Nabi menjawab "sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik." Maka turunlah surah ini yang membenarkan ucapan Rasulullah SAW (diriwayatkan oleh Al Wahidi dan Al Ashbahani dalam kitab At Targhib, yang bersumber dari Jabir).

Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :

Mudah Menguap. Setiap hari bekerja siang dan malam dengan berharap imbalan berupa rezeki yang dipergunakan untuk menafkahi diri dan keluarga. Tapi kadang-kadang banyak yang selalu tekor belum habis bulan uang yang diperoleh sudah habis dan harus mengutang kiri kanan. Berapapun jumlah uang yang diterima selalu habis tak bersisa bahkan masih kekurangan. Jika kondisi keuangan kita seperti ini bisa jadi rezeki kita tidak berkah.

Membawa penyakit. Jika terlalu sering kena penyakit, kemungkinan rezeki kita tidak berkah. Rezeki yang diperoleh dari hasil bekerja dipergunakan untuk memberi makan tubuh yang memang kita perlukan untuk hidup. Makanan yang kita makan setiap hari akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Sari-sari makanan akan menjadi darah, otak, tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Jika makanan yang dimakan sumbernya dari harta yang diperoleh secara haram akan mempengaruhi kondisi tubuh dan melemahkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Allah menyebut harta haram pada surah Al Maidah ayat 100 di atas sebagai Khabits, menunjukkan sesuatu yang menjijikkan seperti kotoran dan bangkai busuk serta tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh. 

Tidak membawa ketenangan. Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Seseorang yang selalu merasa gelisah, was-was tanpa sebab kemungkinan rizki yang diperolehnya tidak berkah. Terkait dengan cara memperolehnya yang tidak memikirkan halal atau haram. Jika perolehan harta berasal dari hasil kerja yang tidak baik - syubhat, makruh, haram akan menuntun pemiliknya jadi rakus dan kejam, mengalami kebutaan hati nurani karena tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Gelisah dan was-was jika perbuatannya di ketahui orang banyak tapi tidak takut padahal Allah melihat. 

Sulit dipakai taat pada Allah.  Seperti dikemukakan di atas bahwa rezeki haram tidak bisa dipakai untuk taat kepada Allah. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, menipu orang dipakai untuk membangun mesjid atau sedekah anak yatim tidak akan diterima Allah karena Allah hanya menerima yang baik. Apa jadinya harta yang banyak jika hanya mendorong kita ke neraka dan menjauhkan rahmat Allah? Mungkinkah tubuh yang memakan makanan haram, ditutupi pakaian haram mampu mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? Tentu tidak!

Semoga kita adalah bagian dari orang yang mendapatkan rezeki berkah. Janganlah kita berjalan dengan  menyombongkan diri di muka bumi karena amat mudah bagi Allah untuk mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Semua itu hanya titipan.

Referensi Sebagai berikut ini ;















4 Ciri Harta Yang Anda Dapat Tidak Berkah, Membawa Penyakit

4 Ciri Harta Yang Anda Dapat Tidak Berkah, Membawa Penyakit. Dalam Surah Al Maidah  ayat 100 Allah menjelaskan bahwa tidaklah sama antara harta haram dan harta halal. Meskipun harta yang haram begitu menakjubkan banyaknya. Sebab turunnya ayat ini dikemukakan dalam suatu riwayat, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang haramnya arak, berdirilah seorang Badui  dan berkata " Saya pernah menjadi pedagang arak dan saya menjadi kaya raya karenanya. Apakah kekayaan ku ini bermanfaat apabila saya gunakan taat pada Allah? Nabi menjawab "sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik." Maka turunlah surah ini yang membenarkan ucapan Rasulullah SAW (diriwayatkan oleh Al Wahidi dan Al Ashbahani dalam kitab At Targhib, yang bersumber dari Jabir).

Apakah rezeki yang berkah itu? Rezeki yang berkah adalah rezeki yang bertambah dan mengandung manfaat dan kebaikan di dalamnya. Sementara rezeki yang tidak berkah adalah sebaliknya, bertambah tapi tidak memiliki manfaat atau kebaikan di dalamnya seperti berikut ini :

Mudah Menguap. Setiap hari bekerja siang dan malam dengan berharap imbalan berupa rezeki yang dipergunakan untuk menafkahi diri dan keluarga. Tapi kadang-kadang banyak yang selalu tekor belum habis bulan uang yang diperoleh sudah habis dan harus mengutang kiri kanan. Berapapun jumlah uang yang diterima selalu habis tak bersisa bahkan masih kekurangan. Jika kondisi keuangan kita seperti ini bisa jadi rezeki kita tidak berkah.

Membawa penyakit. Jika terlalu sering kena penyakit, kemungkinan rezeki kita tidak berkah. Rezeki yang diperoleh dari hasil bekerja dipergunakan untuk memberi makan tubuh yang memang kita perlukan untuk hidup. Makanan yang kita makan setiap hari akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Sari-sari makanan akan menjadi darah, otak, tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Jika makanan yang dimakan sumbernya dari harta yang diperoleh secara haram akan mempengaruhi kondisi tubuh dan melemahkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Allah menyebut harta haram pada surah Al Maidah ayat 100 di atas sebagai Khabits, menunjukkan sesuatu yang menjijikkan seperti kotoran dan bangkai busuk serta tidak pantas untuk dikonsumsi karena akan merusak tubuh. 

Tidak membawa ketenangan. Secara mentalitas dan psikologis harta mampu mempengaruhi hati manusia. Seseorang yang selalu merasa gelisah, was-was tanpa sebab kemungkinan rizki yang diperolehnya tidak berkah. Terkait dengan cara memperolehnya yang tidak memikirkan halal atau haram. Jika perolehan harta berasal dari hasil kerja yang tidak baik - syubhat, makruh, haram akan menuntun pemiliknya jadi rakus dan kejam, mengalami kebutaan hati nurani karena tidak mampu membedakan yang halal dan haram. Gelisah dan was-was jika perbuatannya di ketahui orang banyak tapi tidak takut padahal Allah Swt melihat. 

Sulit dipakai taat pada Allah.  Seperti dikemukakan di atas bahwa rezeki haram tidak bisa dipakai untuk taat kepada Allah. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, menipu orang dipakai untuk membangun mesjid atau sedekah anak yatim tidak akan diterima Allah karena Allah hanya menerima yang baik. Apa jadinya harta yang banyak jika hanya mendorong kita ke neraka dan menjauhkan rahmat Allah? Mungkinkah tubuh yang memakan makanan haram, ditutupi pakaian haram mampu mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? Tentu tidak!

Semoga kita adalah bagian dari orang yang mendapatkan rezeki berkah. Janganlah kita berjalan dengan  menyombongkan diri di muka bumi karena amat mudah bagi Allah untuk mengambil apa saja yang ada pada diri kita. Semua itu hanya titipan

Referensi Sebagai Berikut ini ;















Kisah Nyata, Seorang Wanita Menggunakan Uang Haram untuk Naik Haji Mengalami Kejadian Yang Aneh

Ilustrasi : Kisah Nyata, Seorang Wanita Menggunakan Uang Haram untuk Naik Haji Mengalami Kejadian Yang Aneh

Kisah Nyata, Seorang Wanita Menggunakan Uang Haram untuk Naik Haji Mengalami Kejadian Yang Aneh. Menunaikan ibadah haji merupakan urutan kelima dalam rukun islam. Artinya, ibadah haji wajib dikerjakan bagi umat muslim yang mampu secara fisik dan materi. Bagi umat muslim yang sudah mampu melaksanakannya, maka lakukanlah ibadah haji dengan sungguh-sungguh agar menjadi haji yang mabrur, yang mana Allah SWT akan menerima ibadah haji umatNya.

Selain bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ibadah haji, hal lain yang perlu diperhatikan adalah sumber rezeki yang digunakan untuk ibadah haji, apakah halal atau haram? Ketahuilah, jika seseorang melaksanakn ibadah haji dengan uang haram, maka ia tidak akan mendapat pahala, mendapat dosa, dan akan menerima resikonya kelak. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Haj Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, kitab penjelas shahih Bukhori, yaitu:

“Berhaji ke Baitullah menggunakan uang haram, maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah SWT, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali dan justru akan mendapat dosa, meski secara praktik lahiriah benar dan sah, namun, Allah SWT tidak menerima sesuatu kecuali yang halal,” Suatu ketika, seorang wanita yang berasal dari Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji di Baitullah mengaku mengalami kejadian aneh, saat di Makkah, Madinah, maupun di tempak pelaksanaan manasik lainnya.

Ia mengaku, pakaiannya selalu terbuka sehingga tampak auratnya. Wanita yang tidak disebutkan namanya ini merasa bingung, sebab tidak ada angina kencang atau penyebab lainnya yang membuat pakainnya itu terbuka. hal tersebut ia ceritakan kepada pembimbing hajinya. Namun, tetap tidak tahu penyebabnya. Wanita itu kemudian tak henti-henti meminta ampun pada Allah SWT atas kesalahan yang tidak ia sadari selama ia melakukan ibadah haji. Sesampainya di Indonesia, wanita tersebut mendapat kabar, bahwa keluarganya menjadi tersangka kasus penipuan dan telah diamankan oleh polisi.

Rupanya, uang hasil menipu tersebut digunakan keluarganya untuk memberangkatkan wanita tersebut ke tanah suci. Hal ini dijelaskan oleh pembimbing haji wanita itu. Seperti yang dijelaskan dalam hadis sebelumnya, Allah tidak akan menerima ibadah haji seseorang yang menggunakan uang haram, sebab Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik,” (Hadist riwayat Muslim: 1015). Hadis tersebut kemudian diperkuat kembali dengan sabda rasulullah SAW sebagai berikut:

“Jika seseorang pergi menunaikan ibadah haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma labbaik.' maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.”

“Sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram dan ia mengucapkan, 'Labbaik' maka penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur (mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.’,” (Hadist riwayat Thabrani).

Sebab itu, perhatikanlah segala sumber rezeki yang diperoleh untuk menunaikan ibadah haji, zakat, sedekah, maupun untuk kebutuhan sehari-sehari, karena Allah SWT itu baik dan hanya menerima sesuatu yang baik.




Jangan Menafkahi Anak Dengan Barang Haram Atau Barang Yang Didapat Dengan Cara-Cara Yang Haram

Jangan Menafkahi Anak Dengan Barang Haram Atau Barang Yang Didapat Dengan Cara-Cara Yang Haram. Pernahkah kita berfikir apakah pekerjaan yang kita lakukan selama ini untuk mencari uang itu halal? Apakah orang tua atau keluarga yang sangat mencintai kita merasakan hasil kerja anda yang selama ini kita lakukan melanggar ajaran agama. Coba kita renungkan sejenak betapa tersiksanya orang tua, anak, istri, keluarga kita, ketika mengetahui kalau selama ini uang yang kita berikan ternyata Haram.

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi). Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka.

Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah Swt. Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusia pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya.

Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah Swt. Kewajiban kepala keluarga adalah menafkahi keluarga. Seorang kepala tangga diwajibkan mencari nafkah yang halal agar keluarganya tidak memakan sesuatu yang haram.

Sedangkan di era pandemik, mencari pekerjaan bukan perbuatan mudah. Tidak sedikit seseorang yang mengambil jalan pintas untuk menghidupi keluarganya. Lantas, bagaimana hukum memberni nafkah keluarga dengan penghasilan yang bersifat haram?

Seperti dilansir dari laman resminya, Darul Ifta menerima pertanyaan serupa dari seorang ibu muda. Dia sudah berpisah dari suaminya karena tahu dia meraup penghasilan dari perbuatan haram. Sedangkan ibu ini tidak memiliki penghasilan lain untuk menafkahi anak-anaknya, maka apakah salah jika dia menggunakan uang yang dikirim oleh suaminya?

Syeikh Mahmud Syalbi, Aminul Fatwa dari Darul Ifta Mesir menjawab, si ibu tidak berdosa. Meski status orang tua sudah pisah ranjang, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya tidak hilang. Alhamdulillah jika memang dia mencari nafkah dari pekerjaan yang halal, tetapi jika ternyata dia memberi nafkah anak-anaknya dari pekerjaan yang haram, hanya dia sendiri yang menangung dosa.

Syeikh Salbi juga menjelaskan, dalam kasus ini, selama si ibu belum memiliki penghasilan lain, boleh menggunakan uang yang dikirim dari mantan suaminya. Dia dan anak-anak tidak bakal berdosa lantaran memakan uang haram, tetapi dengan syarat si ibu sebagai orang tua tunggal berusaha sedemikian mungkin untuk tetap mencari penghasilan lain dan tidak bergantung kepada tunjangan dari mantan suaminya.

Dalam fatwa lain tentang kewajikan seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya, Dr. Ali Jum’ah, mantan mufti Republik Mesir dan anggota Dewan Kibarul Ulama, menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tersebut tetap ada.

Kewajiban tersebut tidak hilang, meski dia sudah bercerai dan hak asuh anak ditanggung oleh sang istri. Selama anak-anaknya masih hidup, maka sang ayah juga tetap wajib menafkahinya.

Allah SWT berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Maksud dari ayat di atas adalah, al-maulud lahu (ayah) wajib memberi nafkah kepada istri atau mantan istrinya agar istri atau mantan istrinya bisa memberi nafkah anak-anak mereka. Terlebih jika hak asuh anak jatuh ke pangkuan sang ibu.

Beliau juga mengutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ra. dan hadits lain dari Aisyah ra. dengan sanad yang berbeda,

خُذِي ما يَكفِيكِ ووَلَدَكِ بالمَعرُوف

“Ambil apa yang cukup untukmu dan (berikanlah kepada) anak-anakmu dengan baik.”

Syeikh Ali Jum’ah juga menambahkan, Nabi SAW pernah menjelaskan, jika bukan karena kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya, maka kita tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun dari hartanya. Harta setiap Muslim bersifat suci, artinya tidak boleh mengambil harta sesame Muslim kecuali dengan hak atau izin.

Kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya juga bersyarat. Yang pertama, sang ayah harus mampu memiliki penghasilan yang lebih dari cukup untuk kebutuhan pribadi.

Kewajiban nafkah ini juga tidak hilang kecuali dalam keadaan sang ayah adalah seorang tunanetra yang lemah fisik dan akalnya, sehingga tidak ada kemungkinan untuk mencari pendapatan kecuali dengan bergantung kepada orang lain.

Syeikh berkata, “Jika dia berada dalam kondisi pailit dan tidak memiliki suatu pekerjaan, maka nafkah anak jatuh kepada sang kakek atau saudara-saudara ayahnya.”

Beliau juga menjelaskan, nafkah anak menjadi wajib terutama jika si anak belum memiliki pekerjaan atau disibukkan dengan suatu hal tertentu untuk mempersiapkan masa depannya, contohnya saat si anak sedang menempuh masa pendidikan.

Sebuah keluarga dipimpin oleh kepala rumah tangga yaitu suami. Suami memiliki kewajiban menafkahi anggota keluarganya dengan cara yang halal.

Penting sekali untuk memastikan bahwa nafkah keluarga yang diberikan suami tidak berasal dari yang haram.

Suami memliki tanggung jawab menjaga keluarganya dari siksaan api neraka. Inilah salah satu hal yang mendasar yang harus kepala rumah tangga ketahui.

Namun, terkadang yang terjadi, masih ada suami atau kepala rumah tangga yang tidak memusingkan hal tersebut dikarenakan mencari pekerjaan yang halal baginya sungguh sulit di zaman ini apalagi masa pandemi ini. 

Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengenai suami yang memberikan nafkah dengan harta yang haram. Bila seorang suami memberikan nafkah kepada keluarganya dengan harta yang haram, walaupun istri dan anak tidak tahu, namun akan berpengaruh pada kehidupan anggota keluarganya.

"Kalau masalah berpengaruh pasti berpengaruh,"kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Namun Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jika anak istri tidak tahu mengenai hal ini, maka mereka tidak dijatuhi dosa. Namun hal itu akan berdampak pada ketaatan anggota keluarga kepada Allah.

"Tapi harta haram itu jama'ah nanti jadi adzab buat orang tuanya. Anaknya sulit disuruh kepada ketaatan, karena makan yang haram," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Lebih lanjut Ustadz Syafiq Riza Basalamah juga menjelaskan akibat makan harta yang haram adalah tidak dikabulkannya doa. "Doanya mungkin nanti tidak dikabulkan, tapi tentunya bagi mereka yang tidak mengerti tidak akan mendapatkan hukuman dari Allah subhanahu wa ta'ala," papar Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Orang tua tetap akan diadzab karena anaknya. Bisa jadi karena harta haram tersebut anak menjadi penyebab adzab orang tuanya. 

Setiap orang tua pasti menginginkan anak yang sholih dan sholihah. Namun sebab diberikan harta yang haram, maka hal tersebut sulit dicapai.

"Daging mana saja yang tumbuh dari hasil yang haram, maka neraka yang lebih pantas untuk tempatnya," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Maka sebagai orang tua, jangan sampai karena ingin menyenangkan istri dan anaknya maka menghalalkan segala cara bahkan sampai memberikan harta dengan cara yang haram.

Istri dan anak juga harus mengetahui asal pendapatan suaminya apakah dari yang halal atau yang haram.

Sebagai istri pun jangan banyak tuntutan kepada suami. Lihat kondisi suami Anda apakah mampu atau tidak. Jika tidak jangan memaksakan keadaan sehingga suami tak pikir panjang dan menggunakan cara yang haram untuk mencari nafkah. Nau'udzubillahi min dzalik.

Jadi, suami, istri, serta anak adalah tim dalam sebuah keluarga. Setiap anggota keluarga wajib untuk saling mengingatkan apalagi masalah ketaatan kepada Allah.

Sesungguhnya tujuan membentuk sebuah keluarga adalah jalan untuk menuju kampung akhirat yaitu surga. 

Penyesalan pasti akan di alami oleh seseorang yang telah melakukan suatu kesalahan, begitu pun dengan mereka yang memakan uang haram. Penyesalan yang benar ialah mereka yang akan mencari tau bagaimana cara menebus dosa memakan uang haram.

Tentu saja, menebus dosa memakan uang haram adalah bukti bahwa seseorang tersebut memilih untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam dan moral.

Dalam hal ini, Buya Yahya berbicara tentang cara membersihkan diri dari harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan sudah masuk ke dalam tubuh. Buya Yahya juga menjelskan jenis dari haram.

Kata beliau, haram ada 2 jenis, yaitu haram yang tidak memiliki hubungannya dengan orang lain dan haram yang memiliki hubungannya dengan orang lain.

Jenis haram pertama ini, jelas-jelas memakan sesuatu yang keharamannya sudah sangat jelas. Cara taubat dari jenis haram ini cukup dengan berhenti dari perbuatan tersebut.

Pernyataan Buya Yahya ini sudah dilansir oleh Portal Jember, yang berasal dari channel Youtube Al Bahjah. Beliau memberi contoh dalam video yang diunggah pada 19 Agustus 2021 tersebut dengan kebiasaan seseorang yang hobi makan hewan haram.

Kebiasaan itu tersadarkan ketika ia rutin mendatangi pengajian. Berhenti dari memakan hewan haram tersebut, adalah taubat yang di katakana oleh Buya Yahya dalam video tersebut.

Namun, cara ini tidak dapat dilakukan untuk jenis haram yang kedua. Sebab, jenis haram kedua yang memiliki hubungan dengan orang lain, seperti seseorang yang melakukan korupsi.

Nah, untuk jenis haram yang ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada 2 cara taubatnya.

Apa saja itu?

Hal pertama yang perlu dilakukan oleh orang melakukan tersebut ialah mengganti apa yang sudah diambilnya. Seperti seseorang yang melakukan korupsi di kantornya sebesar 1 miliar, maka dia harus mengembalikan sejumlah yang diambilnya.

Dan langkah kedua ialah meminta maaf. Dalam contoh di atas, orang tersebut harus meminta maaf kepada kantor, dimana dia melakukan korupsi.

Buya Yahya juga menambahkan penjelasan mengenai cara pertama untuk jenis haram yang kedua ini, yaitu dalam mengganti apa yang sudah diambilnya dapat dilakukan dengan cara menyicil, jika memiliki kendala dalam mengembalikan secara penuh dalam satu waktu.

Penjelasan Buya Yahya di atas sesuai dan semakna dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu oleh Bukhari.

Dikatakan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang telah berbuat dzalim kepada orang lain dan tidak meminta keridhoannya akan diambil darinya segala amal kebaikannya di dunia sebanyak kedzaliman yang diperbuatnya,

Tidak hanya itu, keburukan orang didzaliminya juga akan ditimpahkan kepadanya jika tidak ada lagi padanya kebaikan.

A. Hadit-hadits tentang Memakan Makanan Haram dan Cara Taubatnya

1. Hadits tentang memakan makanan haram

Haramnya sesuatu jelas karena terdapat penjelasan akan keharamannya, baik itu dalam al-Quran maupun yang terdapat dalam hadits. Begitu juga dengan melakukan perbuatan haram atau memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas.

Beirkut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas, yaitu;

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ad-Dailami dari Ibnu Mas’ud bahwasanya shalat seseorang yang memakan sesuatu yang haram tidak akan diterima selama 40 malam walaupun hanya sesuap.

Tidak hanya itu, doanya pun tidak akan diterima selama 40 pagi, dan juga nerakalah tempat kembali untuk setiap daging yang tumbuh darinya.

Akan tetapi, hadits di atas dibatas keshahihannya oleh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa hadits tersebut munkar. Hadits tersebut dikatakan munkar sebab periwayatkan tidak dikenal kecuali riwayat al Fadhl Ibnu Abdullah.

Selain Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa hadits di atas termasuk hadits yang maudhu’ atau hadits palsu.

2. Hadits tentang taubat dari memakan makanan haram

Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah memiliki nama al-gafur atau Yang Maha Pengampun dari sekian nama yang dimiliki-Nya. Pengampunan Allah terbuka untuk setiap hamba-Nya dan pintu taubat-Nya akan selalu terbuka selama nyawa belum tercabut dari jasanya.

Berikut ini yang menjelaskan Maha Pengampunnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu;

• HR Tirmidzi

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah menyampaikan berita bahwa Allah akan menerima taubat hamba-Nya selama nyawa hamba-Nya tersebut belum mencapai tenggorokannya.

• HR Muslim

Allah akan membuka pintu taubatnya di malam hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di siang harinya dan membuka pintu taubatt di siang hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di malam hari.

Hal demikian akan terus berlanjut hingga matahari terbit dari barat atau hari kiamat datang. Demikianlah berita yang disampaikan oleh Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Anshari.

B. Syarat-syarat Taubat dari Memakan Uang Haram

Ternyata, Taubat tidak hanya tinggal taubat saja. sebab taubat juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar taubat yang dilakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Syarat-syarat ini akan menjadikan taubat tersebut menjadi taubat nasuhah atau taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam taubat???

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhu Shalihin, yaitu;

1. Adanya penyesalan terhadap perbuatan yang dilakukan.

2. Meninggalkan amal perbuatan tersebut.

3. Tidak mengulangi dan melakukan lagi perbuatan tersebut di kemudian harinya. Hal ini harus dilakukan dengan kesungguhan.

4. Bila hal atau perbuatan tersebut berkaitan dengan orang lain, maka hendaklah diselesaikan dengan orang yang bersangkutan atau membebaslam diri dari hak manusia yang telah didzalimi.

Seperti harta yang telah dicuri, dikembalikan dan memintan maaf atau meminta untuk dihalalkan atas perbuatan dzalim yang dilakukan.

C. Cara Taubat dari memakan uang haram

Sebelum kita membahas caranya, kita akan menbagi menjadi 2 waktu, yaitu ketika baru memakannya dan sudah lama memakannya. Maka perhatikan penjelasan berikut ini;

1. Ketika baru memakannya dan mengetahui keharamannya

Dalam kasus ini, sahabat Abu Bakar Rhadiyallahu ‘Anhu mencontohkan cara taubat untuk makan haram yang baru dimakan dan mengetahui keharamannya.

Suatu hari, Abu bakar pulang dalam keadaan lapar dan budaknya menyajikan untuknya makanan. Karena rasa laparnya dan lupa, Abu bakar tidak menanyakan asal usul makanan tersebut.

Setelah beberapa suap, beliau ingat dan menanyakan asal makanan tersebut.

sang budak menjelaskan bahwa ketika jaman jahiliyyah dirinya pernah mengobati orang yang kerasukan dan dia sembuh, walau pada saat itu dirinya hanya berpura-pura.

Sang budak kemudian menyatakan bahwa makanan yang sudah beberapa suap dimakan oleh Abu Bakar tersebut adalah diberikan oleh keluarga orang yang pernah ditolongnya waktu itu.

Setelah mendengar penjelasan sang budak, Abu Bakar memasukkan jari tangannya kedalam mulutnya, kemudia beliau memuntahkan seluruh makanan dalam perutnya.

Apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar ini adalah cara taubat yang pertama dan ini adalah bentuk dari kewara’ atau kehati-hatian yang tertinggi.

Tindakan tersebut adalah suatu keharusan bagi kita ketika memakan sesuatu yang haram atau syubhat dan kita mengetahui dna menyadarinya.

Setelehnya kita beristigfar kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baik itu dikarenakan haram atau syubhat zatnya atau cara mendapatnya.

2. Ketika sudah lama memakan makanan haram

Lalu bagaimana jika makanan tersebut sudah lama dimakan???

Bagaimana cara mensucikan diri setelah memakan makanan haram dan sudah lama terjadi?

Kita sebelumnya sudah membahas 4 syarat taubat dari memakan atau mengkonsumsi makanan haram yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin.

Maka dengan demikian ada 4 cara untuk bertaubat dari memakan makanan haram yang sudah lama dimakan, yaitu;

• Tidak lagi mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut alias meninggalkannya.

• Menyesali perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut dan diikuti dengan memperbanyak istigfar atau meminta ampun kepada Allah Subahanahu Wa Ta’ala.

• Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut tidak lagi diulangi.

• Jika Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut berkaitan dengan orang lain. Seperti cara mendapatkannya, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada orang yang memiliki ha katas apa yang diambil tersebut.

D. Balasan Allah dalam Bertaubat

Ada beberapa Ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan balasan yang akan didapatkan oleh seseorang yang bertaubat dari memakan makanan haram, yaitu;

1. Ayat ke-70 surah al-Furqan

Dalam ayat ini Allah menjanjikan pengampunan untuk hamba-Nya yang bertaubat dari memakan makanan atau uang haram.

2. Ayat ke-31 surah an-Nur

Dalam ayat ini, Allah menjanjikan kepada mereka yang bertaubat akan keberuntungan yang akan didapatkan dari bertaubat atas makanan atau uang haram yang dikonsumsinya.

Demikianlah pemaparan kami mengenai cara menebus dosa memakan uang haram atau makanan haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;















Hukum Menafkahi Anak dengan Uang Haram

Kewajiban kepala keluarga adalah menafkahi keluarga. Seorang kepala tangga diwajibkan mencari nafkah yang halal agar keluarganya tidak memakan sesuatu yang haram. Sedangkan di era pandemik, mencari pekerjaan bukan perbuatan mudah. Tidak sedikit seseorang yang mengambil jalan pintas untuk menghidupi keluarganya. Lantas, bagaimana hukum memberni nafkah keluarga dengan penghasilan yang bersifat haram?

Seperti dilansir dari laman resminya, Darul Ifta menerima pertanyaan serupa dari seorang ibu muda. Dia sudah berpisah dari suaminya karena tahu dia meraup penghasilan dari perbuatan haram. Sedangkan ibu ini tidak memiliki penghasilan lain untuk menafkahi anak-anaknya, maka apakah salah jika dia menggunakan uang yang dikirim oleh suaminya?

Syeikh Mahmud Syalbi, Aminul Fatwa dari Darul Ifta Mesir menjawab, si ibu tidak berdosa. Meski status orang tua sudah pisah ranjang, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya tidak hilang. Alhamdulillah jika memang dia mencari nafkah dari pekerjaan yang halal, tetapi jika ternyata dia memberi nafkah anak-anaknya dari pekerjaan yang haram, hanya dia sendiri yang menangung dosa.

Syeikh Salbi juga menjelaskan, dalam kasus ini, selama si ibu belum memiliki penghasilan lain, boleh menggunakan uang yang dikirim dari mantan suaminya. Dia dan anak-anak tidak bakal berdosa lantaran memakan uang haram, tetapi dengan syarat si ibu sebagai orang tua tunggal berusaha sedemikian mungkin untuk tetap mencari penghasilan lain dan tidak bergantung kepada tunjangan dari mantan suaminya.

Dalam fatwa lain tentang kewajikan seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya, Dr. Ali Jum’ah, mantan mufti Republik Mesir dan anggota Dewan Kibarul Ulama, menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tersebut tetap ada. Kewajiban tersebut tidak hilang, meski dia sudah bercerai dan hak asuh anak ditanggung oleh sang istri. Selama anak-anaknya masih hidup, maka sang ayah juga tetap wajib menafkahinya.

Allah SWT berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233). Maksud dari ayat di atas adalah, al-maulud lahu (ayah) wajib memberi nafkah kepada istri atau mantan istrinya agar istri atau mantan istrinya bisa memberi nafkah anak-anak mereka. Terlebih jika hak asuh anak jatuh ke pangkuan sang ibu.

Beliau juga mengutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ra. dan hadits lain dari Aisyah ra. dengan sanad yang berbeda,

خُذِي ما يَكفِيكِ ووَلَدَكِ بالمَعرُوف

“Ambil apa yang cukup untukmu dan (berikanlah kepada) anak-anakmu dengan baik.” Syeikh Ali Jum’ah juga menambahkan, Nabi SAW pernah menjelaskan, jika bukan karena kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya, maka kita tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun dari hartanya. Harta setiap Muslim bersifat suci, artinya tidak boleh mengambil harta sesame Muslim kecuali dengan hak atau izin.

Kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya juga bersyarat. Yang pertama, sang ayah harus mampu memiliki penghasilan yang lebih dari cukup untuk kebutuhan pribadi. Kewajiban nafkah ini juga tidak hilang kecuali dalam keadaan sang ayah adalah seorang tunanetra yang lemah fisik dan akalnya, sehingga tidak ada kemungkinan untuk mencari pendapatan kecuali dengan bergantung kepada orang lain.

Syeikh berkata, “Jika dia berada dalam kondisi pailit dan tidak memiliki suatu pekerjaan, maka nafkah anak jatuh kepada sang kakek atau saudara-saudara ayahnya.” Beliau juga menjelaskan, nafkah anak menjadi wajib terutama jika si anak belum memiliki pekerjaan atau disibukkan dengan suatu hal tertentu untuk mempersiapkan masa depannya, contohnya saat si anak sedang menempuh masa pendidikan.

Referensi Sebagai berikut ini ;


















Akibat Menafkahi Keluarga Dengan Harta yang Haram (Ustadz : Syafiq Riza Basalamah)

Akibat Menafkahi Keluarga Dengan Harta yang Haram (Ustadz : Syafiq Riza Basalamah). Sebuah keluarga dipimpin oleh kepala rumah tangga yaitu suami. Suami memiliki kewajiban menafkahi anggota keluarganya dengan cara yang halal.

Penting sekali untuk memastikan bahwa nafkah keluarga yang diberikan suami tidak berasal dari yang haram.

Suami memliki tanggung jawab menjaga keluarganya dari siksaan api neraka. Inilah salah satu hal yang mendasar yang harus kepala rumah tangga ketahui.

Namun, terkadang yang terjadi, masih ada suami atau kepala rumah tangga yang tidak memusingkan hal tersebut dikarenakan mencari pekerjaan yang halal baginya sungguh sulit di zaman ini apalagi masa pandemi ini. 

Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengenai suami yang memberikan nafkah dengan harta yang haram. Bila seorang suami memberikan nafkah kepada keluarganya dengan harta yang haram, walaupun istri dan anak tidak tahu, namun akan berpengaruh pada kehidupan anggota keluarganya.

"Kalau masalah berpengaruh pasti berpengaruh,"kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Namun Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jika anak istri tidak tahu mengenai hal ini, maka mereka tidak dijatuhi dosa. Namun hal itu akan berdampak pada ketaatan anggota keluarga kepada Allah.

"Tapi harta haram itu jama'ah nanti jadi adzab buat orang tuanya. Anaknya sulit disuruh kepada ketaatan, karena makan yang haram," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Lebih lanjut Ustadz Syafiq Riza Basalamah juga menjelaskan akibat makan harta yang haram adalah tidak dikabulkannya doa. "Doanya mungkin nanti tidak dikabulkan, tapi tentunya bagi mereka yang tidak mengerti tidak akan mendapatkan hukuman dari Allah subhanahu wa ta'ala," papar Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Orang tua tetap akan diadzab karena anaknya. Bisa jadi karena harta haram tersebut anak menjadi penyebab adzab orang tuanya. 

Setiap orang tua pasti menginginkan anak yang sholih dan sholihah. Namun sebab diberikan harta yang haram, maka hal tersebut sulit dicapai.

"Daging mana saja yang tumbuh dari hasil yang haram, maka neraka yang lebih pantas untuk tempatnya," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Maka sebagai orang tua, jangan sampai karena ingin menyenangkan istri dan anaknya maka menghalalkan segala cara bahkan sampai memberikan harta dengan cara yang haram.

Istri dan anak juga harus mengetahui asal pendapatan suaminya apakah dari yang halal atau yang haram.

Sebagai istri pun jangan banyak tuntutan kepada suami. Lihat kondisi suami Anda apakah mampu atau tidak. Jika tidak jangan memaksakan keadaan sehingga suami tak pikir panjang dan menggunakan cara yang haram untuk mencari nafkah. Nau'udzubillahi min dzalik.

Jadi, suami, istri, serta anak adalah tim dalam sebuah keluarga. Setiap anggota keluarga wajib untuk saling mengingatkan apalagi masalah ketaatan kepada Allah.

Sesungguhnya tujuan membentuk sebuah keluarga adalah jalan untuk menuju kampung akhirat yaitu surga. 

Penyesalan pasti akan di alami oleh seseorang yang telah melakukan suatu kesalahan, begitu pun dengan mereka yang memakan uang haram. Penyesalan yang benar ialah mereka yang akan mencari tau bagaimana cara menebus dosa memakan uang haram.

Tentu saja, menebus dosa memakan uang haram adalah bukti bahwa seseorang tersebut memilih untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam dan moral.

Dalam hal ini, Buya Yahya berbicara tentang cara membersihkan diri dari harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan sudah masuk ke dalam tubuh. Buya Yahya juga menjelskan jenis dari haram.

Kata beliau, haram ada 2 jenis, yaitu haram yang tidak memiliki hubungannya dengan orang lain dan haram yang memiliki hubungannya dengan orang lain.

Jenis haram pertama ini, jelas-jelas memakan sesuatu yang keharamannya sudah sangat jelas. Cara taubat dari jenis haram ini cukup dengan berhenti dari perbuatan tersebut.

Pernyataan Buya Yahya ini sudah dilansir oleh Portal Jember, yang berasal dari channel Youtube Al Bahjah. Beliau memberi contoh dalam video yang diunggah pada 19 Agustus 2021 tersebut dengan kebiasaan seseorang yang hobi makan hewan haram.

Kebiasaan itu tersadarkan ketika ia rutin mendatangi pengajian. Berhenti dari memakan hewan haram tersebut, adalah taubat yang di katakana oleh Buya Yahya dalam video tersebut.

Namun, cara ini tidak dapat dilakukan untuk jenis haram yang kedua. Sebab, jenis haram kedua yang memiliki hubungan dengan orang lain, seperti seseorang yang melakukan korupsi.

Nah, untuk jenis haram yang ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada 2 cara taubatnya.

Apa saja itu?

Hal pertama yang perlu dilakukan oleh orang melakukan tersebut ialah mengganti apa yang sudah diambilnya. Seperti seseorang yang melakukan korupsi di kantornya sebesar 1 miliar, maka dia harus mengembalikan sejumlah yang diambilnya.

Dan langkah kedua ialah meminta maaf. Dalam contoh di atas, orang tersebut harus meminta maaf kepada kantor, dimana dia melakukan korupsi.

Buya Yahya juga menambahkan penjelasan mengenai cara pertama untuk jenis haram yang kedua ini, yaitu dalam mengganti apa yang sudah diambilnya dapat dilakukan dengan cara menyicil, jika memiliki kendala dalam mengembalikan secara penuh dalam satu waktu.

Penjelasan Buya Yahya di atas sesuai dan semakna dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu oleh Bukhari.

Dikatakan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang telah berbuat dzalim kepada orang lain dan tidak meminta keridhoannya akan diambil darinya segala amal kebaikannya di dunia sebanyak kedzaliman yang diperbuatnya,

Tidak hanya itu, keburukan orang didzaliminya juga akan ditimpahkan kepadanya jika tidak ada lagi padanya kebaikan.

A. Hadit-hadits tentang Memakan Makanan Haram dan Cara Taubatnya

1. Hadits tentang memakan makanan haram

Haramnya sesuatu jelas karena terdapat penjelasan akan keharamannya, baik itu dalam al-Quran maupun yang terdapat dalam hadits. Begitu juga dengan melakukan perbuatan haram atau memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas.

Beirkut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas, yaitu;

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ad-Dailami dari Ibnu Mas’ud bahwasanya shalat seseorang yang memakan sesuatu yang haram tidak akan diterima selama 40 malam walaupun hanya sesuap.

Tidak hanya itu, doanya pun tidak akan diterima selama 40 pagi, dan juga nerakalah tempat kembali untuk setiap daging yang tumbuh darinya.

Akan tetapi, hadits di atas dibatas keshahihannya oleh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa hadits tersebut munkar. Hadits tersebut dikatakan munkar sebab periwayatkan tidak dikenal kecuali riwayat al Fadhl Ibnu Abdullah.

Selain Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa hadits di atas termasuk hadits yang maudhu’ atau hadits palsu.

2. Hadits tentang taubat dari memakan makanan haram

Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah memiliki nama al-gafur atau Yang Maha Pengampun dari sekian nama yang dimiliki-Nya. Pengampunan Allah terbuka untuk setiap hamba-Nya dan pintu taubat-Nya akan selalu terbuka selama nyawa belum tercabut dari jasanya.

Berikut ini yang menjelaskan Maha Pengampunnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu;

• HR Tirmidzi

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah menyampaikan berita bahwa Allah akan menerima taubat hamba-Nya selama nyawa hamba-Nya tersebut belum mencapai tenggorokannya.

• HR Muslim

Allah akan membuka pintu taubatnya di malam hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di siang harinya dan membuka pintu taubatt di siang hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di malam hari.

Hal demikian akan terus berlanjut hingga matahari terbit dari barat atau hari kiamat datang. Demikianlah berita yang disampaikan oleh Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Anshari.

B. Syarat-syarat Taubat dari Memakan Uang Haram

Ternyata, Taubat tidak hanya tinggal taubat saja. sebab taubat juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar taubat yang dilakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Syarat-syarat ini akan menjadikan taubat tersebut menjadi taubat nasuhah atau taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam taubat???

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhu Shalihin, yaitu;

1. Adanya penyesalan terhadap perbuatan yang dilakukan.

2. Meninggalkan amal perbuatan tersebut.

3. Tidak mengulangi dan melakukan lagi perbuatan tersebut di kemudian harinya. Hal ini harus dilakukan dengan kesungguhan.

4. Bila hal atau perbuatan tersebut berkaitan dengan orang lain, maka hendaklah diselesaikan dengan orang yang bersangkutan atau membebaslam diri dari hak manusia yang telah didzalimi.

Seperti harta yang telah dicuri, dikembalikan dan memintan maaf atau meminta untuk dihalalkan atas perbuatan dzalim yang dilakukan.

C. Cara Taubat dari memakan uang haram

Sebelum kita membahas caranya, kita akan menbagi menjadi 2 waktu, yaitu ketika baru memakannya dan sudah lama memakannya. Maka perhatikan penjelasan berikut ini;

1. Ketika baru memakannya dan mengetahui keharamannya

Dalam kasus ini, sahabat Abu Bakar Rhadiyallahu ‘Anhu mencontohkan cara taubat untuk makan haram yang baru dimakan dan mengetahui keharamannya.

Suatu hari, Abu bakar pulang dalam keadaan lapar dan budaknya menyajikan untuknya makanan. Karena rasa laparnya dan lupa, Abu bakar tidak menanyakan asal usul makanan tersebut.

Setelah beberapa suap, beliau ingat dan menanyakan asal makanan tersebut.

sang budak menjelaskan bahwa ketika jaman jahiliyyah dirinya pernah mengobati orang yang kerasukan dan dia sembuh, walau pada saat itu dirinya hanya berpura-pura.

Sang budak kemudian menyatakan bahwa makanan yang sudah beberapa suap dimakan oleh Abu Bakar tersebut adalah diberikan oleh keluarga orang yang pernah ditolongnya waktu itu.

Setelah mendengar penjelasan sang budak, Abu Bakar memasukkan jari tangannya kedalam mulutnya, kemudia beliau memuntahkan seluruh makanan dalam perutnya.

Apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar ini adalah cara taubat yang pertama dan ini adalah bentuk dari kewara’ atau kehati-hatian yang tertinggi.

Tindakan tersebut adalah suatu keharusan bagi kita ketika memakan sesuatu yang haram atau syubhat dan kita mengetahui dna menyadarinya.

Setelehnya kita beristigfar kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baik itu dikarenakan haram atau syubhat zatnya atau cara mendapatnya.

2. Ketika sudah lama memakan makanan haram

Lalu bagaimana jika makanan tersebut sudah lama dimakan???

Bagaimana cara mensucikan diri setelah memakan makanan haram dan sudah lama terjadi?

Kita sebelumnya sudah membahas 4 syarat taubat dari memakan atau mengkonsumsi makanan haram yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin.

Maka dengan demikian ada 4 cara untuk bertaubat dari memakan makanan haram yang sudah lama dimakan, yaitu;

  • Tidak lagi mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut alias meninggalkannya.
  • Menyesali perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut dan diikuti dengan memperbanyak istigfar atau meminta ampun kepada Allah Subahanahu Wa Ta’ala.
  • Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut tidak lagi diulangi.
  • Jika Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut berkaitan dengan orang lain. Seperti cara mendapatkannya, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada orang yang memiliki ha katas apa yang diambil tersebut.

D. Balasan Allah dalam Bertaubat

Ada beberapa Ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan balasan yang akan didapatkan oleh seseorang yang bertaubat dari memakan makanan haram, yaitu;

1. Ayat ke-70 surah al-Furqan

Dalam ayat ini Allah menjanjikan pengampunan untuk hamba-Nya yang bertaubat dari memakan makanan atau uang haram.

2. Ayat ke-31 surah an-Nur

Dalam ayat ini, Allah menjanjikan kepada mereka yang bertaubat akan keberuntungan yang akan didapatkan dari bertaubat atas makanan atau uang haram yang dikonsumsinya.

Demikianlah pemaparan kami mengenai cara menebus dosa memakan uang haram atau makanan haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;














4 Langkah Taubat Menebus Dosa dari Memakan Harta Yang Haram

Penyesalan pasti akan di alami oleh seseorang yang telah melakukan suatu kesalahan, begitu pun dengan mereka yang memakan uang haram. Penyesalan yang benar ialah mereka yang akan mencari tau bagaimana cara menebus dosa memakan uang haram. Tentu saja, menebus dosa memakan uang haram adalah bukti bahwa seseorang tersebut memilih untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam dan moral.

Dalam hal ini, Buya Yahya berbicara tentang cara membersihkan diri dari harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan sudah masuk ke dalam tubuh. Buya Yahya juga menjelskan jenis dari haram. Kata beliau, haram ada 2 jenis, yaitu haram yang tidak memiliki hubungannya dengan orang lain dan haram yang memiliki hubungannya dengan orang lain.

Jenis haram pertama ini, jelas-jelas memakan sesuatu yang keharamannya sudah sangat jelas. Cara taubat dari jenis haram ini cukup dengan berhenti dari perbuatan tersebut. Pernyataan Buya Yahya ini sudah dilansir oleh Portal Jember, yang berasal dari channel Youtube Al Bahjah. Beliau memberi contoh dalam video yang diunggah pada 19 Agustus 2021 tersebut dengan kebiasaan seseorang yang hobi makan hewan haram.

Kebiasaan itu tersadarkan ketika ia rutin mendatangi pengajian. Berhenti dari memakan hewan haram tersebut, adalah taubat yang di katakana oleh Buya Yahya tersebut. Namun, cara ini tidak dapat dilakukan untuk jenis haram yang kedua. Sebab, jenis haram kedua yang memiliki hubungan dengan orang lain, seperti seseorang yang melakukan korupsi.

Nah, untuk jenis haram yang ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada 2 cara taubatnya. Apa saja itu? Hal pertama yang perlu dilakukan oleh orang melakukan tersebut ialah mengganti apa yang sudah diambilnya. Seperti seseorang yang melakukan korupsi di kantornya sebesar 1 miliar, maka dia harus mengembalikan sejumlah yang diambilnya.

Dan langkah kedua ialah meminta maaf. Dalam contoh di atas, orang tersebut harus meminta maaf kepada kantor, dimana dia melakukan korupsi. Buya Yahya juga menambahkan penjelasan mengenai cara pertama untuk jenis haram yang kedua ini, yaitu dalam mengganti apa yang sudah diambilnya dapat dilakukan dengan cara menyicil, jika memiliki kendala dalam mengembalikan secara penuh dalam satu waktu. Penjelasan Buya Yahya di atas sesuai dan semakna dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu oleh Bukhari.

Dikatakan dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang telah berbuat dzalim kepada orang lain dan tidak meminta keridhoannya akan diambil darinya segala amal kebaikannya di dunia sebanyak kedzaliman yang diperbuatnya, Tidak hanya itu, keburukan orang didzaliminya juga akan ditimpahkan kepadanya jika tidak ada lagi padanya kebaikan.

A. Hadit-hadits tentang Memakan Makanan Haram dan Cara Taubatnya

1. Hadits tentang memakan makanan haram

Haramnya sesuatu jelas karena terdapat penjelasan akan keharamannya, baik itu dalam al-Quran maupun yang terdapat dalam hadits. Begitu juga dengan melakukan perbuatan haram atau memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas.Beirkut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang memakan sesuatu yang keharamannya sudah jelas, yaitu;

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ad-Dailami dari Ibnu Mas’ud bahwasanya shalat seseorang yang memakan sesuatu yang haram tidak akan diterima selama 40 malam walaupun hanya sesuap. Tidak hanya itu, doanya pun tidak akan diterima selama 40 pagi, dan juga nerakalah tempat kembali untuk setiap daging yang tumbuh darinya.

Akan tetapi, hadits di atas dibatas keshahihannya oleh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa hadits tersebut munkar. Hadits tersebut dikatakan munkar sebab periwayatkan tidak dikenal kecuali riwayat al Fadhl Ibnu Abdullah. Selain Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa hadits di atas termasuk hadits yang maudhu’ atau hadits palsu.

2. Hadits tentang taubat dari memakan makanan haram

Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah memiliki nama al-gafur atau Yang Maha Pengampun dari sekian nama yang dimiliki-Nya. Pengampunan Allah terbuka untuk setiap hamba-Nya dan pintu taubat-Nya akan selalu terbuka selama nyawa belum tercabut dari jasanya.

Berikut ini yang menjelaskan Maha Pengampunnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu;

• HR Tirmidzi

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah menyampaikan berita bahwa Allah akan menerima taubat hamba-Nya selama nyawa hamba-Nya tersebut belum mencapai tenggorokannya.

• HR Muslim

Allah akan membuka pintu taubatnya di malam hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di siang harinya dan membuka pintu taubatt di siang hari untuk hamba-Nya yang berbuat dosa di malam hari.

Hal demikian akan terus berlanjut hingga matahari terbit dari barat atau hari kiamat datang. Demikianlah berita yang disampaikan oleh Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Anshari.

B. Syarat-syarat Taubat dari Memakan Uang Haram

Ternyata, Taubat tidak hanya tinggal taubat saja. sebab taubat juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar taubat yang dilakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Syarat-syarat ini akan menjadikan taubat tersebut menjadi taubat nasuhah atau taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam taubat???

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhu Shalihin, yaitu;

1. Adanya penyesalan terhadap perbuatan yang dilakukan.

2. Meninggalkan amal perbuatan tersebut.

3. Tidak mengulangi dan melakukan lagi perbuatan tersebut di kemudian harinya. Hal ini harus dilakukan dengan kesungguhan.

4. Bila hal atau perbuatan tersebut berkaitan dengan orang lain, maka hendaklah diselesaikan dengan orang yang bersangkutan atau membebaslam diri dari hak manusia yang telah didzalimi.

Seperti harta yang telah dicuri, dikembalikan dan memintan maaf atau meminta untuk dihalalkan atas perbuatan dzalim yang dilakukan.

C. Cara Taubat dari memakan uang haram

Sebelum kita membahas caranya, kita akan menbagi menjadi 2 waktu, yaitu ketika baru memakannya dan sudah lama memakannya. Maka perhatikan penjelasan berikut ini;

1. Ketika baru memakannya dan mengetahui keharamannya

Dalam kasus ini, sahabat Abu Bakar Rhadiyallahu ‘Anhu mencontohkan cara taubat untuk makan haram yang baru dimakan dan mengetahui keharamannya.

Suatu hari, Abu bakar pulang dalam keadaan lapar dan budaknya menyajikan untuknya makanan. Karena rasa laparnya dan lupa, Abu bakar tidak menanyakan asal usul makanan tersebut.

Setelah beberapa suap, beliau ingat dan menanyakan asal makanan tersebut.

sang budak menjelaskan bahwa ketika jaman jahiliyyah dirinya pernah mengobati orang yang kerasukan dan dia sembuh, walau pada saat itu dirinya hanya berpura-pura.

Sang budak kemudian menyatakan bahwa makanan yang sudah beberapa suap dimakan oleh Abu Bakar tersebut adalah diberikan oleh keluarga orang yang pernah ditolongnya waktu itu.

Setelah mendengar penjelasan sang budak, Abu Bakar memasukkan jari tangannya kedalam mulutnya, kemudia beliau memuntahkan seluruh makanan dalam perutnya.

Apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar ini adalah cara taubat yang pertama dan ini adalah bentuk dari kewara’ atau kehati-hatian yang tertinggi.

Tindakan tersebut adalah suatu keharusan bagi kita ketika memakan sesuatu yang haram atau syubhat dan kita mengetahui dna menyadarinya.

Setelehnya kita beristigfar kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baik itu dikarenakan haram atau syubhat zatnya atau cara mendapatnya.

2. Ketika sudah lama memakan makanan haram

Lalu bagaimana jika makanan tersebut sudah lama dimakan???

Bagaimana cara mensucikan diri setelah memakan makanan haram dan sudah lama terjadi?

Kita sebelumnya sudah membahas 4 syarat taubat dari memakan atau mengkonsumsi makanan haram yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin.

Maka dengan demikian ada 4 cara untuk bertaubat dari memakan makanan haram yang sudah lama dimakan, yaitu;

• Tidak lagi mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut alias meninggalkannya.

• Menyesali perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut dan diikuti dengan memperbanyak istigfar atau meminta ampun kepada Allah Subahanahu Wa Ta’ala.

• Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut tidak lagi diulangi.

• Jika Perbuatan dalam hal mengkonsumsi atau memakan makanan haram tersebut berkaitan dengan orang lain. Seperti cara mendapatkannya, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada orang yang memiliki ha katas apa yang diambil tersebut.

D. Balasan Allah dalam Bertaubat

Ada beberapa Ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan balasan yang akan didapatkan oleh seseorang yang bertaubat dari memakan makanan haram, yaitu;

1. Ayat ke-70 surah al-Furqan

Dalam ayat ini Allah menjanjikan pengampunan untuk hamba-Nya yang bertaubat dari memakan makanan atau uang haram.

2. Ayat ke-31 surah an-Nur

Dalam ayat ini, Allah menjanjikan kepada mereka yang bertaubat akan keberuntungan yang akan didapatkan dari bertaubat atas makanan atau uang haram yang dikonsumsinya.

Demikianlah pemaparan kami mengenai cara menebus dosa memakan uang haram atau makanan haram.

Referensi Sebagai berikut ini ;