Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- - Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).
- - Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- - Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
- - Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.
- - Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- - Apakah ada persetujuan bekas istri.