Wa’alaikum salam wr. wb. Masalah talak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilihat dari latar belakang terjadinya. Hal ini agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Jadi untuk kasus yang ditanyakan, harus dilihat dulu kronologis terjadinya talak sebelumnya. Apakah memang dilakukan dalam keadaan sadar, dalam tekanan atau sedang emosi.
Jika dilakukan dalam keadaan sadar, dengan alasan yang syar’i, maka sah. Namun bila dalam keadaan tekanan orang lain misalnya, maka hal ini tidak sah.
“Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, No.2045)
Jika dalam keadaan emosi, ini pun ada dua kondisi yang harus dilihat, di antaranya:
a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi.
b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak, dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya.
Bila memang talak sebelumnya memenuhi syarat sahnya sebuah talak dari seorang suami terhadap istrinya dan sudah berlangasung 3 kali, maka harus segera mendatangi pengadilan agama untuk berkonsultasi dan mengurus perceraian. Karena jika sudah jatuh talak 3 maka suami tidak boleh menikahi istrinya lagi, kecuali istrinya tersebut sudah menikah dengan lelaki lain. Hal ini ditujukan agar para suami berhati-hati untuk mengeluarkan kata talak atau cerai kepada istrinya.