Dalam Islam, perempuan yang bercerai karena kematian suami maupun ditalak cerai oleh pasangan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain.
Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara, perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.
"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," katanya, dikutip dari YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).
Abdul Somad menjelaskan alasan perempuan wajib menunggu sementara sebelum memutuskan menikah lagi. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.
"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Nggak ada isinya," tutur pria yang akrab disapa UAS ini.
Apabila perempuan itu tak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dia sedang dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.
"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," kata Abdul Somad. Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, Abdul Somad tetap menyarankan seorang perempuan muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab ada kalanya penggunaan testpack ini tak akurat.
"Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," katanya lagi.
Referensi : Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad