Syarat Rujuk dan Nikah Ulang Setelah Talak Tiga
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang syarat rujuk dan nikah ulang setelah talak tiga?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ada pertanyaan dari member, ini pertanyaannya mohon bantuan jawaban ustadz.
seseorang yg sudah pernah talak 3..setelah bercerai dia tidak bisa rujuk,kecuali sudah menikah trus cerai baru bisa rujuk.
Pertanyaannya… yang harus menikah dulu itu keduanya (matan suami dan mantan istri) atau salah satu saja?
Mohon bantuan jawaban dari ustadz Jazakumullah khairan katsiran … wa barakallahu fik.
(Disampaikan oleh Fulanah, Disampaikan oleh sahabat BiAS T10-45)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Macam-Macam Talaq
Talak ditinjau dari segi boleh tidaknya bekas suami untuk rujuk, dibagi menjadi 2 :
1. Talak Raj’i. Yang dimaksud dengan talak raj’i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak satu dan talak dua.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. al-Baqarah: 229).
2. Talak Ba’in. Yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba’in ada dua macam yaitu talak ba’in shughra dan talak bain kubra.
A) Talak Ba’in Shughra. Adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba’in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.
B) Talak Ba’in Kubra. Adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Kesimpulannya:
Pihak yang Menikah adalah dari pihak istri (satu pihak saja, dan bukan dari pihak suami) dan sudah pernah digauli oleh suami yang kedua ini. maka ada beberapa tahapan: istri telah menikah, lalu terjadi perceraian (bukan sesuatu yang direncanakan), istri pertama berkenan menikah lagi dengan suaminya terdahulu (pertama).
Referensi : Syarat Rujuk dan Nikah Ulang Setelah Talak Tiga