Kamis, 29 September 2022

Batasan Pakaian Berjahit Dalam Ihram

Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah batasan pakaian berjahit dan apa hukum memakai celana yang digunakan sekarang ini ketika ihram ?  Jawaban Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda.  لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ  “Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki” [Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu]  Dengan demikian penanya harus mengetahui pakaian berjahit yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.  Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana. Dari hal tersebut dapat disamakan pakaian yang dijahit atau disulam seukuran tangan seperti kaos tangan, atau seukuran kaki seperti khuf (sepatu but). Tapi orang ihram diperbolehkan memakai khuf jika tidak mendapatkan sandal. Sebab terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada manusia di Arafah beliau bersabda.  مَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ    “Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dai memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih]    Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, maka menunjukkan tidak wajib memotong khuf. Jadi perintah memotong khuf yang terdapat dalam hadits pertama yang juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dihapuskan (mansukh) dengan hadits tersebut.    Demikian itu berkaitan dengan laki-laki. Sedangkan bagi wanita yang ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah maka dia boleh memakai celana dan sepatu secara mutlak, tapi dialarang memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari kedua hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu. Namun wanita boleh menutup mukanya dengan selain cadar dan menutup kedua tanganya dengan selain kaos tangan ketika dia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, seperti dengan kerudung dan lain-lain. Dan Allah adalah Dzat yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.    MENCUKUR RAMBUT SETELAH IHRAM KARENA TIDAK TAHU    Oleh  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz    Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang telah melakukan ihram umrah. Setelah itu dia ingat bahwa mencukur rambut ketiak wajib ketika ihram lalu dia mencukurnya setelah ihram, kemudian pergi umrah. Mohon penjelasan hukum tentang hal tersebut ?    Jawaban  Mencukur rambut ketiak tidak wajib dalam ihram, demikian pula mencabutnya. Namun menurut sunnah adalah mencabut atau membersihkan rambut ketiak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan dari bahan yang suci ketika sebelum ihram. Sebagaimana disunnahkannya memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan ketika masing-masing telah siap untuk itu ketika sebelum ihram, seperti ketika di rumahnya. Dan demikian itu sudah cukup. Sebab hal-hal tersebut tidak wajib dilakukan ketika ihram, dan bagi orang yang kamu sebutkan itu tidak wajib membayar fidyah karena mencukur rambut ketiaknya disebabkan dia tidak tahu tentang hukum syar’i. Seperti itu juga jika seseorang melakukan sesuatu yang telah kami sebutkan setelah dia ihram karena lupa. Sebab Allah berfirman tentang do’a orang-orang mukmin. رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا    “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah/2 : 286]    Dan dalam hadits hahih disebutkan bahwa Allah mengabulkan do’a tersebut seraya berfirman : “Sunnguh telah Aku lakukan”.    MEMOTONG RAMBUT SEBELUM NIAT IHRAM    Oleh  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin    Pertanyaan  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Istri saya berihram untuk umrah. Dan sebelum keluar dari kamar mandi dan memakai bajunya dia menggunting rambutnya sedikit. Apa yang wajib dia lakukan ?    Jawaban  Tiada dosa atas dia dalam hal tersebut dan juga tidak wajib membayar fidyah. Sebab yang dilarang memotong rambut adalah setelah niat ihram sedangkan dia belum niat dan belum memakai bajunya. Bahkan seandainya dia melakukan seperti itu ketika dia telah ihram tapi karena tidak tahu atau lupa maka dia tidak wajib membayar fidyah.
Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah batasan pakaian berjahit dan apa hukum memakai celana yang digunakan sekarang ini ketika ihram ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda.

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki” [Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu]

Dengan demikian penanya harus mengetahui pakaian berjahit yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana. Dari hal tersebut dapat disamakan pakaian yang dijahit atau disulam seukuran tangan seperti kaos tangan, atau seukuran kaki seperti khuf (sepatu but). Tapi orang ihram diperbolehkan memakai khuf jika tidak mendapatkan sandal. Sebab terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada manusia di Arafah beliau bersabda.

مَنْ لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ


“Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dai memakai khuf” [Muttafaqun ‘alaih]


Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, maka menunjukkan tidak wajib memotong khuf. Jadi perintah memotong khuf yang terdapat dalam hadits pertama yang juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dihapuskan (mansukh) dengan hadits tersebut.


Demikian itu berkaitan dengan laki-laki. Sedangkan bagi wanita yang ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah maka dia boleh memakai celana dan sepatu secara mutlak, tapi dialarang memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari kedua hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu. Namun wanita boleh menutup mukanya dengan selain cadar dan menutup kedua tanganya dengan selain kaos tangan ketika dia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, seperti dengan kerudung dan lain-lain. Dan Allah adalah Dzat yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.


MENCUKUR RAMBUT SETELAH IHRAM KARENA TIDAK TAHU


Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang telah melakukan ihram umrah. Setelah itu dia ingat bahwa mencukur rambut ketiak wajib ketika ihram lalu dia mencukurnya setelah ihram, kemudian pergi umrah. Mohon penjelasan hukum tentang hal tersebut ?


Jawaban

Mencukur rambut ketiak tidak wajib dalam ihram, demikian pula mencabutnya. Namun menurut sunnah adalah mencabut atau membersihkan rambut ketiak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan dari bahan yang suci ketika sebelum ihram. Sebagaimana disunnahkannya memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan ketika masing-masing telah siap untuk itu ketika sebelum ihram, seperti ketika di rumahnya. Dan demikian itu sudah cukup. Sebab hal-hal tersebut tidak wajib dilakukan ketika ihram, dan bagi orang yang kamu sebutkan itu tidak wajib membayar fidyah karena mencukur rambut ketiaknya disebabkan dia tidak tahu tentang hukum syar’i. Seperti itu juga jika seseorang melakukan sesuatu yang telah kami sebutkan setelah dia ihram karena lupa. Sebab Allah berfirman tentang do’a orang-orang mukmin. رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا


“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah/2 : 286]


Dan dalam hadits hahih disebutkan bahwa Allah mengabulkan do’a tersebut seraya berfirman : “Sunnguh telah Aku lakukan”.


MEMOTONG RAMBUT SEBELUM NIAT IHRAM


Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Istri saya berihram untuk umrah. Dan sebelum keluar dari kamar mandi dan memakai bajunya dia menggunting rambutnya sedikit. Apa yang wajib dia lakukan ?


Jawaban

Tiada dosa atas dia dalam hal tersebut dan juga tidak wajib membayar fidyah. Sebab yang dilarang memotong rambut adalah setelah niat ihram sedangkan dia belum niat dan belum memakai bajunya. Bahkan seandainya dia melakukan seperti itu ketika dia telah ihram tapi karena tidak tahu atau lupa maka dia tidak wajib membayar fidyah.