Pertanyaan :
Sudah Vonis tapi Akta Cerai Belum Keluar, Apakah Saya Boleh Nikah Lagi? Tertib administrasi kependudukan memudahkan masyarakat dalam bernegara dan bersosial. Salah satunya tertib dalam administrasi pernikahan. Saya seorang suami yang mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama dan dikabulkan dan sudah divonis pernikahan kami cerai. Untuk diketahui, sepanjang persidangan, istri saya tidak pernah hadir.
Namun hingga saat ini, akta cerai belum saya dapat karena masih dalam proses oleh Pengadilan Agama. Di sisi lain, saya sudah dinanti oleh calon istri baru dan keluarganya mendesak untuk kami segera menikah.
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyannya.
Pengaturan permasalahan perceraian di Indonesia diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:
Soal Istri Tidak Pernah Hadir di Sidang
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya. Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang sama sekali, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) ("HIR") hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari penjelasan di atas bahwa ketidak hadiran anda pada pemanggilan sidang proses sidang tetap berlanjut dan apabila anda tidak hadir pada sidang-sidang berikutnya maka akan diputuskan verstek/putusan tanpa kehadiran tergugat.
Apakah Boleh Menikah Lagi Sebelum Keluar Akta Cerai?
Selama masih proses perceraian artinya akte cerai belum keluar dari pengadilan maka dianggap belum ada kekuatan hukum tetap atau cerainya belum sah. Dan karena cerainya belum sah maka belum dapat dilangsungkan pernikahan kembali karena salah satu syaratnya harus menunjukkan akta cerai apabila akan melangsungkan pernikahan kembali.
Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya hukum apapun dari para pihak. Adapun penetapan dan putusan pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi. Dari penjelasan di atas bahwa dapat disimpulkan seseorang dikatakan sah bercerai setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.