Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275-279:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Sesungguhnya sikap dasar orang yang beriman kepada Allah Dzat Yang Maha Hidup adalah sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat. Tidak boleh ada keberatan sedikitpun dalam diri kita tentang apa-apa yang telah Allah putuskan bagi manusia.
Maka sungguh aneh jika ada orang yang mengaku bertaqwa namun menolak hukum-hukum Allah SWT, ataupun keberatan terhadap hukum yang Allah turunkan, dengan alasan yang bisa dibuat. Seperti bahwa hokum itu sudah usang, atau itu berlaku bagi orang Arab saja dan sebagainya.
Demikian juga sikap seorang muslim terhadap hukum riba. Sebagai muslim yang baik seharusnya dia meninggalkan dan menjauhi riba. Dia pun ridho dengan putusan Sang Kholiq ini.
Masih teringat tepat satu tahun lalu, 24 Januari 2019, dimana dicanangkan Gerakan Indonesia Tanpa Riba. Dengan tujuan agar masyarakat mulai meninggalkan riba karena perbiuatan ini berdampak akan mendatangkan adzab Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim)
Bagaimana kondisi riba di masyarakat kita hari ini? Riba tak hanya ada di kampung dan desa, bahkan riba ini telah menjadi pilar utama ekonomi negara. Lalu bagaimana mungkin negeri ini akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT?
Referensi : Riba Adalah Haram Membawa Petaka