Senin, 12 September 2022

Masa Iddah untuk Perempuan Setelah Ditalak, Berapa Lama

Iddah merupakan kata yang sering kita dengarkan, terutama bagi seseorang yang akan bercerai. Sebagaimana kita ketahui bersama ‘iddah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku bagi laki-laki, menjalankan ketentuan-ketentuan dalan masa ‘iddah bagi perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan oleh syariat islam. Pemahaman bahwa ‘iddah hanya berlaku bagi perempuan tersebut juga didukung oleh bunyi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an tentang ‘iddah seperti surat Al-Baqarah ayat 228 dan ayat 234, Surat At-Thalaq ayat 4 dan Surat Al-Ahzab ayat 49.  وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  Artinya: ‘’ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana’’ (Al-Baqarah 228).    dalam agama Islam, masa iddah adalah masa tunggu di mana seorang perempuan telah diceraikan oleh suaminya karena suaminya meninggal ataupun masih hidup yang akan menikahi laki-laki lain. Iddah sendiri diambil dari bahasa Arab yang artinya waktu menunggu. Masa menunggu ini nggak memperbolehkan perempuan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum ataupun agama dari suaminya.  Lama masa iddah Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing. Jadi nggak bisa disamaratakan antara perempuan satu dan lainnya karena bergantung pada kondisi dan situasinya. Masa iddah wanita ini hukumnya wajib ya, Bela.  Adapun masa iddah tersebut antara lain :  Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan. Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari. Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya. Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan.  Masa iddah untuk perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, nggak memiliki masa iddah. Masa iddah untuk perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yakni 3 kali masa haid. Masa iddah untuk perempuan yang ditalak tiga yakni sekali haid. Masa iddah untuk perempuan yang menggungat cerai yakni sekali haid. Masa iddah untuk perempuan yang ditalak satu dan dua yakni sama seperti yang ditinggal meninggal oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari. Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmahnya atau pelajaran. Masa iddah diwajibkan agar kedepannya nggak terjadi hal yang meragukan. Misal kalau nggak ada masa iddah, perempuan yang baru bercerai dengan suaminya lalu nggak lama dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak, anak yang nanti dilahirkan bisa jadi perselisihan siapa ayahnya.   Selain itu, banyak manfaat dari masa iddah wanita. Yakni memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali. Selain itu, masa iddah ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau nggak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum memulai hubungan baru.    Referensi : Masa Iddah untuk Perempuan Setelah Ditalak Berapa Lama

Iddah merupakan kata yang sering kita dengarkan, terutama bagi seseorang yang akan bercerai. Sebagaimana kita ketahui bersama ‘iddah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku bagi laki-laki, menjalankan ketentuan-ketentuan dalan masa ‘iddah bagi perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan oleh syariat islam. Pemahaman bahwa ‘iddah hanya berlaku bagi perempuan tersebut juga didukung oleh bunyi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an tentang ‘iddah seperti surat Al-Baqarah ayat 228 dan ayat 234, Surat At-Thalaq ayat 4 dan Surat Al-Ahzab ayat 49.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: ‘’ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana’’ (Al-Baqarah 228). 

dalam agama Islam, masa iddah adalah masa tunggu di mana seorang perempuan telah diceraikan oleh suaminya karena suaminya meninggal ataupun masih hidup yang akan menikahi laki-laki lain. Iddah sendiri diambil dari bahasa Arab yang artinya waktu menunggu. Masa menunggu ini nggak memperbolehkan perempuan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum ataupun agama dari suaminya.

Lama masa iddah

Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing. Jadi nggak bisa disamaratakan antara perempuan satu dan lainnya karena bergantung pada kondisi dan situasinya. Masa iddah wanita ini hukumnya wajib ya, Bela.

Adapun masa iddah tersebut antara lain :

  • Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan.
  • Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari.
  • Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya.
  • Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan. 
  • Masa iddah untuk perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, nggak memiliki masa iddah.
  • Masa iddah untuk perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yakni 3 kali masa haid.
  • Masa iddah untuk perempuan yang ditalak tiga yakni sekali haid.
  • Masa iddah untuk perempuan yang menggungat cerai yakni sekali haid.
  • Masa iddah untuk perempuan yang ditalak satu dan dua yakni sama seperti yang ditinggal meninggal oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmahnya atau pelajaran. Masa iddah diwajibkan agar kedepannya nggak terjadi hal yang meragukan. Misal kalau nggak ada masa iddah, perempuan yang baru bercerai dengan suaminya lalu nggak lama dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak, anak yang nanti dilahirkan bisa jadi perselisihan siapa ayahnya. 

Selain itu, banyak manfaat dari masa iddah wanita. Yakni memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali. Selain itu, masa iddah ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau nggak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum memulai hubungan baru.
 

Referensi : Masa Iddah untuk Perempuan Setelah Ditalak Berapa Lama