Akan tetapi, bagaimana dengan suami yang melakukan talak 3 dalam keadaan marah atau emosi?
Hukumnya Talak Dalam Keadaan Emosi
Rasa marah merupakan salah satu bentuk emosi yang muncul dengan dua kemungkinan, yaitu seseorang tersebut menutup akal pikiran atau tidak menutup akal pikiran.
seorang suami yang sedang dalam keadaan marah namun tidak menutup pikirannya dan melakukan talak, maka talak tersebut jatuh pada istri atau sah.
Sedangkan suami yang menjatuhkan talak dalam marah dan menutup akal pikirannya, maka talak tersebut dianggap tidak sah.
Hal tersebut dikarenakan seseorang yang sedang marah atau dalam keadaan emosi yang akal pikirannya tertutup sama halnya dengan orang mabuk. Orang mabuk tersebut jika melakukan talak maka dianggap tidak sah.
Berdasarkan hadits HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, menyatakan bahwa setiap talak yang dijatuhkan oleh suami adalah sah kecuali talak suami yang tertutup akalnya.
1. Marah Dalam Keadaan Pikiran Dan Akal Yang Normal
Seseorang yang marah namun ia sadar dengan hal yang dilakukan dan dikatakannya maka talak tersebut menjadi hal yang sah dan berlaku.
2. Kemarahan Yang Mencapai Puncak
Seseorang yang marah hingga mencapai puncak sehingga tertutup kesadarannya dan keinginannya juga tidak terkendali. Ketika ia tidak lagi mengerti apa yang dikatakannya kemudian mengucapkan talak, maka hukum talak 3 dalam keadaan marah tersebut tidak sah.
3. Kemarahan Yang Melebihi Batas Normal
Kondisi marah yang selanjutnya adalah ketika keadaan marahnya sudah melebihi batas normal atau lebih seperti orang gila. Ada beberapa pendapat mengenai talak 3 dalam keadaan marah seperti ini. Namun berdasarkan empat Imam Mazhab bahwa talaknya dianggap sah.
Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1975 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyatakan bahwa perceraian yang sah adalah yang dilakukan di hadapan Persidangan. Sehingga talak hanya bentuk perceraian dalam agama saja dan belum sah secara hukum negara.
Apakah Talak 3 Tanpa Saksi Tetap Sah?
Talak 3 merupakan talak yang mana kedua pasangan tidak bisa langsung rujuk begitu saja. Baik talak 1, 2 atau 3 yang diucapkan walau dalam keadaan marah dan sadar akan hal tersebut, maka talaknya sudah jatuh atau sudah sah.
Talak yang diucapkan di luar Pengadilan adalah talak yang tetap sah namun secara agama saja. Sehingga walaupun diucapkan tanpa adanya saksi, maka talak tersebut tetap sah secara agama.
Suami yang mengucapkan talak 3 dalam keadaan marah dan sah, maka tidak bisa secara langsung rujuk kembali. Ia harus menunggu hingga perempuan itu menikah dengan laki-laki lain yang sudah digaulinya kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut.
Untuk lebih lengkapnya seputar talak, Anda bisa melihat artikel Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya
Hukum Talak Ketika Bercanda
Lalu, bagaimana hukumnya ketika talak yang diucapkan tersebut dalam bentuk bercanda? Seseorang yang mengucapkan talak bahkan ketika ia bercanda atau bermain-main maka talak tersebut dianggap sah. Terutama ketika talak tersebut diucapkan dengan jelas.
Namun, kami tegaskan kembali bahwa talak belum sah secara negara jika tidak dilakukan dimuka pengadilan.