"Misalnya seorang laki-laki berbicara kepada istrinya, kamu aku cerai dengan cerai 3. Menurut jumhur ulama 4 mazhab tidak beda dalam hal ini, maka talak 3 yang dijatuhkan dalam waktu bersamaan, dalam satu waktu di satu tempat, maka jatuh 3," kata Buya Yahya
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada orang akhir zaman hidup di abad ke-6 bahwa itu adalah urusan dia. Tapi, jika kembali ke ijtihad 4 mazhab di ambil dari hadis Nabi Muhammad SAW.
"Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus maka jatuh 3. Syaratnya adalah kalimat sharih atau benar-benar, misalnya engkau aku cerai, tapi kalau engkau aku pulangkan 3 kali, itu nggak, belum tentu lihat niatnya," ujar Buya Yahya.
Maka, kata Buya Yahya, jangan main-main dengan cerai. Sebab, cerai itu tujuannya jadi, main-mainnya jadi.
"Ada lagi yang menyanjung istrinya dengan gaya-gaya main film, tahu-tahunya apa kayak main film engkau aku cerai, jatuh cerai, nah jangan main-main dengan perceraian," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan jika ada laki-laki yang gampang menceraikan dengan tujuan mengingatkan atau meluruskan istrinya itu adalah laki-laki rendah.
"Menundukan istri aja pakai ancaman cerai, mana kalimat lembutmu para suami. Cerai itu adalah terakhir untuk menyelesaikan di saat permasalahan tidak terselesaikan, baru cerai," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengakui selama ini kebanyakan kasus cerai itu diminta oleh perempuan. Jika ada laki-laki yang mudah mengucap cerai, maka laki-laki seperti perempuan.
"Perempuan itu dikit-dikit punya masalah cerai kan saya. Cuman saya paham itukan bahasa perempuan. Laki-laki harus mengerti kalau ada perempuan atau istrimu tiba-tiba ceraikan saya, itu lafadznya cerai tapi artinya bukan," kata Buya Yahya.
Alhamdulillah maha kasih Allah, kata Buya Yahya mengingatkan bahwa hak cerai itu diberikan kepada kaum pria. "Sebab kalau ada pada kaum wanita, habis pernikahan itu, jujur itu betul," ungkap Buya Yahya.
Selanjutnya, maka dari itu para suami, kata Buya Yahya jangan sedikit-sedikit main cerai.
Kalimat cerai tidak boleh mudah diucapkan. Kemudian jika seseorang mengucap talak 3 maka jatuh 3.
"Lalu bagaimana ketika sudah mencerai 3 bolehkah rujuk? jawabnya adalah tidak boleh, kecuali sang istri itu menikah lagi dengan orang lain, setelah selesai iddah dengan suami yang pertama, istri menikah dengan orang lain, kemudian cerai setelah masa iddah baru boleh kembali ke suami," katanya.
Menurut Buya Yahya yang harus menikah lagi dengan lelaki lain itu adalah perempuan. Adapun suami hendaknya waspada jangan main cerai.
"Ketahuilah para suami hati-hati, senjatamu adalah kelembutan seharusnya," tegasnya.
Referensi : Buya Yahya Jelaskan Tata Cara Rujuk Setelah Talak: Jangan Main-main dengan Perceraian