Di dunia ini, masih ada banyak suami yang seringkali menyakiti istrinya dengan sangat mudah dan ringan tangan pada istrinya saat mereka berbuat salah. Padahal pada kenyataannya, masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus menyakiti fisik salah satunya.
Bukannya minta maaf dan tidak mengulanginya lagi, istri justru akan merasa menderita luar dan dalam. Terlebih lagi, Islam melarang keras suami yang sering memukul istrinya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah salah satu hadist suami menyakiti istri yang perlu kamu pahami.
“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian.
Kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara yang baik” (HR. Muslim: 1218)
Dari hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa di dalam Islam kita tidak pernah diajarkan untuk berlaku kasar terhadap perempuan. Sebab, mereka juga manusia yang mempunyai perasaan yang lembut dan sangat mudah rapuh. Apabila disakiti sedikit saja, maka mereka akan merasa sakit hati yang luar biasa.
Oleh sebab itu, perempuan harus diperlakukan dengan baik. Apabila perempuan melakukan kesalahan, maka jangan hadapi hal itu dengan kemarahan yang terlalu keras.
Hukum Suami Menyakiti Istri
Seperti yang kita pahami selama ini bahwa suami adalah imam bagi keluarganya. Suami diamanahkan oleh Allah SWT untuk menjadi seorang pemimpin bagi istri dan anak-anaknya.
Walaupun kedudukan suami juga sebagai seorang kepala rumah tangga, itu bukan berarti mereka bisa seenaknya sendiri berlaku kasar terhadap istrinya, menyakiti hati istri dengan kata-kata kasar, terlebih sampai melakukan kekerasan.
Sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dan janganlah menyakiti hati istri. Tak hanya itu saja, Allah SWT juga berfirman, yang artinya:
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Sementara itu, Ath-Thabari mengungkapkan bahwa ayat di atas memiliki makna tentang kewajiban bagi suami tidaklah hanya sekedar memberi nafkah saja, tapi juga berkewajiban untuk memperbaiki sikap terhadap istrinya dan juga tidak menyakiti hati istri.
Hal tersebut dilakukan karena istri sudah menaati perintah Allah SWT dan menaati suami mereka dengan cara yang baik.
Muawiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
Dari dua dalil di atas, yaitu dari hadist dan juga Al-Quran, menjelaskan bahwa kedudukan istri di dalam Islam sangat dimuliakan. Seorang istri jangan hanya dibebankan kewajiban saja, tapi juga harus mendapatkan haknya dengan baik.
Sementara suami juga tidak hanya sekedar mencari nafkah saja, tapi juga harus memperlakukan istri dengan baik dan selalu berkata baik kepada istri.
Sebab, kata-kata yang kasar akan menyakiti hati istri. Hal itu berarti suami telah melanggar haknya yang harus dipenuhi sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Adapun sebuah hadits yang menyebutkan bahwa laki-laki yang baik akhlaknya adalah seorang laki-laki yang bersikap baik kepada istrinya. Dari Abdullah bin ‘Amr, beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Lalu, bagaimana bila istri yang berbuat dosa dan melanggar agama?
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34,
“…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Di dalam ayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa bla istri melakukan suatu hal yang melanggar agama, maka sebagai seorang suami seharusnya menasehati istri dengan cara dan kata-kata yang baik.
Apabila istri tidak dapat dinasehati, maka suami boleh mendiamkan mereka dan pisah ranjang. Apabila masih tidak bisa juga, maka suami diizinkan untuk memukul istrinya, tapi dengan syarat yaitu pukulan tersebut tidak boleh menimbulkan cedera dan tidak boleh memukul di bagian wajah.
Selain itu, suami juga tidak boleh memukul dengan tongkat dan benda lainnya yang bersifat keras. Pukulan yang boleh dilakukan yaitu dengan menggunakan tangan dan tidak untuk menyakiti. Tapi hanya untuk pelajaran saja.
Dibandingkan dengan laki-laki, sebenarnya perempuan adalah makhluk yang paling lemah, baik itu secara fisik maupun hati. Maka dari itu, sudah seharusnya suami bersikap baik dengan istri karena hati perempuan mudah sekali tersakiti.
Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali istri melakukan perbuatan yang sangat keji. Namun, cara menegurnya juga tidak boleh sampai menyakiti hati istri ataupun kekerasan yang bisa membuatnya terluka.
Referensi : Hadist Suami Menyakiti Istri dan Hukumnya