Salah satu dampak negatif dari judi adalah menghalangi pelakunya dari melakukan sholat dan ibadah lain. Allah SWT telah menjelaskannya dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 91,
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Arab latin: Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn.
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Sejalan dengan firman tersebut, dampak negatif judi juga dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam: Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI. Buku ini ditulis Toto Adidarmo, MA, dan Drs Mulyadi.
Dampak negatif judi:
1. Menyebabkan orang malas hingga bangkrut
2. Memicu perkelahian, pertikaian, permusuhan, hingga pembunuhan
3. Menghancurkan rumah tangga
4. Kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu
5. Mengakibatkan pelakunya lupa agama dan Allah SWt
6. Menjauhkan pelaku dari kehidupan sosial yang normal
7. Pelaku rentan melakukan pencurian, perampasan, dan perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi.
Dikutip dari buku Khotbah Jumat Aktual yang ditulis Effendi Zarkasi, judi dalam Al Quran disebut al maisir. Salah satu dampak negatif dari judi lainnya diterangkan dalam kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah.
"Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba," tulis kitab tersebut.
Demi menghindari dampak negatif judi dan selalu mendapat keberuntungan, Allah SWT menyarankan hambaNya selalu menjauhi perbuatan tersebut. Saran ini terdapat dalam QS Al Maidah ayat 90,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dengan mengetahui dan mengingat salah satu dampak negatif dari judi, setiap muslim diharapkan selalu menolak keinginan untuk melakukannya. Judi tidak akan membawa dampak baik atau keuntungan bagi pelakunya.
Referensi : Dampak Negatif Judi Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91