Namun tak jarang juga dari pasangan yang memutuskan untuk bercerai tersebut kembali rujuk dengan alasan tertentu. Rujuk dipilih sebagai jalan bersatunya kembali antara pasangan yang telah bercerai sebelumnya. Namun dalam melakukannya, di perlukan beberapa hal yang wajib di ketahui kedua belah pihak agar proses rujuk tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini penjelasan Lengkap Terkait rujuk:
Pengertian Rujuk?
Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah. Rujuk hanya dapat dilakukan ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam bentuk talak satu dan talak dua (talak raj,i). Kedua talak tersebut tidak lagi membutuhkan pernikahan ulang untuk mengesahkan sebuah hubungan suami istri setelah perceraian.
Rukun Rujuk
Rujuk adalah sebuah proses yang menyatukan kembali antara suami dan istri yang telah bercerai sebelum masa tunggu atau iddahnya habis. Rujuk hanya boleh dilakukan jika talak yang diberikan suami hanya berupa talak satu dan talak dua. Talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkannya seorang suami dan istri untuk rujuk kembali.
Rujuk memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan sesuai tata cara yang benar. Berikut ini rukun rujuk yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri:
- Istri sudah dicampuri
- Talak Raj’i (talak 1 dan 2)
- Dalam masa iddah
- Melafalkan lafaz rujuk bagi suami
- Adanya saksi
Syarat Rujuk Setelah Bercerai
Terdapat beberapa syarat rujuk setelah bercerai yang wajib dipenuhi oleh suami maupun istri. Berikut beberapa syarat rujuk yang menyebabkan rujuk menjadi sah:
Istri Yang Telah Ditalak Merupakan Istri Yang Telah Disetubuhi
Apabila suami menceraikan atau mentalak seorang istri yang belum pernah disetubuhi sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini terjadi atas persetujuan para ulama atau yang biasa disebut ijma.
Belum Menjatuhkan Talak 3
Rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak 1 ataupun talak 2. Talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk berdasarkan kesepakatan ulama.
Talak Yang Terjadi Tanpa Tebusan
Talak yang dilakukan dengan tebusan, amaka istri tersebut akan berubah statusnya menjadi talak bain, atau talak yang tidak dapat di lakukan rujuk kembali pada istri tersebut.
Wajib dilakukan Dalam Masa Iddah
Rujuk harus dilakukan pada masa tunggu atau masa iddah dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Hal ini juga berdasarkan atas kesepakatan para ulama.
Hukum Rujuk
Hukum rujuk dalam islam disebutkan sebagai hal yang diperbolehkan atau jaiz. Namun belakangan juga banyak pendapat mengenai hukum rujuk tersebut. Dimana rujuk sendiri menurut hukum islam dapat masuk kedalam beberapa kondisi tergantung situasi perceraian suami istri yang hendak menjalankan rujuk.
Berikut Beberapa hukum rujuk yang dilihat dari situasi serta kondisi suami istri:
Hukum Wajib dalam Rujuk
Situasi ini dapat berlaku khusus bagi laki laki yang telah memiliki istri lebih dari satu serta talak telah dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan. Artinya adalah seorang suami harus memenuhi semua hak istri sebelumnya. Apabila belum terlaksana, maka suami tersebut wajib merujuk istri yang diceraikannya tersebut.
Hukum Sunnah dalam Rujuk
Rujuk dalam menjadi hukum sunnah apabila pernikahan yang dijalankan dimungkinkan untuk diteruskan kembali. Jika dirasa lebih banyak manfaat saat mereka melakukan rujuk, maka rujuk sangat di anjurkan untuk kedua pasangan tersebut.
Hukum Makruh dalam Rujuk
Rujuk yang dapat dikatakan makruh adalah rujuk yang dapat menimbulkan banyak masalah atau mudarat ketimbang pasangan tersebut melanjutkan perceraian. Jika hal ini terjadi, maka rujuk di antara keduanya dianggap makruh dan tidak dianjurkan.
Hukum Haram dalam Rujuk
Rujuk dalam menjadi haram hukumnya jika seorang istri atau suami menjadi menderita jika rujuk tersebut tetap di jalankan.
Cara Rujuk Talak 1
Asal dari hukum talak adalah makruh, dikarenakan talak diperbolehkan namun perbuatan yang dibenci Allah Swt. Para ulama memang sepakat membolehkan talak, dan hukumnya menjadi wajib bila terjadi pertikaian suami istri yang sudah tidak bisa diselesaikan kembali, atau akan menyiksa keduanya jika dipaksakan bersama dengan bantuan dari hakim yang mengurus perkara kedua belah pihak. Sedangkan hukum talak menjadi sunnah bilamana suami diperkirakan sudah tak sanggup lagi membayar atau mencukupi kehidupan perekonomian keluarga atau istrinya tidak bisa menjaga kehormatannya. Hukum talak menjadi dianggap haram apabila suami menjatuhkan talak pada istri dalam kondisi haid.
Rujuk adalah bersatunya kembali pasangan suami istri dalam masa iddah. Syarat rujuk setelah bercerai yaitu suami yang melakukan talak 1 bisa melakukan rujuk dengan cara perbuatan seperti mencium istrinya dan mengucapkan rujuk untuk mengembalikan ikatan pernikahan di depan dua orang saksi yang adil. Talak 1 dan talak 2 membolehkan suami rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi selama masa iddah belum selesai.
Jika talak yang dijatuhkan suami kepada istri telah habis masa iddah, suami boleh rujuk kembali dengan cara melakukan akad nikah lagi, talak seperti ini disebut juga talak bain sughro, sedangkan talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda disebut talak bain kubro. Suami tidak diperbolehkan rujuk kembali kecuali istri menikah lagi dengan lelaki lain dan sudah cerai dari suami barunya. Demikian tadi sedikit ulasan mengenai hukum talak 1 dan cara rujuknya yang bisa di pelajari, supaya pernikahan yang dijalankan tetap menaati proses hukum secara sah baik agama maupun negara.
Cara Rujuk Talak 2
Jika masih dalam masa iddah seperti yang sudah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, suami boleh langsung rujuk dengan istri dengan mengucapkan “ saya kembali kepadamu” atau kata lainnya yang mirip. Syarat lainnya yaitu dengan dihadirkan 2 saksi laki-laki yang adil dan menyaksikan suami mengucapkan kata-kata tersebut.
Sedangkan jika sudah melewati masa iddah atau masa tunggu maka kedua mantan suami istri ini sudah menjadi orang lain. Sepeti yang dituliskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya “Hukum Kekeluargaan Indonesia”, dijelaskan bahwa jika iddah telah habis, maka suami yang awalnya boleh melakukan rujuk, sekarang tidak diperbolehkan rujuk kembali. Tetapi masih terbuka kemungkinan jika ingin berumah tangga kembali.
Jika ingin kembali berumah tangga lagi, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah. Seperti ada akad nikah, ada mempelai laki-laki dan perempuan, saksi, dan lain sebagainya untuk mengesahkan kedua suami istri ini menjadi keluarga kembali.
Cara Rujuk Talak 3
Talak 3 menjadi talak yang paling sulit dimungkinkan untuk rujuk. Namun hal tersebut bukan berarti talak 3 tidak memiliki jalan sama sekali untuk kembali rujuk dengan pasangan. Demi melakukan rujuk saat talak tiga telah dijatuhkan. Dibutuhkan proses yang tidak mudah dan sebentar.
Rujuk talak tiga dapat dilakukan dengan cara istri pada pernikahan sebelumnya menikah dengan lelaki lain tanpa adanya paksaan dan pernikahan tersebut mengalami kegagalan. Dengan begitu, Anda sebagai mantan suaminya dapat menikahkan kembali istri anda yang sebelumnya telah dinikahkan dengan lelaki lain tanpa settingan.
Pasangan atau pernikahan yang dilangsungkan antara istri tersebut tidak boleh dilakukan dalam perencanaan atau settingan. Dalam artian settingan adalah ada dengan sengaja meminta seorang lelaki dengan imbalan tertentu untuk menikahkan mantan istri Anda dan kemudian segera menceraikannya kembali semata mata hanya untuk memenuhi persyaratan rujuk saat talak tiga di jatuhkan.
Syarat Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan pahami. Perceraian itu membutuhkan kedua belah pihak melewati serangkaian proses yang panjang. Namun, tidak hanya itu, mereka juga akan mengurus segala dokumen hingga satu secara resmi jadi tidak “Sudah menikah”.
Namun, untuk mengurus itu semua ada syaratnya. Seperti berkas biasa, ketika ingin melakukan segala sesuatu, satu hal yang paling wajib adalah soal identitas. Anda harus membawa KTP pribadi Anda beserta pasangan yang ingin rujuk kembali dan juga KK.
KK ini adalah yang sewaktu masih berada di status pernikahan. Syarat selanjutnya adalah, Anda dan pasangan mendapat surat keterangan rujuk dengan blanko model R1 dan jangan lupa membawa akta cerai setelah Anda lalui proses rujuk setelah keluar akta cerai.
Untuk rujuk ini juga harus dilakukan tanpa paksaan, kedua belah pihak harus setuju. Dan yang paling penting adalah, syarat rujuk setelah cerai itu boleh dilakukan setelah 1 tahun proses sidang perceraian selesai. Ini dijelaskan langsung dalam pasar 118 KHI dan 163 KHI.
Bagaimana untuk Bisa Tahu Cara Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar?
Sebelumnya Anda mungkin sudah lewati cara mengambil akta cerai yang sudah lama, tetapi langkah Anda tidak sampai disitu saja untuk mengurus dokumen rujuk. Ada beberapa langkah lagi yang harus Anda lewati untuk mendapat persetujuan rujuk dari Pengadilan Agama.
Setelah tahu syaratnya, Anda dapat ajukan ke kantor agama sesuai domisili masing-masing dengan keterangan Rujuk. Atau lebih baik lagi jika diurus di tempat Anda dan pasangan itu bercerai sebelumnya. Untuk caranya, Anda akan langsung dibawa ke inti rujuk itu saja.
Yang pertama adalah, Anda dan pasangan akan mengisi buku pendaftaran rujuk dengan menyetujui waktu sidang perkara yang ditentukan oleh majelis hakim. Ada hukum langsung yang menengahi ini karena perceraian saja ada dasar dan faktor yang tidak dijelaskan.
Setelah itu semua, rujuk setelah keluar akta cerai akan diurus melalui ketentuan pasal 33 dan Pasal 34 Permenag Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Di pasal 33 nanti, caranya adalah Anda harus memberi tahu kepada kepala KUA kecamatan.
Ini akan diserahkan berdasarkan akta cerai juga dan dilengkapi surat pengantar untuk menjadi bahan pemeriksa sekaligus peneliti akta cerai kantor perwakilan Republik indonesia. Sedangkan jika diurus berdasarkan pasal 34, yang harus dilakukan adalah soal kutipan.
Ini berarti kepada KUA kecamatan yang akan memberikan persetujuan untuk bisa kembali menikah dan meneruskannya ke kantor agama. Kantor KUA kecamatan ini yang akan menerbitkan kembali buku nikah yang wajib dibawa ke kantor agama nantinya.
Namun, jika sebelumnya mengajukan talak tiga, prosesnya akan sedikit ribet. Orang yang ditalak tiga itu harus menikah dulu dan bercerai baru bisa rujuk dengan mantan suaminya. Jadi, biasanya akan perlu urusan yang lebih panjang lagi untuk menyelesaikannya.
Akan sulit untuk terbiasa terhadap satu hal. Mungkin sebelumnya kita hidup berdampingan dengan suami, dan ada satu momen yang menyebabkan perceraian. Tetapi bagaimanapun juga, tidak menutup kemungkinan membutuhkan cara rujuk setelah akta cerai keluar.
Agar Rujuk Berakhir Baik
Meskipun rujuk talak 2 dapat dilakukan dengan hanya melakukan tata cara rujuk seperti mengucapkan beberapa kalimat saja dan rujuk dalam masa iddah, pada kenyataannya, menjalani kembali rumah tangga tidak semudah itu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya perjalanan rumah tangga yang sempat diwarnai peristiwa talak.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pasangan harus merenungkan penyebab talak yang sebelumnya terjadi. Tujuannya agar di kemudian hari, suami dan istri saling memahami di mana letak kesalahan dan bagaimana memperbaikinya. Karena hukum talak tiga sudah berbeda dengan hukum talak dua, apabila di kemudian hari terjadi talak tiga maka sulit untuk rujuk kembali.
Yang perlu diperhatikan oleh pasangan selanjutnya adalah pasangan harus bisa melupakan dan mengambil pelajaran dari masa lalu dan bukan mengungkit-ungkitnya. Hal ini sangat penting agar rumah tangga dapat berjalan secara lebih terbuka dan saling memaafkan.
Masa Iddah Berapa Lama?
Masa iddah wanita berbeda-beda sesuai dengan kondisinya masing-masing. Masa iddah adalah masa tunggu seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, dikarenakan suaminya meninggal atau cerai hidup. Rujuk setelah masa iddah habis tidak bisa dilakukan.
Berikut keterangan terkait masa iddah perempuan:
- Untuk perempuan yang sedang hamil memiliki masa iddah hingga melahirkan
- Untuk perempuan cerai mati atau suami meninggal dunia yaitu 4 bulan 10 hari
- Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid yakni 3 kali siklus haidnya
- Masa iddah untuk perempuan menopause atau masih kecil yakni 3 bulan
- Untuk perempuan yang di talak 3 yakni sekali haid
- Untuk perempuan yang menggugat cerai suami yakni sekali haid
- Masa iddah untuk perempuan yang ditalak 1 oleh suaminya yakni 4 bulan 10 hari
- Perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan suaminya tidak memiliki masa iddah
- Perempuan yang mengalami masa istihadhah yakni 3 kali siklus haid
Bolehkah Rujuk Setelah Masa Iddah?
Dalam penjelasan sebelumnya, telah disebutkan jika rujuk hanya bisa dilakukan saat perceraian atau jatuhnya talak masih dalam masa tunggu atau masa iddah. Lantas, apakah rujuk diperbolehkan saat masa iddah telah dilalui dalam jangka waktu yang cukup lama?
Lamanya masa iddah telah ditentukan dan di jelaskan dalam point sebelumnya. Jika terjadi hal yang memungkinkan untuk rujuk setelah lewatnya masa iddah hal ini tetap dimungkinkan. Namun rujuk kali ini harus melalui pernikahan ulang atau pernikahan kembali guna mensahkan hubungan suami dan istri yang telah lama berpisah tersebut.