Pertanyaan
Mohon penjelasannya. Jadi, saya baru bercerai dengan mantan suami setahun lalu, dan saya akui itu emosi sesaat saya yang mengajukan sampai akhirnya ada putusan. Tapi selang beberapa bulan ternyata hubungan kami bisa membaik sampai akhirnya sekarang kami bersama lagi dan memutuskan menikah lagi. Pertanyaan saya, syarat menikah lagi di KUA, apakah harus memperbarui KTP dan KK, sedangkan KTP dan KK kami masih seperti dulu tidak sempat diperbarui status karena kami berhubungan baik lagi. Apakah bisa mengajukan nikah lagi, dengan status KTP dan KK kami yang dulu? Mohon bantuan infonya.
Ulasan Lengkap
Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menyebut kata KUA, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan Anda beragama Islam, menikah secara Islam, bercerai melalui Pengadilan Agama, dan pernikahan kembali tersebut akan dilaksanakan di Indonesia.
Ragam Perceraian dan Konsekuensinya
Berdasarkan keterangan dalam pertanyaan, Anda selaku istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan telah resmi bercerai dengan mantan suami Anda. Namun, beberapa bulan kemudian, Anda dan mantan suami Anda sepakat untuk menikah kembali.
Sebelum memutuskan menikah kembali, perlu diketahui bahwa tidak semua perceraian dalam Islam dapat dilakukan rujuk dan/atau menikah kembali. Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal.103-104) membedakan talak berdasarkan cara terjadinya dan konsekuensinya, menjadi:
Talak Raj’i, yakni talak yang masih boleh dirujuk, terdiri dari:
Talak satu atau talak dua, tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da al dukhul);
Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;
Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri), tidak pakai ‘iwadh.
Baca juga: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak dan Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah
Talak Ba’in Sughra, yakni talak yang tidak boleh rujuk tapi dapat kawin kembali, terdiri dari:
Talak satu atau talak dua pakai ‘iwadh atau disebut juga talak dengan penggantian harta (khulu’);
Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh (talak qabla al dukhul).
Baca juga: Begini Cara ‘Rujuk’ Setelah Di-Talaq Ba’in Shugra
Talak Ba’in Kubraa, yang terdiri dari:
Talak tiga, yang konsekuensinya tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali jika pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah bersetubuh (ba'da al dukhul) dan habis masa iddahnya.[1]
Baca juga: Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi
Perceraian karena li’an, yakni suami menuduh istri melakukan perzinaan dan tidak dapat membuktikan dengan mengajukan 4 orang saksi. Konsekuensinya, selama-lamanya, keduanya tidak boleh kawin lagi.
Jika dalam putusan diterangkan bahwa atas permohonan gugatan cerai tersebut telah jatuh talak yang termasuk ke dalam talak raj’i atau talak ba’in sughra sebagaimana telah kami paparkan di atas, serta masa iddah telah lewat, maka Anda dan suami Anda dapat melakukan rujuk atau menikah kembali tergantung kepada jenis talaknya.
Syarat Menikah Kembali di KUA
Untuk dapat melangsungkan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
Pendaftaran Kehendak Nikah
Disarikan dari Syarat Daftar Nikah bagi Mualaf, kedua mempelai melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan, di antaranya:
foto kopi kartu tanda penduduk (“KTP”)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
foto kopi kartu keluarga (“KK”);
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pemeriksaan Dokumen
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu melakukan pemeriksaan dokumen nikah[2] sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya, dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah.[3]
Jika dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu.[4]
Pengumuman Kehendak Nikah
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.[5]
Pelaksanaan Pencatatan Nikah
Kedua mempelai kemudian melangsungkan akad nikah di hadapan kepala KUA Kecamatan/Penghulu yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan[6] pada tanggal yang telah disepakati, dengan memenuhi rukun nikah, yakni calon suami istri, wali, 2 orang saksi, dan ijab qabul.[7]
Setelah akad dilangsungkan, dilakukan pencatatan nikah[8] dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan.[9] Akta nikah tersebut ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.[10]
Penyerahan Buku Nikah
Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.[11]
Berdasarkan ketentuan di atas, memang benar bahwa fotokopi KK dan KTP merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah. Selain itu, karena Anda telah bercerai sebelumnya, Anda juga wajib melampirkan akta cerai.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan/Pengulu dengan menghadirkan Anda serta mantan suami Anda selaku calon suami istri dan wali Anda untuk memastikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak.
Jika dapat dibuktikan bahwa Anda dan suami Anda memang telah bercerai berdasarkan akta cerai tersebut, dan terhadap perceraian tersebut dapat dilakukan kawin kembali, maka menurut hemat kami, Anda dan mantan suami Anda tetap dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memperbarui informasi di KTP dan KK, karena hal tersebut bukan termasuk halangan untuk menikah yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Bab VI Buku I KHI tentang Larangan Kawin.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan keluarga dalam KK, hal tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.[12]
Selengkapnya mengenai prosedur perubahan data dalam KTP dan KK dapat Anda simak di Tahapan Mengurus Perubahan Agama Pada KTP dan Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga?.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.