Semua pasangan berharap pernikahan bertahan sampai keduanya meninggal dunia. Tak ada satu pun yang terbersit untuk mengakhiri pernikahan di tengah jalan. Tapi bagaimana bila takdir tidak bisa dilawan dan harus berakhir dengan perceraian?
- Saya ingin bercerai, bagaimanakah caranya? Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili (tempat tinggal sekarang). Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya?
- Alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai apa saja?
- Beberapa contoh:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
- Suami melanggar taklik talak
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
- Bolehkah membawa saksi keluarga untuk perkara perceraian?
- Bila alasan bercerai karena terjadi cekcok yang terus-menerus, maka diperbolehkan.
- Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai?
- Bisa. Namun untuk anak yang belum berumur 12 tahun, maka hak pemeliharaan otomatis ada pada ibu kandung.
- Bisakah kami rujuk kembali setelah keluar akta cerai?
- Bisa, jika: 1. Masih dalam masa iddah 2. Pihak yang mengajukan cerai adalah suami
- Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri/nikah di bawah tangan?
- Bisa, tapi dengan ketentuan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam serta tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.
- Saya berniat menikah lagi dan istri pertama sudah mengizinkan, bagaimana proses dan persyaratannya? 1. Mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat'2. Melengkapi persyaratan selengkapnya yang disediakan PA
- Saya ditipu oleh suami atau istri, apakah saya bisa mengajukan pembatalan perkawinan
- Apakah mengajukan perceraian harus datang sendiri? Dapat diwakilkan atau dikuasakan.
- Siapa yang dapat jadi wakil atau kuasa tersebut?1. Advokat/ Pengacara. 2. Keluarga dekat (dengan memenuhi syarat-syaratnya)
- Apakah bisa bercerai tanpa adanya tanda tangan dari suami?
- Suami tanda tangan ataupun tidak, setuju ataupun tidak, perceraian tetap dapat terjadi. Jika istri mengajukan cerai dan setelah melalui proses persidangan oleh majelis hakim diputus bercerai, maka yang menceraikan adalah majelis hakim tersebut atas nama negara.
Referensi : Tanya Jawab Soal Perceraian Dan hal Asuk Anak