Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak, yakni pemutusan ikatan pernikahan karena alasan-alasan tertentu yang nggak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Umat Muslim tentunya pernah mendengar bahwa hukum talak terbagi menjadi tiga, yakni talak satu, talak dua, dan talak tiga. Supaya nggak salah arti, Popbela akan menjabarkan hukum talak dalam Islam.
Hukum talak satu dan talak dua telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:
الطَّلٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Dengan kata lain, talak yang diperbolehkan untuk rujuk dan kembali menjadi suami istri hanya bisa dilakukan sebanyak 2 kali. Jadi, jika suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istrinya masih bisa rujuk kembali, selama sang istri masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah sudah habis, maka sudah nggak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Jika ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi. Talak satu dan talak dua ini dikenal dengan istilah talak raj’i.
Masa iddah
Hukum talak tiga telah diterangkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَنْ يَتَرَاجَعَآ إِنْ ظَنَّآ أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."
Maksudnya adalah ketika suami telah menjatuhkan talak ketiga pada istrinya, maka suami nggak diperbolehkan untuk rujuk dengan sang istri. Keduanya bisa menikah kembali dengan syarat sang istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan menjalani kehidupan suami istri, kemudian bercerai. Jika masa iddah-nya telah habis, maka suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru. Talak tiga ini dikenal dengan istilah talak ba’in kubraa.
Namun yang perlu diingat, pernikahan ini nggak boleh dilakukan dengan cara manipulasi, ya. Misalnya, terjadi kondisi di mana suami pertama membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu menceraikannya, dengan niat agar dia bisa menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut, maka hal ini nggak dibenarkan dalam syariat Islam.
Itulah penjelasan lengkap tentang hukum talak dalam Islam. Meski pasangan masih diperbolehkan untuk rujuk setelah suami menjatuhkan talak satu dan dua kepada istrinya, tapi bukan berarti perceraian dianggap main-main,
Referensi : Perbedaan Hukum Talak Satu Dua dan Tiga