Saat menikah, seorang
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى,وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Artinya: “(yaitu) Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan manusia hanya memperoleh apa yang sudah ia usahakan.” (QS. An Najm: 38-39)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang tidak akan dihukum karena dosa orang lain dan dosa seseorang tidak dipikul oleh orang lain. Dalam hal ini bukanlah karena dosa istri ditanggung oleh suami namun suami bertanggung jawab terhadap akhlak istrinya.
Mengutip buku Kia-Kiat Menjadi Suami Penyejuk Hati Istri oleh Khalifi Elyas Bahar, seorang suami wajib mendidik istrinya menjadi wanita yang taat pada aturan Allah. Misalnya, tidak membiarkan istri bermaksiat dan menampakkan aurat di tempat umum.
Jadi, penjelasan dosa istri yang ditanggung suami adalah ketika ia lalai mengingatkan istri dalam menjalankan perintah Allah. Tidak mendidik istri dengan benar dalam hal agama dan tidak mengingatkan istri untuk menjauhi larangan Allah.
Kewajiban Suami sebagai Kepala Keluarga
Merangkum buku Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani, berikut kewajiban seorang suami terhadap istri:
1. Membayar Mahar
Mahar adalah harta yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri ketika menikah. Mahar tidak harus dibayarkan secara tunai saat akad nikah, tetapi bisa ditunda atau dengan cara dicicil.
2. Memperlakukan Istri dengan Baik
Kewajiban suami yaitu wajib memperlakukan istrinya dengan baik. Karenanya, tidaklah pantas apabila seorang suami berperilaku kasar, terlebih apabila istri telah menunaikan kewajibannya.
3. Memberikan Cinta dan Kasih Sayang
Salah satu peran dari seorang kepala keluarga adalah memberikan afeksi kepada para anggota keluarga. Oleh sebab itu, suami juga dituntut untuk menunjukkan kasih sayang kepada istri dan anaknya seperti memperlakukan mereka dengan lembut. Disebutkan dalam sebuah hadits:
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya bagian dari keimanan yang paling sempurna dari seorang mukmin adalah akhlaknya dan bersikap paling lembut kepada keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
4. Memberi Nafkah
Hendaknya suami menyediakan tempat tinggal untuk istri dan anak-anaknya sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Suami juga perlu melengkapi kediaman sesuai kemampuannya.
Suami juga memberi nafkah berupa pakaian dan makanan bagi istri dan anak, serta kebutuhan lainnya. Bersandar pada hadits Rasulullah yang berbunyi:
“Ketahuilah, adapun hak-hak istri yaitu hendaknya kalian memberikan kebaikan kepada mereka perihal pakaian dan makanan.” (HR At-Tirmidzi)
5. Memaafkan Istri
Manusia tidak luput dari kesalahan, begitu pula seorang istri. Ketika istri telah meminta maaf dan mematuhi suami seperti yang diharapkan, hendaknya para suami menganggap kesalahan yang diperbuat tidak pernah terjadi.
Sebab, "At taib minad dzanbi, kaman laa dzanba lahu", artinya orang yang telah bertaubat dari satu dosa, seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa itu.
Referensi : Penjelasan Dosa Istri yang Ditanggung Suami dan Kewajiban Kepala Keluarga