Islam memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap makanan halal, haram, atau syubhat (meragukan). Islam memperhatikan sumber makanan, kebersihan, cara pengolahan, penyajian, sampai cara membuang sisa makanan.
Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib telah dijelaskan dalam dua sumber utama rujukan umat islam, yaitu Alquran dan Hadist. Salah satunya terdapat pada Surat Almaidah ayat 88 yang berbunyi “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu”
Pengertian Halal dan Haram
Istilah halal dan haram banyak digunakan salah satunya yang berkaitan dengan makanan. Keduanya berasal dari Bahasa Arab yaitu halal yang artinya dibenarkan atau dibolehkan, sedangkan haram berarti tidak dibenarkan atau dilarang.
Definisi halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat islam untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan dan terbebas dari hal yang membahayakan dengan memperhatikan cara memperoleh yaitu bukan berasal dari muamalah yang dilarang. Sedangkan haram berarti sesuatu yang dilarang dengan larangan yang tegas untuk dilakukan atau dipergunakan baik disebabkan karena zatnya maupun cara mendapatkannya.
Makanan yang Diharamkan dalam Al-Quran
Konsep islam mengenai makanan haram sama dengan konsep lain yaitu dalam rangka menjaga keselamatan jiwa, raga, dan akal. Seseorang yang selalu memakan yang halal, maka akhlaknya akan baik, hatinya akan hidup, menjadi sebab dikabulnya doa, dan bermanfaat untuk akal serta tubuh. Sebaliknya, ketika terbiasa dengan makanan haram, maka perilakunya akan menjadi buruk, perasaannya akan mati, permohonannya akan sulit untuk dikabulkan, dan merusak tubuh serta akal.
Berikut ini adalah ayat Al-Quran yang menerangkan diharamkannya beberapa jenis makanan dan minuman,
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (An-Nahl: 115)
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (Al-Baqarah: 173)
Diharamkan bagimu(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (Al-Maidah: 3)
Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah... (Al-Anam: 145)
Berdasarkan penggalan empat ayat diatas, terdapat beberapa jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi yaitu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah.
1. Bangkai
Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tanpa disembelih dengan cara yang benar sesuai syariat islam. Termasuk di dalamnya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas. Tidak adanya proses penyembelihan menyebabkan darah masih banyak memenuhi otot sehingga bisa menjadi media pertumbuhan mikroorganisme yang dapat membahayakan manusia.
Ketika hewan yang masih hidup disembelih, hewan mengeluarkan darah secara sempurna karena jantung yang memompa darah masih berfungsi normal. Namun ketika sudah mati dan menjadi bangkai, walaupun dilakukan penyembelihan, darah tidak bisa keluar dengan sempurna karena kerja jantung sudah berhenti. Darah menjadi beku dan terkumpul dalam otot. Inilah yang membuat bangkai menjadi makanan haram.
Berdasarkan data dari beberapa negara, 10 persen dari 1,4 juta kejadian keracunan pangan per tahun disebabkan oleh salmonellosis. Salmonellosis dapat dijumpai pada daging unggas dan daging ternak yang terinfeksi Salmonella sp. Daging yang berasal dari bangkai akan meningkatkan kontaminasi bakteri patogen yang lebih besar. Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella sp. menyebabkan demam tifoid, yaitu penyakit yang ditandai dengan demam yang berlangsung lama dan disertai peradangan (inflamasi) yang dapat merusak organ hati dan usus.
2. Darah
Pasar tradisional biasanya menjual darah beku atau yang biasa disebut dengan dideh, saren, atau marus. Mereka menjual darah mentah maupun yang sudah digoreng. Terkadang darah dikonsumsi secara langsung dan dipercaya dapat menambah tenaga.
Dalam ajaran islam, darah termasuk benda yang haram dan najis. Darah yang mengalir pada saat penyembelihan termasuk kategori haram. Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram. Namun apabila bercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan. Namun, terdapat pengecualian yaitu diperbolehkan mengonsumsi hati dan limpa. Hati dan limpa atau paru-paru termasuk jenis darah yang halal dimakan berdasarkan nash yang ada dalam hadist.
Analisis kimia menunjukkan bahwa salah satu kandungan pada darah adalah asam urat (uric acid) yang tinggi. Asam urat merupakan senyawa berbahaya bagi tubuh. Selain itu, darah juga memiliki kandungan zat besi. Kandungan zat besi inilah yang menjadi salah satu alasan darah berbahaya untuk dikonsumsi. Kandungan zat besi yang berlebih dalam tubuh dapat menyebabkan penyakit hemokromatosis. Hemokromatosis merupakan kelainan klinis akibat kelebihan jumlah keseluruhan zat besi dalam tubuh dan kegagalan fungsi organ akibat keracunan zat besi. Hemokromatosis dapat mengakibatkan penumpukan cairan di paru-paru, gangguan saraf, dehidrasi, dan tekanan darah rendah.
3. Babi
Pemanfaatan babi sangat luas seperti pada industri pangan, farmasi dan kosmetik karena nilai ekonomisnya. Sebenarnya, dibalik pengharaman babi terdapat banyak manfaat untuk manusia. Pengharaman babi tidak hanya pada dagingnya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Jika diamati dari pola hidupnya, babi termasuk hewan yang biasa mengonsumsi kotorannya sendiri dan benda-benda najis lainnya.
Konsumsi babi dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, bacon, atau ham memiliki efek yang berbahaya bagi tubuh. Untuk itu babi adalah makanan haram bagi umat Islam. Babi menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya yang menyebabkan penyakit cacingan. Babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam uratnya dan 98% masih tersimpan dalam tubuh.
Beberapa cacing yang terdapat pada babi antara lain;
Penelitian dari Chambridge University juga menyebutkan terdapat empat jenis cacing nematoda yang menyerang organ usus halus pada babi di Papua yaitu, Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus. Pada babi juga ditemukan adanya virus Classical Swine Fever atau Hog Cholera yang menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.
4. Minuman Keras (Khamr)
Minuman keras (khamr) adalah minuman memabukkan yang diharamkan dalam islam. Khamr memiliki banyak dampak negatif baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Pengharaman khamr dilakukan melalui tiga tahapan. Pengharaman pertama terdapat dalam Qs. An-Nahl: 67 yang artinya sebagai berikut Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Alkohol yang terdapat dalam minuman keras meskipun dalam jumlah yang sedikit, tetap dapat menyebabkan stimulasi pada berbagai organ. Menurut beberapa penelitian, alkohol dapat mempengaruhi sistem saraf dan mengakibatkan hilangnya fungsi indra. Alkohol juga dapat menimbulkan hipertensi dan dapat menyebabkan kanker kolorektal. Alkohol dianggap sebagai karsinogen yang menyerang organ aerodigestif seperti kanker esofagus.
5. Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat
Hewan yang tidak disembelih atau penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, masuk ke dalam kategori bangkai atau makanan haram konsumsi.
Salah satu tata cara penyembelihan hewan adalah manajemen handling. Metode penyembelihan ini membuat hewan mudah dikendalikan, baik dengan menggunakan alat bantu atau hanya menggunakan tangan. Terdapat dua metode dalam manajemen handling yaitu restrain dan casting. Restrain bertujuan membatasi gerak hewan dalam keadaan sadar, sedangkan casting dengan cara menjatuhkan atau merobohkan hewan dengan teknik tertentu tanpa menyakiti hewan.
Selain handling, ada teknologi baru yaitu metode stunning. Metode stunning melemahkan binatang sebelum disembelih menggunakan alat bantu berupa kejutan listrik. Manfaat utama stunning adalah mengurangi stres (gerakan meronta-ronta) pada hewan sebelum disembelih, sehingga dapat menghilangkan persepsi menyakiti hewan. Karena, stress juga berpengaruh terhadap kualitas daging yang dihasilkan.
Secara ilmiah, Hewan yang stres sebelum disembelih kadar katekolamin dan kreatinin kinasenya meningkat. Peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase menyebabkan glikolisis secara cepat sehingga terjadi penumpukan asam laktat pada daging. Stres sebelum penyembelihan juga menyebabkan penurunan kadar glikogen yang menyebabkan tingginya pH daging dan daya ikat air. Selain itu, daging yang dihasilkan lebih keras dan warnanya juga lebih gelap.
Semua yang diharamkan dalam ajaran Islam pasti mengandung mudharat apabila dilanggar. Adanya penelitian mengenai makanan yang diharamkan bertujuan untuk menambah keyakinan pada Al-Quran dan Hadist bahwa yang disampaikan oleh Allah adalah benar.