Sebab-sebab tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi sebab pengambilan yang halal (sah), dan sebab pengambilan yang haram (bathil/tidak sah). Syariat Islam mensyaratkan adanya cara pengambilan dengan jalan yang sah dan mencela serta melaknati cara pengambilan yang bathil.
Efek yang timbul adalah pada saat diterapkan dalam muamalah, seperti dalam jual beli, membayar pajak, dan lain sebagainya. Efek berantai hukum pengambilan barang yang sah dan tidak sah secara syara’ menjadikan kajian ini biasanya lebih banyak diminati oleh kalangan yang menempuh jalan tasawuf, seperti Imam Al-Ghazali.
Sebuah contoh persoalan misalnya orang yang bekerja di tempat riba, apakah gajinya juga halal? Ataukah hanya pihak manajemennya yang wajib menanggung dosa riba? Ambil contoh misalnya pekerjaan Satpam. Atau pekerjaan yang paling rendah sekalipun misalnya orang membuka warung di tempat lokasi pelacuran.
Jika yang membeli adalah seorang pelacur yang notabene mendapatkan uang dari hasil haram, apakah uang pedagang warung tersebut juga termasuk yang haram? Inilah yang menjadi pangkal perhatian utama dari kajian ini.
Ada sebuah nukilan menarik dari Syekh Zainuddin al-Malaybary dalam kitab Fathu al-Mu’in bi Syarhi Qurrati al-‘Ain. Beliau menyampaikan sebuah maqalah berikut:
فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي.
Artinya: "Sebuah faidah: Seandainya ada seseorang mengambil dari orang lain dengan jalan yang jaiz sesuatu yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin, maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat. Namun, bila dhahir barang tersebut tidak baik, maka sebagaimana pendapat al Baghawy, maka ia kelak akan dituntut di akhirat." (Syekh Zainuddin al-Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).
Beliau Syekh Zainuddin al-Malaibary menyebut ada tiga batasan menerima barang dari orang lain sehingga tetap halal bagi penerimanya, yaitu:
1. Barang diberikan dengan cara yang jaiz (dibolehkan oleh syariat), misalnya hadiah, gaji atau hasil jual beli
2. Barang yang diterima diduga halalnya, meskipun pada kenyataannya ia berasal dari jalan haram
3. Wujud luar barang yang diberi (dhahir al-ma’khudz) adalah baik
Catatan yang diberikan oleh beliau:
- Apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang tidak keluar dari tiga batasan tersebut maka barang tersebut adalah halal dan kelak ia tidak dituntut di akhirat
- Namun, apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang keluar dari tiga ketentuan di atas, maka barang tersebut adalah haram dan kelak ia akan dituntut di akhirat.
- Seandainya ada seseorang membeli makanan milik seorang pedagang, sementara penjual tahu bahwa uang pembeli tersebut berasal dari perkara haram, maka apabila penjual menyerahkan makanan tersebut kepada pembeli sebelum si pembeli menunaikan harganya, maka halal bagi si pembeli memakan makanan itu.
- Apabila penjual menyerahkan makanan setelah ditunaikan harganya oleh si pembeli, bersama tahunya penjual bahwa uang yang diserahkan pembeli diperoleh dari jalan haram, maka halal bagi pembeli tersebut memakannya.
- Namun, apabila pembeli tidak tahu bahwa uang tersebut didapat dari jalan haram, maka haram pula bagi pembeli memakannya sampai ia meminta kerelaan penjual untuk merelakan atau membayarnya dengan harta halal. Pendapat ini disampaikan oleh Syekhuna Ibnu Hajar al-Haitamy." (Syekh Zainuddin al Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).
- Jika si penjual menyerahkan barang dengan kerelaan hatinya kepada pembeli sebelum dibayar harganya, kemudian pembeli tersebut memakannya, maka makanan tersebut adalah halal (bagi pembeli).
- Jika pembeli membayarnya setelah makan dengan harta yang diperoleh dari harta haram, maka ia dianggap seolah belum membayar (ia punya utang).
- Namun, bila pembeli membayar harganya dari harta haram, sementara penjual rela dengan harta tersebut, padahal ia tahu bahwa uang tersebut dari harta haram, maka bebaslah tanggungannya (tidak punya utang).
- Dan bila kerelaan penjual didasarkan atas dugaanya bahwa harta tersebut adalah halal, maka ia (pembeli) belum dianggap bebas dari tanggungan (masih punya utang)." (Syekh Salim bin Syatha', Hasyiyah I'anatu al-thalibin 'ala Fathi al-Mu'in, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 3/12).
- Bilamana seorang yang digaji, diberi, atau penjual adalah mengetahui bahwasannya pihak pemberi, penggaji atau pembeli mendapatkan hartanya dari cara haram, maka status gaji, pemberian dan harga yang ditunaikan pada dasarnya bukan untuk wafa’i al-maqshud (menepati maksud akad), melainkan berubah statusnya menjadi pemberian semua dari penggaji, pemberi dan pembeli. Karena hak dasar penggaji dan pembeli belum ditunaikan, maka jadilah ia akad utang-piutang. Itulah sebabnya ia wajib meminta istibra’ (meminta kehalalan/kegratisan) dari penjual, orang yang diberi dan orang yang digaji. Karena bila tanpa istibra’, maka ia kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebagai orang yang berutang. Pemberian, gaji dan harga yang diberikan, statusnya adalah halal bagi ketiga pihak yang diberi, digaji atau pedagang.
- Bilamana orang yang diberi, digaji dan penjual mengetahui asal-usul harta orang yang memberi, menggaji dan membeli, dan ia ridla dengan apa yang diberikan oleh penggaji, pemberi dan pembeli tersebut, padahal nyata bahwa hal itu adalah haram, maka ketiga pihak yang memberi, menggaji dan membeli tidak memiliki tanggungan utang. Penjual, penerima pemberian, dan penggaji kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebab disamakan kedudukannya dengan penadah. Uang yang diterima adalah haram sehingga haram pula mendayagunakan harta itu.