Secara umum, Alquran dan hadis mengatur ketentuan makanan yang layak dan tak layak konsumsi dengan menyebutkan jenis-jenis yang haram. Selain dari itu, maka makanan lainnya bisa dikategorikan halal, jika tidak disertai alasan tertentu. Misalnya, karena hasil curian, maka tetap akan diharamkan. Lazimnya, setiap makanan yang tidak diperbolehlahkan Islam mengandung mudarat tertentu, sementara itu, makanan yang dihalalkan akan mendatangkan manfaat bagi pengkonsumsinya.
Masih di ayat yang sama dalam surah Al-Maidah, Allah SWT berfirman: "Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).
Macam-macam Makanan Haram Berdasarkan ayat di atas, laman Kemendikbud merinci macam-macam makanan yang haram untuk dikonsumsi sebagai berikut:
1. Bangkai binatang apa pun, kecuali bangkai ikan dan belalang
2. Darah, kecuali hati dan limpa
3. Daging Babi
4. Daging hewan yang disembelih atau dihidangkan atas nama selain Allah SWT. Misalnya, hewan yang disembelih untuk tumbal atau persembahan berhala. Demikian juga makanan yang dihidangkan untuk sesajen, makam, pohon keramat, atau berhala tertentu.
5. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.
6. Hal-hal yang kotor dan menjijikkan. Sebagai misal, tikus, lalat, kotoran, belatung, dan lain sebagainya.
Hal ini tertera dalam Alquran surah Al-A'raf ayat 157, Allah SWT berfirman: "[Yaitu] orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi [buta huruf] yang [namanya] mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf [7]: 157).
7. Binatang yang bertaring atau berkuku tajam. Dengan taring atau kukunya itu, ia gunakan untuk mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (H.R. Muslim).
8. Bagian dari hewan yang dipotong, sedang ia masih hidup dan belum disembelih. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abi Waqid Al-Laitsi RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai,” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
9. Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanafi juga menganggap haram binatang-binatang yang hidup di dua alam, seperti katak, buaya, kura-kura, dan lain sebagainya.
10. Makanan yang diperoleh melalui cara yang tidak halal, seperti hasil curian, rampasan, hasil palak, korupsi, riba, dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Macam-macam Minuman Haram Selain makanan, Islam juga mengatur jenis-jenis minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Dalam buku Makanan dan Minuman dalam Perspektif Alquran dan Sains (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama dan LIPI, dinyatakan minuman-minuman berikut haram dikonsumsi:
- Semua minuman yang memabukkan. Demikian juga minuman yang berpotensi menimbulkan mudarat, serta merusak tubuh, akal, jiwa, dan moral. Misalnya, arak, bir, khamar, narkotika, dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan banyak dalil dari nas Alquran dan hadis, salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Sungguh, khamar itu bisa berasal dari [perasan] anggur, kismis, kurma, gandum, jelai, maupun jagung. Sungguh, aku melarang kalian mendekati apa saja yang memabukkan," (Abu Daud dan Ibnu Hibban).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang diperoleh dari cara yang haram, seperti mencuri, korupsi, merampas, dan lain sebagianya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan [janganlah] kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui," (Al-Baqarah [2]: 188).