Masih banyak masyarakat muslim termasuk saya salah satunya yang bingung mengenai jenis-jenis harta haram.Tidak jarang dari mereka menganggap haram jenis harta yang hakikatnya halal. Demikian sebaliknya, banyak yang menganggap harta haram sebagai halal. Sebab itu, saya mohon penjelasan tentang jenis-jenis harta haram. Soalnya, dosa makan harta haram sangat besar.
Adapun cara membersihkan diri dari harta haram jenis ini hanya bisa dilakukan dengan cara memusnahkannya dan tidak membuangnya jauh-jauh. Kedua: harta yang diharamkan karena proses perolehannya. Artinya, haramnya bukan karena faktor dzat namun karena caranya mendapatkannya yang salah dan melanggar syariat. Dengan kalimat lain, bahwa dzat harta tersebut tetap dianggap halal. Akan tetapi, dia haram digunakan oleh orang yang mendapatkannya dengan cara yang salah.
Di antara harta haram jenis ini adalah harta hasil dari transaksi riba, hasil transaksi gharar, hasil curian, korupsi dan sebagainya. Jadi, status haram tidak melekat pada dzatnya. Sehingga dia bersifat nisbi. Oleh karena itu, apabila seseorang “dihadiahi” harta jenis ini secara sah maka bagi si penerima halal. Contoh, harta hasi riba. Status haram harta riba tidak melekat pada fisik uang yang dihasilkan. Fisik uangnya tetap halal. Hanya tidak bisa digunakan oleh si pemilik hasil riba itu.
apabila uang hasil riba tersebut diberikan oleh si pemilik kepada orang lain, maka status uang hasil riba itu hala bagi si penerima dan boleh dia gunakan. Dasarnya adalah sebuah kaedah muamalah perpindahan kepemilikan harta yang diharamkan bukan karena dzatnya secara sah akan mengubah status hukum. Karena alasan itu, sebagian ulama kontemporer bolehkan salurkan uang hasil riba kepada fakir dan miskin. Apakah untuk kebutuhan konsumsi atau digerakkan dalam usaha-usaha produktif.
Referensi : Jenis-jenis Apa Saja Yang Termasuk Harta Haram