Jumat, 16 September 2022

Jangan Ragu Tuntut Hak Perempuan dan Anak Saat Perceraian

Di Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri. Dilansir dari data oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021 terdapat kurang lebih 400.000 perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Perkara cerai gugat lebih banyak dari cerai talak, yaitu sebesar 70%. Dari 70% perkara yang diajukan tersebut, hanya tiga persen putusan perceraian yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dan dari tiga persen tersebut, hanya 0,26% yang mengajukan permohonan eksekusi. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi perhatian utama peradilan agama saat ini.  Ada beberapa hak perempuan dan anak yang dapat dituntut jika terjadi perceraian, baik dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak.  Hak-hak yang bisa diperoleh yaitu: nafkah iddah, mut’ah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak, mahar yang terhutang, nafkah madhiyah, serta nafkah anak. Bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam surat gugatan serta mengajukan bukti pekerjaan dan penghasilan suami saat persidangan. Sedangkan bagi perempuan yang diajukan cerai oleh suaminya dalam perkara cerai talak, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan mengajukan tuntutan baik saat agenda jawaban dalam persidangan.  Apabila tuntutan istri dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi mantan suami tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mantan istri bisa melakukan beberapa upaya, yaitu: mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, mendatangi tempat mantan suami bekerja dan membawa putusan pengadilan lalu berkonsultasi kepada pimpinan mantan suami agar putusan dapat dilaksanakan, serta melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajiban yang di tetapkan pengadilan. Jangan ragu untuk menuntut hak perempuan dan anak pasca perceraian, karena negara menjamin keamanan setiap warga negara.

Di Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri. 

Dilansir dari data oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021 terdapat kurang lebih 400.000 perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Perkara cerai gugat lebih banyak dari cerai talak, yaitu sebesar 70%. Dari 70% perkara yang diajukan tersebut, hanya tiga persen putusan perceraian yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dan dari tiga persen tersebut, hanya 0,26% yang mengajukan permohonan eksekusi. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi perhatian utama peradilan agama saat ini.

Ada beberapa hak perempuan dan anak yang dapat dituntut jika terjadi perceraian, baik dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak.  Hak-hak yang bisa diperoleh yaitu: nafkah iddah, mut’ah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak, mahar yang terhutang, nafkah madhiyah, serta nafkah anak. Bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam surat gugatan serta mengajukan bukti pekerjaan dan penghasilan suami saat persidangan. Sedangkan bagi perempuan yang diajukan cerai oleh suaminya dalam perkara cerai talak, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan mengajukan tuntutan baik saat agenda jawaban dalam persidangan.

Apabila tuntutan istri dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi mantan suami tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mantan istri bisa melakukan beberapa upaya, yaitu: mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, mendatangi tempat mantan suami bekerja dan membawa putusan pengadilan lalu berkonsultasi kepada pimpinan mantan suami agar putusan dapat dilaksanakan, serta melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajiban yang di tetapkan pengadilan. Jangan ragu untuk menuntut hak perempuan dan anak pasca perceraian, karena negara menjamin keamanan setiap warga negara. 


Referensi : Jangan Ragu Tuntut Hak Perempuan dan Anak Saat Perceraian