Pertanyaan
Teman saya ingin rujuk setelah jatuh talak bain shugro. Pertanyaan saya, bagaimana cara untuk kembali rujuk setelah talak bain shugro menurut hukum yang berlaku? Mohon infonya.
Intisari Jawaban sbb :
Ulasan Lengkap
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Rujuk Jika Suami Menjatuhkan Talak Bain Shugra (Talak Kecil).
Talak Ba’in Shugra
Talak ba’in shugra (talak ba’in kecil) menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 104) adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin kembali, yang terdiri dari:
Talak satu atau talak dua pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) atau disebut juga talak dengan penggantian harta (khulu’). Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh atau disebut juga talak qabla dukhul, Perlu dicatat bahwa, meskipun banyak masyarakat di Indonesia yang beranggapan bahwa kawin kembali sama dengan rujuk, namun sebenarnya keduanya berbeda.
Rujuk berarti suami yang telah menjatuhkan talaq kembali menjalin hubungan sebagai suami-istri dengan istri yang dijatuhi talaq tersebut dengan cara yang sederhana, yakni dengan suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” kepada istri yang ditalaq di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan kawin kembali berarti suami istri yang telah bercerai memenuhi persyaratan-persyaratan perkawinan seperti biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka suami istri kembali.
Talak ba’in shughra merupakan jenis putusnya perkawinan/talak yang paling mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama, yang mana sifat dari talak ba’in shughra ini adalah memutus perkawinan secara utuh sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali. Demikian informasi yang kami dapatkan dari tulisan Spesifikasi Putusnya Perkawinan karena Perceraian yang kami akses dari laman Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Yang termasuk talak ba’in sughra berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah:
- talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum bersetubuh);
- talak dengan tebusan atau khuluk;
- talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Cara Kawin Kembali
KHI telah menegaskan bahwa talak ba’in shugra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi mantan istri boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam iddah. Sehingga, dalam talak ba’in shugra, mantan suami yang hendak menikahi kembali mantan istinya tidak perlu untuk menunggu habisnya waktu tunggu/iddah.
Bekas suami-istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali.