Kamis, 08 September 2022

Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi

Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi. Permainan online atau game online saat ini sedang merebak di tengah-tengah masyarakat.  Game online pun banyak digemari oleh kalangan pria, terutama dari mereka yang masih usia produktif.  Salah satu game online saat ini yang sedang digandrungi oleh masyarakat adalah Higgs Domino. Bahkan game yang sedang viral ini telah membawa petaka bagi rumah tangga.    Dimana tiga orang istri di Aceh Besar mengugat cerai suaminya kerena terlalu sibuk dengan game Higgs Domino.  Terbaru, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.    Peluang mendapatkan uang dari jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.  Namun bagaimana pandangan Abu Sheikh Haji Hasanoel Bashry atau yang akrab disapa Abu Mudi, terkait Game online ini? Peluang mendapatkan uang dari jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.    Namun bagaimana pandangan Abu Sheikh Haji Hasanoel Bashry atau yang akrab disapa Abu Mudi, terkait Game online ini? “Apa boleh penggunaan uang dari hasil hadiah permainan game online? Kalau boleh apa hukumnya?” bunyi pertanyaan tersebut. Abu Mudi mengatakan bahwa, game online yang beredar dikalangan masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu. “Perlu dikaji dulu, apakah permainan tersebut masuk dalam kategori judi. Ini seperti musang berbulu ayam,” ujar Abu Mudi. Abu Mudi mengatakan bahwa, uang yang didapatkan dari game yang dimainkan secara mudah dan tanpa banyak mengeluarkan modal adalah judi.    referensi : Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi

Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi. Permainan online atau game online saat ini sedang merebak di tengah-tengah masyarakat.

Game online pun banyak digemari oleh kalangan pria, terutama dari mereka yang masih usia produktif.

Salah satu game online saat ini yang sedang digandrungi oleh masyarakat adalah Higgs Domino. Bahkan game yang sedang viral ini telah membawa petaka bagi rumah tangga.


Dimana tiga orang istri di Aceh Besar mengugat cerai suaminya kerena terlalu sibuk dengan game Higgs Domino.

Terbaru, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.


Peluang mendapatkan uang dari jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.

Namun bagaimana pandangan Abu Sheikh Haji Hasanoel Bashry atau yang akrab disapa Abu Mudi, terkait Game online ini? Peluang mendapatkan uang dari jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.


Namun bagaimana pandangan Abu Sheikh Haji Hasanoel Bashry atau yang akrab disapa Abu Mudi, terkait Game online ini? “Apa boleh penggunaan uang dari hasil hadiah permainan game online? Kalau boleh apa hukumnya?” bunyi pertanyaan tersebut. Abu Mudi mengatakan bahwa, game online yang beredar dikalangan masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu. “Perlu dikaji dulu, apakah permainan tersebut masuk dalam kategori judi. Ini seperti musang berbulu ayam,” ujar Abu Mudi. Abu Mudi mengatakan bahwa, uang yang didapatkan dari game yang dimainkan secara mudah dan tanpa banyak mengeluarkan modal adalah judi.


referensi : Hukumnya Menggunakan Uang dari Hasil Hadiah Game Online? Berikut Penjelasan Abu Mudi