Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dads Harus Paham. Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah pada istri, lantas seperti apa hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam? Yuk simak ulasannya di sini.
Setelah menikah, suami dan istri akan bekerja sama dalam banyak hal. Mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi fikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga bercengkrama mengenai masalah finansial.
Sebuah studi di jurnal Rex Roles mengungkap bahwa pasangan menikah yang mengelola keuangan bersama-sama lebih cenderung berada dalam hubungan yang bahagia dan stabil.
Idealnya, suami memiliki perkerjaan yang stabil untuk menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada keluarga.
Namun, itu tidak sepenuhnya terjadi dalam seluruh rumah tangga. Ada kalanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Karena sering menjadi persoalan yang berujung pada perceraian, sebenarnya bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah dalam islam?
Apakah diperobolehkan? Ataukah istri yang harus bekerja sebagai pengganti tulang punggung keluarga? Lengkapnya, simak penjelasannya di sini.
Setelah menikah, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
Menurut Jurnal Studi Hukum Islam Universitas Islam Nahdatul Ulama (Unisnu), nafkah merupakan kewajiban seseorang yang timbul sebagai akibat perbuatannya yang memiliki tanggung jawab, yaitu berupa pembayaran sejumlah biaya guna memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya.
Pada dasarnya, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada suami sebagai kepala rumah tangga.
Namun adakalanya kewajiban tersebut tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Nafkah di sini meliputi nafkah lahir dan batin.
Kewajiban ini juga dijelaskan dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā
Artinya: "Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya," (QS Al-Baqarah 233).
Selain itu, rasulullah SAW pun menjelaskan dalam sebuah hadis shahih. Rasulullah SAW bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137).
Ayat dan hadis di atas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri.
Walaupun istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap saja suami harus memberikan nafkah untuk istrinya.
Jadi, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam itu adalah haram dan berdosa besar ya Moms. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga.
Jika suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa.
Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Ia tidak berusaha dan hanya mengandalkan kekayaan istri, yang sungguh merupakan tindakan tercela. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka," (QS An Nisa: 34).
Sebelum menikah, tanggung jawab perempuan ada pada orang tuanya. Namun setelah menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami.
Memberi uang belanja, uang makan, membelikan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan menjadi kewajiban suami.
Apabila suami tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka ia pun berdosa.
Rasulullah SAW bersabda: "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak misalnya suami di PHK, boleh saja perempuan bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga dengan syarat mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya.
Seorang perempuan boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah.
Para ulama berpendapat bahwa harta (penghasilan) istri adalah hak-nya istri. Suami tidak boleh menggunakannya tanpa izin dan keridhaan dari istri.
Jadi, sekali lagi ya Moms, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa.
Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah
“Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.”
Agar pernikahan tetap harmonis, tentunya harus terjalin saling pengertian atas hak dan tanggung jawab masing-masing.
Namun, benar-benar tidak memberi nafkah dengan berbagai alasan, apa yang bisa dilakukan oleh istri? Berikut ini sikap yang boleh dilakukan istri saat tidak memperoleh nafkah:
1. Mengambil Harta Suami, Walau Tanpa Izin
Jika suami berkecukupan namun enggan membagi hartanya kepada istri atau suami pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya dengan cara yang patut dan secukupnya walau tanpa izin.
Dari Aisyah RA bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu.'
Maka Rasulullah berkata: “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut,” (HR Bukhori 4945).
2. Memberikan kesempatan
Teruslah bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah. Barang kali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang demi memenuhi kebutuhan.
Allah berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan," (QS Al-Baqarah: 280).
3. Mengajukan Cerai
Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah, maka istri boleh mengajukan cerai. Jika suami masih berkeinginan menahan istrinya, maka wajib diberikan nafkah.
Namun bila tidak, janganlah menyusahkan istri. Allah SWT berfirman:
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ
Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān,
Artinya: "(Seorang Suami) boleh menahan atau rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik," (QS Al-Baqarah 229).
Itulah penjelasan mengenai hukum suami tidak memberi nafkah untuk keluarganya.
Karena hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram, maka berilah dorongan bagi suami agar terus menjalankan salah satu kewajibannya tersebut dan beri solusi yang bisa meringankan bebannya.
Referensi : Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam Anda Harus Paham