Sabtu, 17 September 2022

Hukum dan Penyebab Khulu

Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).

Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21). Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21)., Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).

Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.

Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.

Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".

Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:

a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;

b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;

c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau

d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).

Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.

Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.

Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21). Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Mengatakan cerai atau talak tidak hanya dilakukan oleh pihak laki-laki sebagai suami dan pemimpin dalam rumah tangga. Pihak perempuan sebagai istri pun tidak sedikit yang mengajukan perceraian untuk berpisah dengan suaminya.Dalam Islam, perpisahan yang diinisiasi oleh istri itu dikenal dengan istilah Khulu'.  Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).  Khulu' secara bahasa berarti menanggalkan pakaian atau membuka sesuatu.  Sedangkan menurut istilah, khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan atau membubarkan hubungan perkawinan atas inisiatif istri dengan cara membayar iwad (yakni mengembalikan mahar atau harta lainnya yang telah diberikan oleh seorang suami) kepada suaminya.  Hal itu disampaikan Allah SWT melalui Firman di Q.S Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:  الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".  Khulu“ ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:  a. istri membenci suaminya karena sikap-sikap suami yang tidak disukainya, seperti main judi, minum serta mabuk-mabukan, kikir, dan sebagainya;  b. suami menderita penyakit yang bersifat permanen, seperti impoten, lepra, dan sebagainya;  c. suami tidak memberi nafkah (belanja) kepada istrinya tersebut; atau  d. suami meninggalkan istrinya dengan tidak diketahui kabar beritanya (mafqūd al-akhbar).  Sementara itu, Islam melarang seorang suami meminta khulu' kepada istrinya (dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan atau harta dari istrinya itu), karena termasuk keumuman.  Firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa' ayat 20-21:  وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  Artinya: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun.  Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).

Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?". (Q.S An-Nisa' ayat 20).

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". (Q.S An-Nisa' ayat 21).


Referensi : Hukum dan Penyebab Khulu