Curhatan Erlina Sari (37) di media sosial tentang mantan suami kembali ke pelukan istri lamanya berujung di meja hijau. Ia menjadi terdakwa kasus UU ITE lantaran curhatannya di platform Facebook. Berdasarkan dokumen dakwaan jaksa, Erlina mengunggah foto suaminya JS sedang bersama mantan istrinya, NA.
Dalam foto itu juga terlihat empat buah hati dari hubungan JS dan NA di tahun 2018. Yang membuatnya terjerat hukum, adalah saat Erlina membuat narasi seolah-olah NA telah menjadi perebut lelaki orang (pelakor), usai ditinggalkan suami sirinya. Dalam akun Erlin Yoshica juga, Erlina menyebut jika NA pernah berzina dengan JS.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS,"
Erlina kemudian membuat tulisan panjang mengenai hal itu di Facebook. Tulisan panjang Erlina tersebut berisi keluh kesahnya setelah menemukan foto mantan suaminya kembali ke istri lamanya. Dalam tulisan itu juga dia turut kondisi anak hasil pernikahan dengan mantan suami yang masih berusia balita.
Tulisan tersebut dianggap pencemaran nama baik sehingga dilaporkan oleh istri lama dari mantan suaminya, NA ke Polrestabes Bandung pada tahun 2020. Perkara itu berlanjut bahkan hingga Erlina sempat masuk penjara. Perkara kemudian masuk ke meja hijau. Erlina duduk di kursi pesakitan atas perkara yang dilaporkan oleh istri lama mantan suaminya itu.
Sidang berjalan hingga memasuki tuntutan. Sedianya, sidang tuntutan akan dibacakan hari ini. Namun sidang ditunda hingga hari Kamis 27 Januari 2022. "Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.