Kamis, 22 September 2022

Cara Taubat Dari Harta Syubhat Atau Haram

Cara Taubat Dari Harta Syubhat Atau Haram. Para pembaca  yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang cara taubat dari harta syubhat atau haram.   Pertanyaan :  بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم  اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ  Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.Ustadz, Saya (suami) sudah pensiun dari PNS, dan ada pendapatan yang syubhat, Bagaimana cara bertaubat dari hal ini?Dan kami lupa apakah dulu sudah tahu sebelumnya, yang jelas setelah kami mengenal sunnah kami sangat takut ya Ustadz.Dan kami pernah mendengar harus dikeluarkan 1/3 dari harta yang ada. Dan kemana kami salurkan? mohon penjelasan dan nasehatnya Ustadz.  Jazakallahu khayron , baarakallaahu fiik.  (Disampaikan oleh Fulanah, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)   Jawaban :  وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ  بِسْـمِ اللّهِ  Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du. Semoga Allah selalu berikan hidayah dan rahmatNya di  dalam kehidupan kita semua.  (QS. Al-Furqan: 70)  (HR. Ibnu Majah : 4240 ) (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).  اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  “Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”  Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :   إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً  “Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.”    Dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:   التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ  “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”Terkait dengan bertaubat dari harta syubhat, selama kasus kejadian telah berlalu, maka cukup dengan banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Selama tidak ada keterkaitan dengan kezaliman yang di lakukan kepada hak manusia yang terampas, setahu kami cukup dengan banyak bertaubat dan mencoba melakukan kebaikan yang bisa di jalankan, baik kebaikan berupa harta ataupun kabaikan berupa amal ibadah.        Bila  dengan harta bisa di lakukan dengan cara bershadaqah, berinfak di jalan Allah, atau berbagi kepada manusia bisa di jalankan maka lakukanlah. Tanpa harus membatasi dengan ukuran tertentu selama tidak ada dalil yang menyuruh kita memberikan batasan maksimal atau minimal. Dengan kebaikan yang bisa kita lakukan, insyaallah akan dapat menghapuskan kesalahan yang pernah di jalankan dan memupuk pahala dari  kesempatan Allah kepada kita yang bisa di lakukan. Sebagaimana  sabda  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,”  اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن  “Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik”    Namun, bila harta syubhat atau haram tersebut dari hasil mengambil hak orang lain, misal mencuri dan semisalnya, maka menjadi kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut, sebagai wujud dari taubat nasuha. Begitupula bila harta yang terambil dari harta muamalah riba, billa mungkin kita kembalikan bunga/riba yang telah terambil. Sebagaimana firman Allah ta’ala,”  وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ  “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-baqoroh 279)    Namun bila tidak memungkinkan untuk diberikan, karena banyaknya orang/tidak jelas, maka cukup dengan bertaubat dan melakukan yang bisa di kerjakan dari kebaikan, dengan amal shalih atau dengan berinfak dari sebagian harta yang di dapat, tanpa ada pembatasan berapa harta yang akan diberikan.    Semoga Allah berikan kepada kita pintu ampunan dan surgaNya.  Sebelumnya, kami sangat senang dengan keadaan anda, dengan Allah berikan hidayah dan kesempatan untuk terus memperbaiki diri. Bila taubat dilakukan dengan benar dan bersungguh sungguh, maka Allah telah berikan kabar gembira kepada anda dan kita semua yang mau selalu bertaubat dari setiap dosa yang di lakukan, sebagaimana firman Allah ta’ala:  وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى  “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS Taha : 82)
Cara Taubat Dari Harta Syubhat Atau Haram. Para pembaca  yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang cara taubat dari harta syubhat atau haram. 

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.Ustadz, Saya (suami) sudah pensiun dari PNS, dan ada pendapatan yang syubhat, Bagaimana cara bertaubat dari hal ini?Dan kami lupa apakah dulu sudah tahu sebelumnya, yang jelas setelah kami mengenal sunnah kami sangat takut ya Ustadz.Dan kami pernah mendengar harus dikeluarkan 1/3 dari harta yang ada. Dan kemana kami salurkan? mohon penjelasan dan nasehatnya Ustadz.

Jazakallahu khayron , baarakallaahu fiik.

(Disampaikan oleh Fulanah, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS) 

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du. Semoga Allah selalu berikan hidayah dan rahmatNya di  dalam kehidupan kita semua.  (QS. Al-Furqan: 70)

(HR. Ibnu Majah : 4240 ) (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih).

اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

 إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً

“Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.”


Dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”Terkait dengan bertaubat dari harta syubhat, selama kasus kejadian telah berlalu, maka cukup dengan banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Selama tidak ada keterkaitan dengan kezaliman yang di lakukan kepada hak manusia yang terampas, setahu kami cukup dengan banyak bertaubat dan mencoba melakukan kebaikan yang bisa di jalankan, baik kebaikan berupa harta ataupun kabaikan berupa amal ibadah.




Bila  dengan harta bisa di lakukan dengan cara bershadaqah, berinfak di jalan Allah, atau berbagi kepada manusia bisa di jalankan maka lakukanlah. Tanpa harus membatasi dengan ukuran tertentu selama tidak ada dalil yang menyuruh kita memberikan batasan maksimal atau minimal. Dengan kebaikan yang bisa kita lakukan, insyaallah akan dapat menghapuskan kesalahan yang pernah di jalankan dan memupuk pahala dari  kesempatan Allah kepada kita yang bisa di lakukan. Sebagaimana  sabda  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,”

اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

“Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik”


Namun, bila harta syubhat atau haram tersebut dari hasil mengambil hak orang lain, misal mencuri dan semisalnya, maka menjadi kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut, sebagai wujud dari taubat nasuha. Begitupula bila harta yang terambil dari harta muamalah riba, billa mungkin kita kembalikan bunga/riba yang telah terambil. Sebagaimana firman Allah ta’ala,”

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-baqoroh 279)


Namun bila tidak memungkinkan untuk diberikan, karena banyaknya orang/tidak jelas, maka cukup dengan bertaubat dan melakukan yang bisa di kerjakan dari kebaikan, dengan amal shalih atau dengan berinfak dari sebagian harta yang di dapat, tanpa ada pembatasan berapa harta yang akan diberikan.


Semoga Allah berikan kepada kita pintu ampunan dan surgaNya.

Sebelumnya, kami sangat senang dengan keadaan anda, dengan Allah berikan hidayah dan kesempatan untuk terus memperbaiki diri. Bila taubat dilakukan dengan benar dan bersungguh sungguh, maka Allah telah berikan kabar gembira kepada anda dan kita semua yang mau selalu bertaubat dari setiap dosa yang di lakukan, sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (QS Taha : 82).