Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam. Adakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam ? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan keluarnya.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)
Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu serta talak dua).
Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1?
Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat Islam
Kalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai ” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya.
Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti berikut.
- Suami yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa tebusan.
- Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.
Selain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini
- Istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan tersebut.
- Kesepakatan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Pasangan yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal sehat.
- Talak yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’i.
- Talak tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya rujuk.
- Rujuk ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
- Adanya ucapan yang jelas untuk rujuk atau kembali.
- Terdapat saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk kembali.
Referensi : Cara Rujuk Talak 1 dan Syaratnya dalam Islam