Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?. Islam, adalah agama yang sangat memuliakan serta menjunjung tinggi derajat seorang perempuan. Islam memuliakan perempuan, tidak boleh disakiti dan dizalimi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga sering mengingatkan melalui berbagai haditsnya agar manusia menghargai dan memuliakan perempuan. Rasulullah bersabda:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Artinya: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita,” (HR. Muslim No. 3729).
Selanjutnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku,” (HR. Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 285).
Namun, seringkali terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya semakin meningkat setiap tahun. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi rata-rata terhadap para istri. Kekerasan yang terjadi tersebut berakibat pada keselamatan hidup yang tidak terjamin bahkan hingga menyangkut keselamatan nyawa.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang karib disapa Buya Yahya mengatakan, bila seorang suami menceraikan istrinya, selagi itu adalah talak satu atau talak dua dan masih berada dalam masa iddah (penantian) maka seorang suami memiliki hak untuk mengembalikan sang istri kepada dirinya.
Meski tanpa kesepakatan siapapun dan tidak ada alasan dari sang istri untuk menolaknya. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berbunyi:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ
Artinya: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah," (QS. Al-Baqarah: 228).
Ayat ini menjelaskan bahwa hak rujuk ada pada suami dan tidak diberikan pilihan kepada sang istri (untuk menerima atau menolak). Hal ini juga dijelaskan Allah Ta'ala dalam firmannya:
فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ
Artinya: “Maka tahanlah mereka dengan cara yang baik," (QS. Al-Baqarah: 229).
"Masa iddah menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk kembali melanjutkan pernikahan. Hal ini merupakan hak seorang suami untuk belajar serta rujuk merupakan hak mutlak suami tanpa membutuhkan persetujuan istri sebagaimana juga talak," terang Buya Yahya
Jika ada seorang istri yang diperlakukan tidak baik oleh sang suami, misalnya mengalami kekerasan dan ia tidak ingin kembali hidup bersama, maka dalam keadaan seperti itu karena kezaliman seorang suami maka sah bagi seorang istri untuk meminta cerai.
“Jadi, bukan tidak mau dirujuk, jadi ajukan perceraian agar perceraian Anda dilindungi, ajukan ke mahkamah, sebutkan kezaliman suami, selesai,” tandasnya.
Referensi : Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?