Hal itu juga berlaku dalam kehidupan kita. Kita sering menyepelekan hal-hal kecil, padahal hal yang kecil itu bernilai, bahkan jika berakumulasi, hal-hal itu menjadi besar. Sadarkah kita bahwa segelas air putih akan tampak tidak berarti jika disandingkan dengan minuman mewah lain, tapi air putih bisa jadi sangat berarti bagi seseorang yang sangat kehausan di tengah terik matahari.
Perbuatan baik yang kecil sering kita anggap tidak bernilai. Membuang duri dari tengah jalan menjadi tampak sepele, tapi jika tidak disingkirkan, akan ada orang yang terluka. Jika perbuatan baik yang tampak sepele sering dilakukan, ia akan menjadi tumpukan kebaikan yang besar. Sebaliknya, misalnya, mengunjing orang mungkin bagi kebanyakan kita dianggap sepele, tapi perbuatan kecil itu akan berdampak negatif secara luas. Bayangkan saja, betapa banyak kepanikan sosial, isu-isu, desas-desus, stigma, pembentukan opini, bahkan yang meski faktual, tapi termasuk penggunjingan, akan berdampak besar, dan sistemik di masyarakat. Tak hanya perbuatan baik yang kecil, melainkan perbuatan jahat yang juga jika rutin dilakukan, akan berdampak besar. Tidak ada dosa besar, melainkan dosa-dosa kecil yang selalu dilakukan, demikian dikatakan dalam ajaran Islam.
Dalam al-Qur`an, disebutkan, “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Qs. al-Zalzalah: 7-8). Dua ayat terakhir persisnya adalah “penutup/ lanjutan yang berisi kesimpulan” (disebut dengan tafrî’ al-fadzlakah), untuk memberi motivasi atau dorongan agar orang berbuat kebaikan (targhîb) dan ancaman agar orang tidak berbuat kejahatan (tarhîb). Penutup yang berisi kesimpulan merupakan penjelasan ayat sebelumnya tentang mengapa manusia dikumpulkan dan mengapa mereka diperlihatkan hasil perbuatan mereka di dunia. Itu–sekali lagi–karena prinsip yang berlaku adalah bahwa siapa yang melakukan perbuatan, baik atau jahat, akan diberi balasan, sekecil apa pun perbuatan itu.
Dua ayat di atas–karena merupakan prinsip–disebut oleh Nabi Muhammad sebagai “ungkapan ringkas, padat, dan satu-satunya” (al-jâmi’ah al-fâdzdzah). ‘Abdullâh ibn Mas’ûd menyebut bahwa ayat ini adalah ayat paling tegas/ jelas keberlakuannya (ahkam âyah) dalam al-Qur`an. Suatu ketika Sha’sha’ah bin Nâjiyah, kakek al-Farazdaq, datang kepada Nabi Muhammad meminta untuk dibacakan ayat al-Qur`an. Kemudian Nabi memilih untuk membacakan kedua ayat ini. Sha’sha’ah berkomentar, “Cukuplah bagiku ayat ini. Segala nasehat telah berakhir. Aku tidak peduli tidak mendengarkan ayat lain dari al-Qur`an.” Komentar ini tentu harus dipahami dalam pengertian begitu penting dan padatnya kandungan dalam ayat ini; tidak berarti baginya bahwa ayat-ayat lain tidak penting. Tentu saja, ada beberapa lain serupa, seperti “jika kalian berbuat baik, maka berarti kalian berbuat baik untuk diri kalian sendiri, dan jika kalian berbuat jahat, maka untuk diri kalian sendiri (juga)” (Qs. al-Isrâ`: 7).
Kaedah ini dikategorikan oleh ‘Umar bin ‘Abdullâh al-Muqbil sebagai salah satu “kaedah Qur`aniyyah” (ke-38) dalam karyanya, Qawâ’id Qur`âniyyah. Menurutnya, kaedah yang terkandung dalam ayat ini memuat prinsip keadilan dan pembalasan. Atas dasar ini, istri dan sahabat Nabi Muhammad menerapkan kandungan ayat ini dalam praktik kehidupan. Misalnya, ‘Aisyah r. anhâ tidak segan dan tidak malu untuk bersedekah dan juga menganjurkan orang untuk bersedekah meskipun hanya dengan sebiji kurma. Begitu juga hal serupa diterapkan oleh ‘Umar bin al-Khaththâb.
Dalam sebuah hadîts, Nabi Muhammad bersabda, “Janganlah sama sekali kamu menganggap enteng kebaikan seberapa pun jua, walaupun dalam bentuk bertemunya kamu dengan saudaramu dengan wajah yang manis”.
Dalam hal level kebaikan yang dilakukan, al-Syinqîthî dalam Adhwâ` al-Bayân mengklasifikasi level perbuatan baik menjadi tiga level. Pertama, level terendah (al-hadd al-adnâ), yaitu berbuat baik atau melaksanakan kewajiban hanya sekadar melepaskan kewajiban, seperti membayar zakat. Termasuk dalam pengertian ini adalah bersedekah (sunnat), meski dengan sebiji kurma, sebagaimana dianjurkan dalam Qs. al-Zalzalah: 7-8 ini. Kedua, level tengah atau sedang (al-hadd al-awsath), yaitu berbuat baik atau melaksanakan kewajiban dengan kadar secukupnya (kadar yang bisa sekadar menggugurkan kewajiban) dan berbagi dengan kepentingan diri sendiri, seperti tergambar dari anjuran al-Qur`an agar bersikap moderasi (tidak berlebihan), termasuk dalam bersedekah. Ketiga, level tinggi (al-hadd al-aqshâ), yaitu berbuat baik atau melaksanakan kewajiban untuk orang lain, walaupun dirinya sendiri memerlukannya, seperti yang dilakukan oleh kalangan Anshâr untuk kepentingan kalangan Muhâjirîn.
Nah, jika suatu perbuatan baik tampak dari kuantitas tidak banyak, namun sudah dilakukan semaksimal kemapuan dan dengan totalitas ketaatan kepada perintahnya, maka perbuatan sekecil itu pun tetap bermakna. Seorang yang miskin mungkin harus merogoh saku lebih dalam jika ia bersedekah dengan seratus ribu rupiah, karena pendapatannya tidak banyak. Jika ia bersedekah dengan lima puluh ribu, jumlah itu barangkali masih dianggapnya besar, dan sudah berlaku adil antara hak sosial dan hak pribadinya (kepentingan diri sedniri, anak, dan istrinya). Berbeda dengan hal itu, seorang milyarder mungkin tidak akan susah jika ia berbsedekah dengan seratus ribu, karena hartanya melimpah dan pendapatannya banyak. Oleh karena itu, kebernilaian suatu perbuatan baik tidak bisa semata hanya dilihat dari kuantitas, melainkan dari kualitas berupa totalitas pengorbanan yang dilakukan. Begitu juga, berbuat baik kepada orang atau makhluk lain yang memerlukan akan lebih bernilai daripada kepada orang yang kurang atau sama sekali tidak memerlukan bantuan. Hadîts yang diuraikan berikut akan menggambarkan hal ini. Di samping itu, menyedekahkan sebagian besar harta yang berakibat terabaikannya hak-hak prinsipil anak dan istri adalah perbuatan yang tidak bijak, karena kehilangan keseimbangan antara yang wajib dan yang sunnat.
Penuturan Hadîts
Salah satu hadîts yang memperkuat kandungan ayat di atas adalah hadîts yang dijelaskan di bawah ini.
Dalam sebuah hadîts yang diriwayatkan oleh Abû Hurairah r.a. disebutkan bahwa ada seorang laki-laki (dalam riwayat lain, adalah seorang pelacur Yahudi) yang berjalan di sebuah jalan di bawah terik matahari. Dia sangat kehausan. Kemudian ia menemukan sebuah sumur, lalu ia turun ke sumur dan minum dari air sumur tersebut. Sekeluarnya dari sumur, ia menemukan seekor anjing yang menjulur-julurkan lidah dan memakan tanah basah karena sangat haus. Di benak pikiran laki-laki tersebut, terpikir bahwa anjing tersebut sangat kehausan sebagaimana yang dialaminya baru saja. Ia pun kembali turun ke sumur. Kedua sepatunya diisinya dengan air dan dipegangnya kedua sepatu tersebut dengan mulut sambil naik ke atas. Anjing itu pun akhirnya bisa minum dari air tersebut. Allah “berterima kasih” (bisa diartikan memberi rahmat) dan mengampuni dosa laki-laki tersebut. Dalam sebuah riwayat, Allah swt memasukkannya ke dalam surga. Fenomena menarik perhatian para sahabat. Mereka penasaran, kemudian bertanya kepada Rasulullah saw.: ”Apakah kami akan diberi pahala dengan berbuat baik kepada binatang?” Rasulullah saw. Menjawabnya singkat dan padat: “Di setiap kerongkongan yang basah, ada pahala” (perbuatan baik kepada setiap yang memiliki roh ada pahala). Jawaban Rasulullah ini secara harfiah diartikan dengan: “Di setiap jantung yang basah ada pahala”. Tetesan air yang membasahi kerongkongan setiap yang memiliki roh, apakah binatang, apalagi manusia, ada pahala.
Pertanyaan sahabat tersebut muncul adalah wajar, seperti halnya juga kita akan tertarik terhadap kejadian unik ini. Pertama, hadits tersebut menjelaskan perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang manusia kepada seekor binatang, suatu kejadian yang tak terbayangkan sebelumnya oleh para sahabat. Tentu tidak akan menjadi persoalan jika perbuatan baik seorang manusia kepada manusia. Kedua, binatang dimaksud juga bukan binatang umumnya, melainkan anjing yang dipandang sebagai najis berat dalam Islam. Ketiga, jika kita berpatokan dengan suatu riwayat lain yang disebut dalam Riyâdh al-Shâlihîn, orang tersebut bukanlah seorang laki-laki, melainkan seorang perempuan pelacur Yahudi. Pantas sekali dengan melihat kejadian unik ini, kemudian para sahabat penasaran dan bertanya.
Dalam kitab-kitab yang memuat penjelasan tentang maksud hadits tersebut, seperti Fath al-Bâri` karya Ibn Hajar al-‘Asqalânî dan Syarh Shahîh Muslim oleh Imam al-Nawawî, dijelaskan bahwa hadîts tersebut merupakan perintah untuk berbuat baik, termasuk kepada binatang. Kitab-kitab tersebut umumnya memberikan batasan bahwa yang dimaksud binatang di sini adalah binatang yang dihormati dan yang tidak menyebabkan kemudaratan bagi manusia, bukan seperti anjing gila yang mungkin bisa menggigit manusia. Dengan melihat hadits ini dan penjelasannya (syarh), Islam ternyata tidak hanya mengajarkan “ihsân” (berbuat baik) tidak hanya kepada manusia, melainkan juga kepada semua makhluk hidup.
Meski latar belakangnya spesifik, jawaban Rasulullah saw memuat ruang lingkupnya yang lebih luas dan universal “setiap jantung yang basah (karena tetesan air yang diberikan sebagai perbuatan baik), ada pahala”. Kata “kabidin rathbatin” dalam kitab-kitab penjelasan hadits diterjemahkan dengan setiap yang memiliki roh atau nyawa (makhluk hidup). Jadi, dengan ungkapan itu, beliau ingin menyatakan bahwa tidak hanya orang dalam kejadian itu saja yang mendapat pahala, melainkan setiap tetesan air yang membasahi kerongkongan, kiasan atau metapor perbuatan baik, yang dilakukan kepada setiap makhluk yang bernyawa, makhluk hidup, ada balasan pahala yang disediakan oleh Allah swt. Bahkan, dalam hadits tersebut, disebutkan Allah swt “berterima kasih” (=memberi rahmat) dan memasukkan orang tersebut ke dalam surga.
Pertama, Islam mengajarkan keluhuran budi. Perbuatan baik yang dalam pandangan kita tampak sepele akan menjadi baik karena atas dasar bahwa hal itu cerminan dari keluhuran budi orang yang melakukannya. Alih-alih memperoleh imbalan, sebagaimana sering dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain, orang itu tentu tidak memperoleh terima kasih, karena toh yang diberikan kebajikannya adalah binatang! Kebaikan tumbuh dari pohon kebaikan pula. Niat orang tersebut untuk berbuat baik (karena keibaan sebagaimana diceritakan hadîts itu) akan memperoleh nilainya di sisi Allah swt, sang Tuhan.
Kedua, dalam hadits tersebut diceritakan bahwa sekeluarnya orang tersebut dari sumur setelah menghilangkan rasa hausnya, ia menemukan anjing yang terjulur lidahnya sambil melahap tanah basah. Lalu apa? Orang tersebut, membayangkan apa yang terjadi pada anjing tersebut adalah apa yang juga baru saja menimpa dirinya. Kita bisa memahami di sini bahwa ada keibaan, ada pemberlakuan apa yang menimpa orang lain juga menimpa dirinya. Jadi, apa ada dalam perasaannya tentu akan ada pada sesuatu atau seseorang di luar dirinya. Ini kemampuan kita ikut ingin merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Prinsip ini perlu tumbuh dalam keluhuran budi, yaitu tentang ada hubungan timbal-balik (recipocral). Dalam al-Qur`an dinyatakan, “Janganlah suatu kelompok orang menghina kelompok yang lain. Boleh jadi, yang dihina sebenarnya adalah lebih baik dari mereka yang menghina. Begitu juga para wanita terhadap wanita yang lain, karena boleh jadi yang dihina sebenarnya lebih baik daripada mereka yang menghina.”
Ketiga, kita sebaiknya jangan membayangkan bahwa perbuatan baik sekecil apa pun tidak akan memiliki nilai. Bukankah kebernilaian sesuatu sesungguhnya tidak selalu pada ukuran kuantitas? Inilah yang disebutkan dalam al-Qur’an bahwa di hari kiamat nanti, hal-hal yang tampak sepele, apalagi yang besar, tidak akan dilewatkan begitu saja, melainkan diperhitungkan. “Ia tidak mengalfakan baik kesil maupun yang besar, melainkan dihitungnya, dan mereka akan menemukan apa yang telah mereka lakukan dihadirkan”. Setiap apa yang kita lakukan sekecil apa pun tidak berpengaruh kini dan di sini, tapi akan berakibat besar. Itulah sebabnya, mengapa cuma menyingkirkan yang dapat mengganggu jalan (imâthat al-adzâ) dalam Islam sudah dianggap sebagai salah satu cabang dari 97 (dalam riwayat lain, 67) cabang iman, padahal iman adalah yang paling fundamental dalam agama ini.
Kita tentu saja tidak akan menemukan lagi kasus anjing kehausan, tapi manusia-manusia di sekeliling kita, wujud makhluk yang tentu lebih mulia karena anugerah akalnya, yang tidak hanya perlu makan dan minum, tapi juga membutuhkan kedamaian, hidup dalam suasana aman tanpa kekerasan. Bukankah berbuat baik (ihsân) dalam pengertian itu kepada manusia lebih bernilai daripada binatang seperti dalam hadîts itu? Berbuat baik juga mengandung pengertian untuk tidak melakukan yang tidak bermanfaat, apalagi yang merugikan, baik diri sendiri maupun orang lain. “Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah kemampuannya meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya),” demikian sabda Nabi kita, Muhammad saw.
Di samping hadîts di atas yang menceritakan perbuatan baik yang mungkin sepele, juga ada hadîts lain yang menjelaskan perbuatan jahat yang mungkin dianggap sepele, tapi pelakunya akan disiksa di neraka, yaitu hadîts berikut: “Seorang perempuan diazab karena ia mengurung seekor kucing sehingga kucing tersebut mati kelaparan, maka perempuan masuk neraka karena itu”. Hadîts ini berisi pesan moral agar kita tidak menyepelekan perbuatan jahat sekecil apa pun, karena bisa saja perbuatan jahat itu berakibat buruk.
Referensi : Berbuat Baiklah Ke Semua Orang Sekecil Apa Pun