Kamis, 15 September 2022

Zakat Harta Yang Tidak Dikeluarkan Lebih Haram Dari Harta Yang Dicuri

Kewajiban yang harus dilakukan umat Islam dalam mengharungi hidup dan kehidupan di atas dunia. Kewajiban itu diantaranya mendirikan shalat, mengeluarkan zakat harta, mendidik anak supaya tumbuh dan berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah serta berpuasa di bulan Ramadhan.  Menurut Kemenag, dalam satu rumah umat Islam jika ada orang yang tidak mendirikan shalat, pada hal orang itu sudah baligh berakal, Allah mengutuk rumah itu 70 kali siang dan 70 kali pada malam hari.  Sementara umat Islam yang  tidak mengeluarkan zakat harta, hukumnya lebih haram dari harta yang dicuri, karena zakat harta yang harus dikeluarkan adalah haknya fakir miskin. Sedangkan harta yang dicuri milik orang kaya.  Karena lebih haram dari harta yang dicuri, zakat harta yang tidak dikeluarkan itu akan menjadi strika panas di akhirat nantinya. Strika panas itu akan menstrika seluruh batang tubuh manusia yang tidak mengeluarkan zakat harta itu.  “Anak adalah amanah dan titipan Illahi. Baik buruknya mereka, akan kita pertanggungjawabkan di makamah Tuhan nantinya. Untuk itu, selaku orangtua,  kita dituntut dan berkewajiban memelihara, membina serta  mendidik mereka sejak dini, sesuai syariat dan ajaran Islam, supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah,” kata Afrizal Thaib.  Cukup banyak yang bisa dilakukan dalam upaya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sedini mungkin. Diantaranya membiasakan dalam rumah tangga mendirikan shalat berjemaah dan membaca kitab Suci Al Quran secara bersama.  Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 183, “yaayyuhallazi na’amanu kutibaalaikum mussiham kama kutiba alallazina mingkablikum laallakum tattakun. Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu bersahum (berpuasa) sebagaimana orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertaqwa, yang diseruh berpuasa oleh Allah SWT hanya orang yang beriman.  Justru itu, supaya kita termasuk yang diseruh oleh Allah SWT, laksanakan puasa dengan iman serta dengan syukur dan sabar.        Melaksanakan dengan iman, artinya puasa dilakukan dengan ikhlas semata karena Allah SWT. Bukan karena faktor lain, seperti takut kepada isteri atau suami, malu kepada tetangga atau supaya disayangi mertua.  “Jika kita berpuasa karena faktor lain, yang akan diperoleh bukan pahala atau derajat taqwa sebagaimana dijanjikan Allah SWT, tapi hanya aus dan lapar. Untuk itu, marilah kita tunaikan ibadah puasa dengan ikhlas karena Allah semata,” imbau Kemenag Afrizal Thaib. (206)  Buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan Shalat Isyah, Tarwih dan Witir berjemaah, diikuti walinagari dan kepala desa, ketua Badan Pemusyawaratan Nagai (BPN) dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkaba (LKAAM) kecamatan, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kepala Urusan Agama (KUA), ketua partai politik (Parpol),  ketua Komiten Nasional Pemuda Indnesia (KNPI) dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kewajiban yang harus dilakukan umat Islam dalam mengharungi hidup dan kehidupan di atas dunia. Kewajiban itu diantaranya mendirikan shalat, mengeluarkan zakat harta, mendidik anak supaya tumbuh dan berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah serta berpuasa di bulan Ramadhan.

Menurut Kemenag, dalam satu rumah umat Islam jika ada orang yang tidak mendirikan shalat, pada hal orang itu sudah baligh berakal, Allah mengutuk rumah itu 70 kali siang dan 70 kali pada malam hari.

Sementara umat Islam yang  tidak mengeluarkan zakat harta, hukumnya lebih haram dari harta yang dicuri, karena zakat harta yang harus dikeluarkan adalah haknya fakir miskin. Sedangkan harta yang dicuri milik orang kaya.

Karena lebih haram dari harta yang dicuri, zakat harta yang tidak dikeluarkan itu akan menjadi strika panas di akhirat nantinya. Strika panas itu akan menstrika seluruh batang tubuh manusia yang tidak mengeluarkan zakat harta itu.

“Anak adalah amanah dan titipan Illahi. Baik buruknya mereka, akan kita pertanggungjawabkan di makamah Tuhan nantinya. Untuk itu, selaku orangtua,  kita dituntut dan berkewajiban memelihara, membina serta  mendidik mereka sejak dini, sesuai syariat dan ajaran Islam, supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah,” kata Afrizal Thaib.

Cukup banyak yang bisa dilakukan dalam upaya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sedini mungkin. Diantaranya membiasakan dalam rumah tangga mendirikan shalat berjemaah dan membaca kitab Suci Al Quran secara bersama.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 183, “yaayyuhallazi na’amanu kutibaalaikum mussiham kama kutiba alallazina mingkablikum laallakum tattakun. Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu bersahum (berpuasa) sebagaimana orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertaqwa, yang diseruh berpuasa oleh Allah SWT hanya orang yang beriman.

Justru itu, supaya kita termasuk yang diseruh oleh Allah SWT, laksanakan puasa dengan iman serta dengan syukur dan sabar.        Melaksanakan dengan iman, artinya puasa dilakukan dengan ikhlas semata karena Allah SWT. Bukan karena faktor lain, seperti takut kepada isteri atau suami, malu kepada tetangga atau supaya disayangi mertua.

“Jika kita berpuasa karena faktor lain, yang akan diperoleh bukan pahala atau derajat taqwa sebagaimana dijanjikan Allah SWT, tapi hanya aus dan lapar. Untuk itu, marilah kita tunaikan ibadah puasa dengan ikhlas karena Allah semata,” imbau Kemenag Afrizal Thaib. (206)

Buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan Shalat Isyah, Tarwih dan Witir berjemaah, diikuti walinagari dan kepala desa, ketua Badan Pemusyawaratan Nagai (BPN) dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkaba (LKAAM) kecamatan, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kepala Urusan Agama (KUA), ketua partai politik (Parpol),  ketua Komiten Nasional Pemuda Indnesia (KNPI) dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Referensi : Zakat Harta Yang Tidak Dikeluarkan Lebih Haram Dari Harta Yang Dicuri