Kamis, 15 September 2022

Tanya Jawab : Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Pertanyaan Tolong penjelasannya, bagaimana jika seorang istri gugat cerai suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai?  Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 11 September 2013.  Syarat Gugat Cerai Suami oleh Istri Kasus istri gugat cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Dilansir dalam Berkas Persyaratan Surat Gugatan di Kantor Pengadilan Agama Sleman, dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai yang dimaksud, antara lain:  surat nikah asli; salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai; salinan KTP istri sebagai penggugat; surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya; salinan kartu keluarga; dan jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai. Aturan Perkawinan Kembali ke permasalahan istri gugat cerai suami menolak, penting untuk diketahui bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan berserta perubahannya dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI.  Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.  Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya.  Ketidakhadiran Suami dalam Sidang Perceraian Untuk menjawab pertanyaan Anda dalam kasus istri menggugat cerai suami menolak dan tidak hadir, perlu kami jelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Aturan yang dimaksud, antara lain:  pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak; dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu; apabila kedua pihak berkediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Lebih lanjut, apabila istri gugat cerai suami menolak dengan tidak datang pada persidangan cerai, diatur pula ketentuan bahwa Hakim untuk kepentingan pemeriksaan dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri, meskipun suami istri telah mewakilkan kepada kuasanya.  Dari sejumlah ketentuan di atas diketahui bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.  Meski diharuskan datang secara pribadi, menurut Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 142 ayat (1) KHI penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus istri gugat cerai suami tidak datang, jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.  Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.  Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.  Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.  Demikian jawaban dari kami terkait kasus istri gugat cerai suami menolak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat  Dasar Hukum:  Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi:  Berkas Persyaratan Surat Gugatan di Kantor Pengadilan Agama Sleman diakses pada 24 Mei 2022 pukul 10.20   Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) Pasal 142 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 185 huruf i HIR
Pertanyaan

Tolong penjelasannya, bagaimana jika seorang istri gugat cerai suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai?

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 11 September 2013.

Syarat Gugat Cerai Suami oleh Istri

Kasus istri gugat cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Dilansir dalam Berkas Persyaratan Surat Gugatan di Kantor Pengadilan Agama Sleman, dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai yang dimaksud, antara lain:

  1. surat nikah asli;
  2. salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
  3. salinan KTP istri sebagai penggugat;
  4. surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
  5. salinan kartu keluarga; dan
  6. jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.

Aturan Perkawinan

Kembali ke permasalahan istri gugat cerai suami menolak, penting untuk diketahui bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan berserta perubahannya dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI.

Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.

Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya.

Ketidakhadiran Suami dalam Sidang Perceraian

Untuk menjawab pertanyaan Anda dalam kasus istri menggugat cerai suami menolak dan tidak hadir, perlu kami jelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Aturan yang dimaksud, antara lain:

  1. pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
  2. dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
  3. apabila kedua pihak berkediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
  4. selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Lebih lanjut, apabila istri gugat cerai suami menolak dengan tidak datang pada persidangan cerai, diatur pula ketentuan bahwa Hakim untuk kepentingan pemeriksaan dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri, meskipun suami istri telah mewakilkan kepada kuasanya.

Dari sejumlah ketentuan di atas diketahui bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

Meski diharuskan datang secara pribadi, menurut Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 142 ayat (1) KHI penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus istri gugat cerai suami tidak datang, jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami terkait kasus istri gugat cerai suami menolak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat

Dasar Hukum:

  1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi:

Berkas Persyaratan Surat Gugatan di Kantor Pengadilan Agama Sleman diakses pada 24 Mei 2022 pukul 10.20 

  • Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)
  • Pasal 142 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
  • Pasal 185 huruf i HIR
Referensi : Tanya Jawab : Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?