Jumat, 23 September 2022

Tanya dan jawab : Hukum Mendoakan Keburukan dan Kebinasaan atas Diri Orang Lain

Hukum Mendoakan Keburukan dan Kebinasaan atas Diri Orang Lain

Hukum Mendoakan Keburukan dan Kebinasaan atas Diri Orang Lain. 

Assalamu’alikum wr. wb.

Redaksi NU Online, izin bertanya, seseorang telah berbuat aniaya terhadap kita. Lalu kita mendoakan keburukan terhadap orang tersebut. Pertanyaan saya, apakah kita boleh mendoakan keburukan dan kebinasaan dengan sumpah serapah untuk orang lain? Atas jawabannya saya mengucapkan banyak terima kasih. (Hamba Allah/Bogor).

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kita sebagai manusia memiliki rasa kecewa yang mendalam atas tindakan zalim dan aniaya orang lain. Hanya saja, Islam memerintahkan kita untuk bersikap adil meski pada saat marah, kecewa, dan terzalimi.


Adapun ungkapan sumpah serapah, kata-kata buruk, maki-makian yang disertai kutukan, bukan akhlak terpuji yang seharusnya menjadi sikap orang Islam. Demikian halnya dengan mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain.


Imam Al-Ghazali adalah salah seorang ulama yang sangat memberikan perhatian besar terhadap seseorang yang mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain. Imam Al-Ghazali membahas masalah ini setidaknya pada dua karyanya.


Mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain, kata Imam Al-Ghazali, adalah perbuatan tercela dalam syariat Islam sebagaimana keterangannya pada Kitab Ihya Ulumiddin berikut ini:

ويقرب من اللعن الدعاء على الإنسان بالشر حتى الدعاء على الظالم كقول الإنسان مثلا لَا صَحَّحَ اللَّهُ جِسْمَهُ وَلَا سَلَّمَهُ اللَّهُ وما يجري مجراه فإن ذلك مذموم وفي الخبر إن المظلوم ليدعو على الظالم حتى يكافئه ثم يبقى للظالم عنده فضلة يوم القيامة


Artinya, “Dekat dengan laknat adalah mendoakan keburukan untuk orang, termasuk mendoakan orang yang berbuat zalim, seperti doa seseorang, ‘Semoga Allah tidak menyehatkan badannya,’ ‘Semoga Allah tidak memberikan keselamatan untuknya,’ atau doa keburukan sejenisnya karena semua itu adalah perbuatan tercela. Dalam hadits disebutkan, ‘Sungguh, orang yang teraniaya mendoakan keburukan untuk orang yang menganiaya sampai lunas terbayar, tetapi yang tersisa kemudian adalah kelebihan hak orang yang berbuat aniaya atas orang yang teraniaya pada hari kiamat,’” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’i Ulumiddin, [Kairo, Darus Syi‘ib: tanpa catatan tahun], juz IX, halaman 1569).


Imam Al-Ghazali mengkhawatirkan doa serta harapan kita untuk kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain melewati batas. Terlebih lagi doa orang yang teraniaya diterima Allah SWT. Karena melewati batas kezaliman penganiayanya, orang yang awalnya terzalimi melalui doanya yang berlebihan berubah status menjadi orang yang zalim terhadap mereka yang semula menzaliminya.


Pandangan Imam Al-Ghazali dijelaskan lebih lanjut oleh Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Az-Zabidi melalui syarah Ihya Ulumiddin, Kitab Ithafus Sadatil Muttaqin berikut ini:

قلت رواه كذالك ابن أبي شيبة وابن أبي الدنيا في ذم الغضب وهو مطابق لقوله تعالى إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ أي ابتداء أو بالتجاوز عن الحد انتهاء


Artinya, “Menurut saya, hadits seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abid Duniya perihal tercelanya marah. Hal ini relevan dengan firman Allah SWT ‘Sungguh, jalan salah-dosa berlaku atas orang-orang yang berbuat aniaya kepada manusia’ (Surat As-Syura ayat 42),” (Sayyid Muhammad Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, [Beirut, Muassasatut Tarikh Al-Arabi: 1994 M/1414 H], juz VII, halaman 493).


Pada karya lainnya, Kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali mengingatkan hal serupa. Jangan sampai kita mendoakan kebinasaan atas diri orang lain yang telah berbuat zalim karena sedang kecewa dan marah bobot doa kita dikhawatirkan melewati batas kezalimannya sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten yang menjelaskan Kitab Bidayatul Hidayah tersebut.

السابع الدعاء على الخلق) بالهلاك (فاحفظ لسانك عن الدعاء على أحد من خلق الله تعالى، وإن ظلمك) أحد (فكل) أي فوض (أمره) الظالم (إلى الله تعالى) واكتف به تعالى (ففي الحديث إن المظلوم ليدعو على ظالمه) بالهلاك (حتى يكافئه) يقابله في ثقل المظلمة (ثم يبقى للظالم فضل) زيادة (عنده) المظلوم (يطالب به) أي يطلب الظالم من المظلوم ذلك الفضل (يوم القيامة)


Artinya, “Ketujuh mendoakan) kebinasaan untuk (orang lain. Peliharalah mulutmu agar tidak mendoakan seorang pun dari makhluk Allah sekalipun kamu dizalimi) oleh orang tersebut. (Pasrahkan) serahkan (urusannya) masalah orang yang menzalimi[mu] (kepada Allah). Cukup Allah yang menyelesaikannya. (Dalam hadits disebutkan, ‘Sungguh, orang yang dizalimi mendoakan) kebinasaan (untuk orang yang menzaliminya sampai lunas terbayar) pembalasan dengan kezaliman yang setimpal (tetapi yang tersisa kemudian adalah kelebihan) ketambahan (hak orang yang berbuat zalim terhadapnya) terhadap orang yang dizalimi (yang akan dituntut olehnya), maksudnya orang yang zalim kelak akan menuntut kelebihan haknya terhadap orang yang dizaliminya (pada hari kiamat’)” (Syekh M Nawawi Banten, Maraqil Ubudiyyah ala Bidayatil Hidayah, [Semarang, Maktabah Al-Alawiyyah: tanpa catatan tahun], halaman 69).


Dari berbagai keterangan ini kita dapat menarik simpulan bahwa mendoakan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain adalah perbuatan tercela dalam syariat Islam. Kecuali itu, hal tersebut berisiko pada tindakan yang melampaui batas sehingga kita jadi kalap dan berbuat zalim dengan doa sehabis-habis keburukan atas diri orang lain.


Penganiayaan dan kezaliman oleh siapapun dan melalui apapun (doa misalnya) adalah tindakan terlarang dalam Islam meski dilakukan oleh orang yang semula terzalimi dan teraniaya. Tindakan adil adalah tuntutan terhadap umat Islam dalam bersikap meski dalam kondisi marah dan kecewa.


Mendoakan kebinasaan atas diri orang lain yang melampaui batas adalah bentuk kezaliman baru terlebih penganiayaan dan kezaliman yang dimaksud masih bersifat asumsi dan dugaan semata.