Senin, 12 September 2022

Penerapan Batasan Masa Iddah Perempuan Bercerai Menurut Hukum Islam

Iddah sebagai waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya, yang apabila belum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan. Iddah adalah masa dimana wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Namun saat ini penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai telah banyak terjadi pelanggaran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan batasan masa iddah kepada perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo.   Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan terjun langsung pada objek yang dituju dalam hal ini akan dilakukan di masyarakat Kabupaten Boalemo khususnya perempuan yang telah melakukan proses perceraian dan telah menjalani masa iddah, dengan menggunakan analisis kualitatif. Sementara untuk pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis, menggunakan dua sumber data yaitu data kualitatif dan data sekunder, kemudian penelitian dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumentasi, selanjutnya dilakukan pengkajian, dipahami dengan cara dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan keakuratan data yang telah diperoleh.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo dilihat dari beberapa hal penting dalam penerapannya yaitu; 1) Penerapan batasan masa Iddah di KUA, dan 2) Penerapan batasan masa Iddah di masyarakat. Kemudian ketentuan batasan masa Iddah perempuan bercerai jika ditinjau menurut hukum Islam ada beberapa hal yang tidak lagi relevan untuk diterapkannya batasan masa Iddah kepada perempuan bercerai, yaitu; 1) Ketentuan masa Iddah tidak sejalan dengan syarat cerai, 2) Dimungkinkan untuk menerapkan tes kehamilan, 3) Rumah tangga sulit untuk rujuk lagi, dan 4) Lemahnya aturan pencatatan nikah dan 5) Adanya ketidakadilan gender dalam masa Iddah.  Penerapan masa iddah perempuan bercerai pada prinsipnya tidak lagi layak untuk diterapkan saat ini, kalaupun diterapkan harus ada kriteria lebih khusus lagi yang diatur dalam undang-undang perkawinan, sehingga sangat layak untuk melakukan perubahan terhadap batasan masa iddah yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan ada baiknya penerapan batasan masa iddah dipertimbangkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama disaat melakukan perceraian.   Referensi : Penerapan Batasan Masa Iddah Perempuan Bercerai Menurut Hukum Islam Iddah sebagai waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya, yang apabila belum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan. Iddah adalah masa dimana wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Namun saat ini penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai telah banyak terjadi pelanggaran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan batasan masa iddah kepada perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo.   Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan terjun langsung pada objek yang dituju dalam hal ini akan dilakukan di masyarakat Kabupaten Boalemo khususnya perempuan yang telah melakukan proses perceraian dan telah menjalani masa iddah, dengan menggunakan analisis kualitatif. Sementara untuk pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis, menggunakan dua sumber data yaitu data kualitatif dan data sekunder, kemudian penelitian dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumentasi, selanjutnya dilakukan pengkajian, dipahami dengan cara dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan keakuratan data yang telah diperoleh.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo dilihat dari beberapa hal penting dalam penerapannya yaitu; 1) Penerapan batasan masa Iddah di KUA, dan 2) Penerapan batasan masa Iddah di masyarakat. Kemudian ketentuan batasan masa Iddah perempuan bercerai jika ditinjau menurut hukum Islam ada beberapa hal yang tidak lagi relevan untuk diterapkannya batasan masa Iddah kepada perempuan bercerai, yaitu; 1) Ketentuan masa Iddah tidak sejalan dengan syarat cerai, 2) Dimungkinkan untuk menerapkan tes kehamilan, 3) Rumah tangga sulit untuk rujuk lagi, dan 4) Lemahnya aturan pencatatan nikah dan 5) Adanya ketidakadilan gender dalam masa Iddah.  Penerapan masa iddah perempuan bercerai pada prinsipnya tidak lagi layak untuk diterapkan saat ini, kalaupun diterapkan harus ada kriteria lebih khusus lagi yang diatur dalam undang-undang perkawinan, sehingga sangat layak untuk melakukan perubahan terhadap batasan masa iddah yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan ada baiknya penerapan batasan masa iddah dipertimbangkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama disaat melakukan perceraian.   Referensi : Penerapan Batasan Masa Iddah Perempuan Bercerai Menurut Hukum Islam-Iddah sebagai waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya, yang apabila belum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan. Iddah adalah masa dimana wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Namun saat ini penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai telah banyak terjadi pelanggaran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan batasan masa iddah kepada perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo.   Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan terjun langsung pada objek yang dituju dalam hal ini akan dilakukan di masyarakat Kabupaten Boalemo khususnya perempuan yang telah melakukan proses perceraian dan telah menjalani masa iddah, dengan menggunakan analisis kualitatif. Sementara untuk pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis, menggunakan dua sumber data yaitu data kualitatif dan data sekunder, kemudian penelitian dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumentasi, selanjutnya dilakukan pengkajian, dipahami dengan cara dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan keakuratan data yang telah diperoleh.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo dilihat dari beberapa hal penting dalam penerapannya yaitu; 1) Penerapan batasan masa Iddah di KUA, dan 2) Penerapan batasan masa Iddah di masyarakat. Kemudian ketentuan batasan masa Iddah perempuan bercerai jika ditinjau menurut hukum Islam ada beberapa hal yang tidak lagi relevan untuk diterapkannya batasan masa Iddah kepada perempuan bercerai, yaitu; 1) Ketentuan masa Iddah tidak sejalan dengan syarat cerai, 2) Dimungkinkan untuk menerapkan tes kehamilan, 3) Rumah tangga sulit untuk rujuk lagi, dan 4) Lemahnya aturan pencatatan nikah dan 5) Adanya ketidakadilan gender dalam masa Iddah.  Penerapan masa iddah perempuan bercerai pada prinsipnya tidak lagi layak untuk diterapkan saat ini, kalaupun diterapkan harus ada kriteria lebih khusus lagi yang diatur dalam undang-undang perkawinan, sehingga sangat layak untuk melakukan perubahan terhadap batasan masa iddah yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan ada baiknya penerapan batasan masa iddah dipertimbangkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama disaat melakukan perceraian.   Referensi : Penerapan Batasan Masa Iddah Perempuan Bercerai Menurut Hukum Islam

Iddah sebagai waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya, yang apabila belum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan. Iddah adalah masa dimana wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Namun saat ini penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai telah banyak terjadi pelanggaran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan batasan masa iddah kepada perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo. 

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan terjun langsung pada objek yang dituju dalam hal ini akan dilakukan di masyarakat Kabupaten Boalemo khususnya perempuan yang telah melakukan proses perceraian dan telah menjalani masa iddah, dengan menggunakan analisis kualitatif. Sementara untuk pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis, menggunakan dua sumber data yaitu data kualitatif dan data sekunder, kemudian penelitian dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumentasi, selanjutnya dilakukan pengkajian, dipahami dengan cara dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan keakuratan data yang telah diperoleh.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa penerapan batasan masa iddah perempuan bercerai di Kabupaten Boalemo dilihat dari beberapa hal penting dalam penerapannya yaitu; 1) Penerapan batasan masa Iddah di KUA, dan 2) Penerapan batasan masa Iddah di masyarakat. Kemudian ketentuan batasan masa Iddah perempuan bercerai jika ditinjau menurut hukum Islam ada beberapa hal yang tidak lagi relevan untuk diterapkannya batasan masa Iddah kepada perempuan bercerai, yaitu; 1) Ketentuan masa Iddah tidak sejalan dengan syarat cerai, 2) Dimungkinkan untuk menerapkan tes kehamilan, 3) Rumah tangga sulit untuk rujuk lagi, dan 4) Lemahnya aturan pencatatan nikah dan 5) Adanya ketidakadilan gender dalam masa Iddah.

Penerapan masa iddah perempuan bercerai pada prinsipnya tidak lagi layak untuk diterapkan saat ini, kalaupun diterapkan harus ada kriteria lebih khusus lagi yang diatur dalam undang-undang perkawinan, sehingga sangat layak untuk melakukan perubahan terhadap batasan masa iddah yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan ada baiknya penerapan batasan masa iddah dipertimbangkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama disaat melakukan perceraian.


Referensi : Penerapan Batasan Masa Iddah Perempuan Bercerai Menurut Hukum Islam