Senin, 12 September 2022

Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari

Ini Merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain. Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara, perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.  Mama sedang membahas masa iddah istri gugat cerai suami berapa lama nih. Hal ini mungkin sebagai salah satu kekhawatiran Mama juga mendengar akhir-akhir ini tingkat kasus perceraian menjadi meningkat.  Pada dasarnya dalam Islam, segala sesuatu itu telah diatur, bahkan mengenai perceraian dan masa iddah ini. Singkatnya masa iddah merupakan periode wanita yang bercerai untuk bisa menikah kembali. Bercerai di sini bisa dalam konteks cerai hidup atau karena suaminya meninggal. Jadi, masa iddah antara wanita satu dengan yang lainnya mungkin saja berbeda. Tergantung dari konteks atau kasus perceraiannya sendiri. Lalu, masa iddah istri gugat cerai suami ini berapa lama waktunya? Kalau kamu penasaran, simak rangkumannya yang telah Mama himpun dari berbagai sumber ini, ya!  Masa Iddah Istri Gugat Cerai Suami Dalam bahasa Arab, iddah sendiri memiliki makna perhitungan. Beberapa ulama sepakat menyatakan bahwa masa iddah merupakan periode waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dahulu dengan lelaki lain usai berpisah dengan suaminya. Ketika ada wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal lagi suaminya, pada ajaran Islam terdapat anjuran untuk menjalani dulu masa iddah sebelum memulai lagi hubungan pernikahan dengan laki-laki lain. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang berbunyi: وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa tujuan dari adanya masa iddah antara lain, untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak, menjaga hak janin apabila benar terjadi kehamilan, menghilangkan kesedihan wanita akibat perpisahan dengan suami yang meninggal, sampai memberikan waktu bagi pasangan buat berpikir kembali mengenai keputusannya tentang perceraian ini. Dikutip dari laman Resmi sumbar.kemenag.go.id, perceraian sendiri dibagi menjadi dua bentuk, yakni cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang terjadi atas keputusan suami dengan alasan-alasan yang ditentukan. Sementara itu, cerai gugat merupakan perceraian yang diawali oleh suatu gugatan dari istri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Dalam Islam, cerai gugat ini disebut dengan khulu’, atau dalam bahasa artinya melepaskan atau menanggalkan. Sementara itu dalam ilmu fiqih, khulu’ bermakna perceraian yang diminta istri pada suaminya dengan memberikan uang atau lainnya kepada sang suami. Beberapa hadits juga menjelaskan bahwa istri diperbolehkan meminta khulu’ pada suami, terutama ketika baik suami maupun istri sama-sama khawatir tak dapat menjalankan rumah tangga sesuai dengan aturan Allah. Pada pasal Komplikasi Hukum Islam atau KHI, telah diatur beberapa jenis masa iddah, untuk wanita yang melakukan khulu’ atau gugat cerai pada suami, maka masa iddahnya yakni selama satu bulan. Bagi perkawinan yang putusnya atau perceraiannya telah resmi, maka masa iddah dihitung dari sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum.  Sementara itu, untuk perkawinan yang putus akibat kematian, waktu masa iddah dihitung sejak meninggalnya sang suami. Berbeda dengan cerai talak, cerai khulu’ atau gugat cerai dari istri ini merupakan perceraian yang tak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan adanya proses akad nikah yang baru.  Singkatnya, apabila suami istri ingin kembali bersama, mereka perlu melaksanakan kembali akad nikah. Itulah penjelasan berapa lama masa iddah istri gugat cerai suami. Bagi yang sedang mengalami badai dalam rumah tangganya. Coba dipikirkan baik-baik jalan keluarnya ya, sehingga segala permasalahan dapat teratasi.

Ini Merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain. Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara, perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.

Mama sedang membahas masa iddah istri gugat cerai suami berapa lama nih. Hal ini mungkin sebagai salah satu kekhawatiran Mama juga mendengar akhir-akhir ini tingkat kasus perceraian menjadi meningkat.

Pada dasarnya dalam Islam, segala sesuatu itu telah diatur, bahkan mengenai perceraian dan masa iddah ini. Singkatnya masa iddah merupakan periode wanita yang bercerai untuk bisa menikah kembali. Bercerai di sini bisa dalam konteks cerai hidup atau karena suaminya meninggal.
Jadi, masa iddah antara wanita satu dengan yang lainnya mungkin saja berbeda. Tergantung dari konteks atau kasus perceraiannya sendiri.
Lalu, masa iddah istri gugat cerai suami ini berapa lama waktunya? Kalau kamu penasaran, simak rangkumannya yang telah Mama himpun dari berbagai sumber ini, ya!

Masa Iddah Istri Gugat Cerai Suami

Dalam bahasa Arab, iddah sendiri memiliki makna perhitungan. Beberapa ulama sepakat menyatakan bahwa masa iddah merupakan periode waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dahulu dengan lelaki lain usai berpisah dengan suaminya.
Ketika ada wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal lagi suaminya, pada ajaran Islam terdapat anjuran untuk menjalani dulu masa iddah sebelum memulai lagi hubungan pernikahan dengan laki-laki lain.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang berbunyi:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa tujuan dari adanya masa iddah antara lain, untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak, menjaga hak janin apabila benar terjadi kehamilan, menghilangkan kesedihan wanita akibat perpisahan dengan suami yang meninggal, sampai memberikan waktu bagi pasangan buat berpikir kembali mengenai keputusannya tentang perceraian ini.
Dikutip dari laman Resmi sumbar.kemenag.go.id, perceraian sendiri dibagi menjadi dua bentuk, yakni cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang terjadi atas keputusan suami dengan alasan-alasan yang ditentukan.
Sementara itu, cerai gugat merupakan perceraian yang diawali oleh suatu gugatan dari istri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.
Dalam Islam, cerai gugat ini disebut dengan khulu’, atau dalam bahasa artinya melepaskan atau menanggalkan. Sementara itu dalam ilmu fiqih, khulu’ bermakna perceraian yang diminta istri pada suaminya dengan memberikan uang atau lainnya kepada sang suami.
Beberapa hadits juga menjelaskan bahwa istri diperbolehkan meminta khulu’ pada suami, terutama ketika baik suami maupun istri sama-sama khawatir tak dapat menjalankan rumah tangga sesuai dengan aturan Allah.
Pada pasal Komplikasi Hukum Islam atau KHI, telah diatur beberapa jenis masa iddah, untuk wanita yang melakukan khulu’ atau gugat cerai pada suami, maka masa iddahnya yakni selama satu bulan.
Bagi perkawinan yang putusnya atau perceraiannya telah resmi, maka masa iddah dihitung dari sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, untuk perkawinan yang putus akibat kematian, waktu masa iddah dihitung sejak meninggalnya sang suami.
Berbeda dengan cerai talak, cerai khulu’ atau gugat cerai dari istri ini merupakan perceraian yang tak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan adanya proses akad nikah yang baru.
Singkatnya, apabila suami istri ingin kembali bersama, mereka perlu melaksanakan kembali akad nikah.
Itulah penjelasan berapa lama masa iddah istri gugat cerai suami. Bagi yang sedang mengalami badai dalam rumah tangganya. Coba dipikirkan baik-baik jalan keluarnya ya, sehingga segala permasalahan dapat teratasi.

Referensi : Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari