Senin, 12 September 2022

Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal

Perceraian, meskipun merupakan sesuatu menyakitkan atau kurang mengenakkan, merupakan realita yang harus dihadapi dalam hubungan keluarga di Indonesia. Perceraian sendiri terdapat dua macam, yakni cerai mati dan cerai hidup. Cerai mati dikarenakan salah satu pasangan hidup meninggal dunia. Sedangkan cerai hidup dikarenakan salah satu pihak, baik suami atau istri, atau keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan ikatan perkawinan. Islam, agama yang dianut oleh kebanyakan orang Indonesia, mengenal yang namanya masa iddah dalam perceraian. Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda setelah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Makna iddah ialah dengan tenggang waktu tertentu untuk meghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu. Masa iddah memiliki hikmah di antaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kehamilan di dalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan dari suami sebelumnya. Masa iddah bervariasi jenisnya. Masa idah sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pijakan pengaturan Hukum Islam di Indonesia. Berikut adalah aturan mengenai masa iddah sebagaimana yang dikenal di Indonesia. Pertama-tama harus ditegaskan bahwa bagi seorang istri yang putus pernikahannya tanpa sempat sebelumnya melakukan hubungan suami istri dengan mantan suaminya dan pernikahannya putus bukan karena kematian suaminya, maka tak berlaku masa iddah. Artinya, setelah terjadi perceraian, maka istri berhak untuk langsung menikah lagi. Sementara jika pernikahan tersebut putus karena kematian suami, maka berlaku masa iddah 130 hari, meskipun belum pernah berhubungan suami istri. Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut: Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari. Apabila pernikahan putus karena cerai mati atau cerai hidup, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Sementara masa iddah bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid. Apabila istri ditalak satu atau talak dua oleh suami lalu suaminya meninggal, maka masa iddahnya menjadi empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia. Bagi perkawinan yang putus karena cerai hidup, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan bagi perkawinan yang putus karena cerai mati, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.  Sumber: Beragam Masa Iddah dalam Kompilasi Hukum Islam-Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal. Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa idah memiliki perbedaan waktu; masa idah jika suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.  Pengertian Masa Idah : Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati atau dikenal dengan masa idah suami meninggal. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa idah.  Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa idah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa idah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.  Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa idah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa idah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.  Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan idah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.  Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), idah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa idah ini ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.   Jadi, masa idah wanita berapa lama? Masa idah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa idah suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Bahkan, masa idah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.  Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami.  Masa Idah Suami Meninggal  Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.  Selanjutnya, selain masa idah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.  Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian, masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid adalah 90 hari. Lalu, jika perempuan bercerai dalam kondisi hamil, maka masa idahnya sama dengan kondisi masa idah suami meninggal dalam keadaan hamil, yakni hingga melahirkan.  Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.  Larangan Saat Masa Idah  Seperti halnya pengertian masa idah, perhitungan masa idah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa idah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.  Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa idah suami meninggal tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa idah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.  Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa idah adalah menikah dengan orang lain.  Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa idahnya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa idah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.  Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa idah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain.   Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan. Pasal 71 huruf c KHI menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.    Referensi : Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal. Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa idah memiliki perbedaan waktu; masa idah jika suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.  Pengertian Masa Idah : Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati atau dikenal dengan masa idah suami meninggal. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa idah.  Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa idah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa idah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.  Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa idah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa idah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.  Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan idah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.  Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), idah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa idah ini ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.   Jadi, masa idah wanita berapa lama? Masa idah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa idah suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Bahkan, masa idah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.  Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami.  Masa Idah Suami Meninggal  Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.  Selanjutnya, selain masa idah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.  Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian, masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid adalah 90 hari. Lalu, jika perempuan bercerai dalam kondisi hamil, maka masa idahnya sama dengan kondisi masa idah suami meninggal dalam keadaan hamil, yakni hingga melahirkan.  Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.  Larangan Saat Masa Idah  Seperti halnya pengertian masa idah, perhitungan masa idah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa idah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.  Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa idah suami meninggal tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa idah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.  Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa idah adalah menikah dengan orang lain.  Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa idahnya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa idah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.  Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa idah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain.   Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan. Pasal 71 huruf c KHI menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.    Referensi : Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal-Perceraian, meskipun merupakan sesuatu menyakitkan atau kurang mengenakkan, merupakan realita yang harus dihadapi dalam hubungan keluarga di Indonesia. Perceraian sendiri terdapat dua macam, yakni cerai mati dan cerai hidup. Cerai mati dikarenakan salah satu pasangan hidup meninggal dunia. Sedangkan cerai hidup dikarenakan salah satu pihak, baik suami atau istri, atau keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan ikatan perkawinan. Islam, agama yang dianut oleh kebanyakan orang Indonesia, mengenal yang namanya masa iddah dalam perceraian. Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda setelah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Makna iddah ialah dengan tenggang waktu tertentu untuk meghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu. Masa iddah memiliki hikmah di antaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kehamilan di dalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan dari suami sebelumnya. Masa iddah bervariasi jenisnya. Masa idah sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pijakan pengaturan Hukum Islam di Indonesia. Berikut adalah aturan mengenai masa iddah sebagaimana yang dikenal di Indonesia. Pertama-tama harus ditegaskan bahwa bagi seorang istri yang putus pernikahannya tanpa sempat sebelumnya melakukan hubungan suami istri dengan mantan suaminya dan pernikahannya putus bukan karena kematian suaminya, maka tak berlaku masa iddah. Artinya, setelah terjadi perceraian, maka istri berhak untuk langsung menikah lagi. Sementara jika pernikahan tersebut putus karena kematian suami, maka berlaku masa iddah 130 hari, meskipun belum pernah berhubungan suami istri. Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut: Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari. Apabila pernikahan putus karena cerai mati atau cerai hidup, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Sementara masa iddah bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid. Apabila istri ditalak satu atau talak dua oleh suami lalu suaminya meninggal, maka masa iddahnya menjadi empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia. Bagi perkawinan yang putus karena cerai hidup, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan bagi perkawinan yang putus karena cerai mati, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.  Sumber: Beragam Masa Iddah dalam Kompilasi Hukum Islam-Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal. Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa idah memiliki perbedaan waktu; masa idah jika suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.  Pengertian Masa Idah : Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati atau dikenal dengan masa idah suami meninggal. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa idah.  Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa idah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa idah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.  Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa idah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa idah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.  Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan idah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.  Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), idah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa idah ini ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.   Jadi, masa idah wanita berapa lama? Masa idah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa idah suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Bahkan, masa idah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.  Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami.  Masa Idah Suami Meninggal  Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.  Selanjutnya, selain masa idah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.  Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian, masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid adalah 90 hari. Lalu, jika perempuan bercerai dalam kondisi hamil, maka masa idahnya sama dengan kondisi masa idah suami meninggal dalam keadaan hamil, yakni hingga melahirkan.  Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.  Larangan Saat Masa Idah  Seperti halnya pengertian masa idah, perhitungan masa idah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa idah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.  Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa idah suami meninggal tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa idah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.  Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa idah adalah menikah dengan orang lain.  Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa idahnya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa idah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.  Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa idah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain.   Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan. Pasal 71 huruf c KHI menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.    Referensi : Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal

Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal. Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa idah memiliki perbedaan waktu; masa idah jika suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.

Pengertian Masa Idah : Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati atau dikenal dengan masa idah suami meninggal. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa idah.

Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa idah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa idah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.

Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa idah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa idah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.

Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan idah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), idah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa idah ini ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.


Jadi, masa idah wanita berapa lama? Masa idah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa idah suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Bahkan, masa idah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.

Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami.

Masa Idah Suami Meninggal

Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.

Selanjutnya, selain masa idah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.

Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian, masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid adalah 90 hari. Lalu, jika perempuan bercerai dalam kondisi hamil, maka masa idahnya sama dengan kondisi masa idah suami meninggal dalam keadaan hamil, yakni hingga melahirkan.

Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.

Larangan Saat Masa Idah

Seperti halnya pengertian masa idah, perhitungan masa idah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa idah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.

Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa idah suami meninggal tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa idah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa idah adalah menikah dengan orang lain.

Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa idahnya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa idah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa idah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. 

Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan. Pasal 71 huruf c KHI menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.


Referensi : Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal