Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal. Tidak hanya waktu mulai, lama masa idah juga berbeda-beda. Masa idah jika suami meninggal misalnya, yakni 130 hari dan mulai berlaku dari tanggal kematian suami. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa idah memiliki perbedaan waktu; masa idah jika suami meninggal berbeda dari masa idah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.
Masa Idah Suami Meninggal
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.
Selanjutnya, selain masa idah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.
Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian, masa idah bagi perempuan yang tidak lagi haid adalah 90 hari. Lalu, jika perempuan bercerai dalam kondisi hamil, maka masa idahnya sama dengan kondisi masa idah suami meninggal dalam keadaan hamil, yakni hingga melahirkan.
Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.
Larangan Saat Masa Idah
Seperti halnya pengertian masa idah, perhitungan masa idah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa idah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.
Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa idah suami meninggal tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa idah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa idah adalah menikah dengan orang lain.
Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa idahnya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa idah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa idah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain.
Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan. Pasal 71 huruf c KHI menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain.
Referensi : Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal