Jumat, 16 September 2022

Ketentuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.   Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.    Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.   Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.     A. Tunjangan Istri/Suami    Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :  1.  diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;  2.  besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;  3.  tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;  4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.     Pengajuan Berkaitan dengan hal itu, jika Bapak/Ibu Pegawai ataupun dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan mengajukan tunjangan istri/suami, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :   1.    Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil (rangkap 2) 2.    Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (dulu Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.   Form KP4 akan diberikan berdasarkan FC Akta/Surat Nikah, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Pimpinan PTS. Setelah tanda tangan lengkap, form KP4 dikumpulkan kembali ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.      Pencabutan Tunjangan istri/suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia istri/suaminya, harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.  Keterlambatan penyampaian akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut.      B. Tunjangan Anak    Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan : (1)    belum melampaui batas usia 21 tahun; (2)    tidak atau belum pernah menikah; (3)    tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan (4)    nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.     Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :  diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;   dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;  besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;  tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:   dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;  masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;  tidak menerima beasiswa.      Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:   Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;  Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;  Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia  Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)  Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat :   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat),   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.  anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.


Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan. 


Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.   Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.    Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.   Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.     A. Tunjangan Istri/Suami    Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :  1.  diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;  2.  besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;  3.  tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;  4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.     Pengajuan Berkaitan dengan hal itu, jika Bapak/Ibu Pegawai ataupun dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan mengajukan tunjangan istri/suami, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :   1.    Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil (rangkap 2) 2.    Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (dulu Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.   Form KP4 akan diberikan berdasarkan FC Akta/Surat Nikah, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Pimpinan PTS. Setelah tanda tangan lengkap, form KP4 dikumpulkan kembali ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.      Pencabutan Tunjangan istri/suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia istri/suaminya, harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.  Keterlambatan penyampaian akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut.      B. Tunjangan Anak    Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan : (1)    belum melampaui batas usia 21 tahun; (2)    tidak atau belum pernah menikah; (3)    tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan (4)    nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.     Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :  diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;   dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;  besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;  tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:   dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;  masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;  tidak menerima beasiswa.      Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:   Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;  Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;  Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia  Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)  Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat :   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat),   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.  anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.   Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.    Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.  Ketentuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak     Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.     A. Tunjangan Istri/Suami    Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :  1.  diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;  2.  besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;  3.  tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;  4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.     Pengajuan Berkaitan dengan hal itu, jika Bapak/Ibu Pegawai ataupun dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan mengajukan tunjangan istri/suami, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :   1.    Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil (rangkap 2) 2.    Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (dulu Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.   Form KP4 akan diberikan berdasarkan FC Akta/Surat Nikah, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Pimpinan PTS. Setelah tanda tangan lengkap, form KP4 dikumpulkan kembali ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.      Pencabutan Tunjangan istri/suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia istri/suaminya, harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.  Keterlambatan penyampaian akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut.      B. Tunjangan Anak    Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan : (1)    belum melampaui batas usia 21 tahun; (2)    tidak atau belum pernah menikah; (3)    tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan (4)    nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.     Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :  diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;   dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;  besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;  tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;  batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:   dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;  masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;  tidak menerima beasiswa.      Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:   Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;  Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;  Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia  Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)  Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat :   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat),   ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.  anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)

Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

 

A. Tunjangan Istri/Suami 


Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :

1.  diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;

2.  besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;

3.  tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;

4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

 

Pengajuan
Berkaitan dengan hal itu, jika Bapak/Ibu Pegawai ataupun dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan mengajukan tunjangan istri/suami, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :


1.    Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil (rangkap 2)
2.    Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (dulu Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V. 

Form KP4 akan diberikan berdasarkan FC Akta/Surat Nikah, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Pimpinan PTS. Setelah tanda tangan lengkap, form KP4 dikumpulkan kembali ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran. 

 

Pencabutan
Tunjangan istri/suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia istri/suaminya, harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran. 
Keterlambatan penyampaian akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut. 

 

B. Tunjangan Anak 


Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :
(1)    belum melampaui batas usia 21 tahun;
(2)    tidak atau belum pernah menikah;
(3)    tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
(4)    nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.

 

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :

  1. diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak; 

  2. dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;

  3. besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;

  4. tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;

  5. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;

  6. batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;

  • masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;

  • tidak menerima beasiswa. 

 

Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan: 

  1. Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;

  2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;

  3. Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia

  4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)

  5. Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat : 

  • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat), 

  • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.

  • anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)

Referensi : Ketentuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak