Jumat, 02 September 2022

Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak

Setiap pernikahan tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis, namun terkadang dalam pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian, akan diakhiri dengan perceraian. Meski begitu, bukan tidak mungkin pasangan yang telah bercerai kemudian memutuskan untuk rujuk. Jika demikian, maka dalam melakukannya, diperlukan beberapa hal yang wajib dipahami dan dilakukan kedua belah pihak agar proses rujuk sesuai dengan ketentuan dan diakui sahnya.  Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah.   Dalam prosesnya, rujuk harus memenuhi beberapa hal yang disebut rukun rujuk agar sah secara hukum, yakni pertama, suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan dan tidak sedang ihram atau mabuk.  Di pihak istri yang akan dirujuk diharuskan masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan pada istri merupakan talak Raj’i atau talak 1 dan talak 2. Rujuk tidak sah apabila dilakukan setelah habis masa iddah ataupun apabila talak yang dijatuhkan sebelumnya merupakan talak 3 atau talak ba’in.  Jika yang dijatuhkan adalah talak 3 atau talak ba’in, maka walaupun masa iddah belum habis, suami tidak bisa langsung rujuk dengan mantan istri kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.  Adapun istri yang bisa dirujuk adalah yang sudah berhubungan seksual dengan suami yang dinikahinya sebelum ditalak. Jika belum, maka suami-istri juga tidak bisa kembali bersama sebab istri tidak memiliki masa iddah.    Dalam melakukan rujuk, suami harus mengucapkan kalimat rujuk yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) disertai dengan niat.Misalnya ungkapan seperti “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku menikah lagi denganmu,”. Pengucapan ajakan rujuk wajib dilakukan dihadapan saksi.  Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini; (1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:  Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;  Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.  Dikutip dari justika.com, laki-laki dan perempuan yang ingin rujuk harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama istri yang ditalak merupakan istri yang telah disetubuhi. Apabila suami menceraikan atau mentalak seorang istri yang belum pernah dicampuri sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini karena istri yang belum dicampuri tidak memiliki masa iddah. Sedangkan syarat rujuk harus dilakukan ketika istri sedang dalam masa iddah.  Kedua, suami belum menjatuhkan talak 3. Rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak 1 dan talak 2, yakni dengan mengucapkan kalimat rujuk di hadapan dua saksi ketika istri masih dalam masa iddah. Sedangkan talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk. Jika istri sudah dijatuhi talak 3, maka rujuk dapat dilakukan dengan cara istri harus menikah lagi terlebih dahulu dengan lelaki lain tanpa adanya paksaan dan pernikahan tersebut mengalami kegagalan. Dengan begitu, mantan suami dapat menikahi kembali istrinya yang sebelumnya telah dinikahkan dengan lelaki lain tanpa settingan.  Ketiga, talak yang terjadi tanpa tebusan. Talak yang dilakukan dengan tebusan, maka istri tersebut akan berubah statusnya menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah) atau talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali pada istri tersebut.  Keempat, rujuk wajib dilakukan dalam masa iddah atau masa tunggu dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Jika yang demikian terjadi, namun suami dan istri ingin kembali berumah tangga, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah.  Masa iddah perempuan yang ditalak 1 dan 2 adalah selama 4 bulan 10 hari, sedangkan masa iddah perempuan yang ditalak 3 adalah satu kali haid sebagaimana disebut dalam Al-Baqarah ayat 228. Lama waktu tersebut juga berlaku untuk masa iddah perempuan yang menggugat cerai suaminya.  Referensi : Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak
Setiap pernikahan tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis, namun terkadang dalam pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian, akan diakhiri dengan perceraian. Meski begitu, bukan tidak mungkin pasangan yang telah bercerai kemudian memutuskan untuk rujuk. Jika demikian, maka dalam melakukannya, diperlukan beberapa hal yang wajib dipahami dan dilakukan kedua belah pihak agar proses rujuk sesuai dengan ketentuan dan diakui sahnya.

Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah. 

Dalam prosesnya, rujuk harus memenuhi beberapa hal yang disebut rukun rujuk agar sah secara hukum, yakni pertama, suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan dan tidak sedang ihram atau mabuk.

Di pihak istri yang akan dirujuk diharuskan masih dalam masa iddah dan talak yang dijatuhkan pada istri merupakan talak Raj’i atau talak 1 dan talak 2. Rujuk tidak sah apabila dilakukan setelah habis masa iddah ataupun apabila talak yang dijatuhkan sebelumnya merupakan talak 3 atau talak ba’in.

Jika yang dijatuhkan adalah talak 3 atau talak ba’in, maka walaupun masa iddah belum habis, suami tidak bisa langsung rujuk dengan mantan istri kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.

Adapun istri yang bisa dirujuk adalah yang sudah berhubungan seksual dengan suami yang dinikahinya sebelum ditalak. Jika belum, maka suami-istri juga tidak bisa kembali bersama sebab istri tidak memiliki masa iddah.


Dalam melakukan rujuk, suami harus mengucapkan kalimat rujuk yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) disertai dengan niat.Misalnya ungkapan seperti “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku menikah lagi denganmu,”. Pengucapan ajakan rujuk wajib dilakukan dihadapan saksi.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;

Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Dikutip dari justika.com, laki-laki dan perempuan yang ingin rujuk harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama istri yang ditalak merupakan istri yang telah disetubuhi. Apabila suami menceraikan atau mentalak seorang istri yang belum pernah dicampuri sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini karena istri yang belum dicampuri tidak memiliki masa iddah. Sedangkan syarat rujuk harus dilakukan ketika istri sedang dalam masa iddah.

Kedua, suami belum menjatuhkan talak 3. Rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak 1 dan talak 2, yakni dengan mengucapkan kalimat rujuk di hadapan dua saksi ketika istri masih dalam masa iddah. Sedangkan talak 3 menjadi talak yang tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk. Jika istri sudah dijatuhi talak 3, maka rujuk dapat dilakukan dengan cara istri harus menikah lagi terlebih dahulu dengan lelaki lain tanpa adanya paksaan dan pernikahan tersebut mengalami kegagalan. Dengan begitu, mantan suami dapat menikahi kembali istrinya yang sebelumnya telah dinikahkan dengan lelaki lain tanpa settingan.

Ketiga, talak yang terjadi tanpa tebusan. Talak yang dilakukan dengan tebusan, maka istri tersebut akan berubah statusnya menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah) atau talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali pada istri tersebut.

Keempat, rujuk wajib dilakukan dalam masa iddah atau masa tunggu dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Jika yang demikian terjadi, namun suami dan istri ingin kembali berumah tangga, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah. 
Masa iddah perempuan yang ditalak 1 dan 2 adalah selama 4 bulan 10 hari, sedangkan masa iddah perempuan yang ditalak 3 adalah satu kali haid sebagaimana disebut dalam Al-Baqarah ayat 228. Lama waktu tersebut juga berlaku untuk masa iddah perempuan yang menggugat cerai suaminya.

Referensi : Ingin Rujuk? Begini Syarat Rujuk Setelah Ditalak