Seorang laki-laki yang menceraika istrinya bukan dari wanitanya yang minta selagi mantan istri masih di masa Iddah. Artinya tidak sedang mengandung maka sang suami boleh merujuk dengan sepihak tanpa persetujuan sang istri. Karena hakekatnya perceraian tersebut adalah untuk memberikan pendidikan agar belajar maka kalau sang suami ingin rujuk boleh merujuk tanpa kesepakatan sang istri. Lalu kapan sang suami sah merujuk, itu saat ia mengatakan aku Rujuk Kembali maka detik itu juga dia menjadi istrinya lagi dan tanpa harus dengan saksi karena masih dalam masa Iddah.
Tapi kalau wanita tersebut atau istri anda sudah anda rujuk tapi malah menikah lagi maka pernikahan yang kedua adalah tidak sah karena dia masih menjadi istri anda. Lalu solusinya bagaimana anda harus Lapang Hati demi kebaikan, yang jelas disini istrinya salah tapi kita orang beriman tidak boleh terjerumus dalam kesalahan. Masih banyak wanita lain yang sholeha, yang baik yang akan membahagiakan anda, wahai laki-laki selagi dia tidak mau dengan anda jangan biarkan dia terus dalam dosa.
Detik itu juga hendaknya anda ceraikan dan kemudian katakan padanya untuk tidak berhubungan pada siapapun hingga habis masa Iddah. Seandainya dia menikah lagi maka berikan pemahaman kepadanya agar dia halal di hadapan Allah karena selama ini dia melakukan hal yang salah.
Tidak perlu Anda memperdalam dendam atau marah lalu Anda mengikat dia pokoknya tidak akan aku cerai selamanya, anda membiarkan dia untuk dalam dosa. Tanda kasih dan cinta anda kepada umat Nabi Muhammad biarpun dia melakukan kesalahan dan dosa tapi jangan dosanya itu berada di dalam dosa yang terus menerus. Hentikan dosa yang satu dengan anda tapi dosa kepada Allah perzinahannya hendaknya anda pangkas dengan menceraikan sampai masa Iddah.
Jika yang mencerai adalah seorang istri disebut khulu, artinya istri membayar lalu suami setuju dan diterima ganti ruginya. Maka disaat seperti itu seorang suami tidak bisa merujuk dengan sepihak kalau ingin merujuk maka harus dengan persetujuan sang istri. Karena banyak khulu maka harus dengan akad baru lagi dengan mendatangkan Wali dan dua saksi yang perlu.
Para wanita jangan menyembunyikan pernikahannya yang masih sah sebab kita pernah mendengar suaminya pergi ke tempat yang jauh sementara si istri punya suami baru. Disini suami barunya tidak berdosa karena tidak tahu walaupun yang menikahkannya adalah walinya tapi tetap tidak sah. ika istri kalian sudah menikah lagi maka kalian harus membuka hati dan lepaskan serta suruh mereka menikah lagi setelah masa Iddah selesai.
Referensi: Hukum Istri Menolak Rujuk Suami dalam Masa Iddah atau Masa Tunggu untuk Menikah Kembali Menurut Buya Yahya