Hal pertama yang harus dilakukan oleh orang yang makan haram adalah taqwa, syarat taubat dijelaskan dengan sangat jelas dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah sebagai berikut:
- Berhentilah berbuat dosa sekarang
- Ini menyakitkan saya maaf
- Saya telah memutuskan untuk tidak melakukannya lagi
- Masukkan hak orang lain yang telah menderita kesalahan,meminta maaf atau meminta pembebasan orang yang dicintai yang telah dirugikan.
Butir 1 sampai 3 berlaku untuk kasus dosa atau maksiat yang berhubungan dengan Allah (Haqqullah ), sedangkan butir keempat merupakan syarat tambahan dalam shalat adalah tentang hubungan manusia. (haqadami). (Lihat Imam An-Nawawi, al-Adzkar An-Nawawiyah, halaman 438).
Berdasarkan referensi di atas, jalan penebusan dosa adalah antara memakan makanan haram dengan dzatiyah dan memakan yang haram karena berbeda dengan jalan yang haram. Yang pertama cukup untuk menerapkan ketiga syarat di atas karena Haqqullah, sedangkan yang kedua diberkahi dengan syarat taubat keempat, yaitu pemenuhan urusan sosial: mengganti makanan yang dikonsumsi, minta maaf dan minta persetujuan. Makanan.
Kitab Buhyah al-Mustarsyidin berisi uraian lebih rinci tentang penyelesaian Haq Adami ini:
- Siapapun yang memperoleh aset ilegal atau melanggar hukum (pencurian, korupsi, penipuan dan sejenisnya), harus mengembalikan semua aset ilegal tersebut kepada pemiliknya sesegera mungkin.
- Jika pemiliknya tidak diketahui, upaya serius harus dilakukan untuk menemukan dia atau ahli warisnya selama mungkin untuk menemukannya. Sunnahlah yang mengumumkannya kepada publik. Barang tetap dapat diangkut jika tidak ditemukan qadli yang dapat diandalkan (badan resmi yang dapat dipercayakan barangnya, catatan editor).
- Jika pencarian pemilik gagal, maka harta tersebut digolongkan sebagai Baitul Mal (bendahara umum), harta titipan, dan harta ghasab yang kecil kemungkinannya ditemukan kepada harta pusaka pemilik. properti (tirka), yang ahli warisnya tidak tahu. Aset-aset ini pada akhirnya adalah milik umum yang harus dialokasikan untuk kepentingan umat Islam berdasarkan kepentingan utama mereka,seperti membangun masjid, kecuali ada atribusi yang lebih umum. Jika pemakan harta haram adalah orang miskin, maka ia dapat mengambil harta yang diperlukan untuk dirinya dan keluarganya yang juga miskin seperti yang dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dan lain-lain. (Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi, Buhyah al-Mustarsyidin, Darul Fikr, hal. 329).
Bagaimana Anda menentukan jumlah makanan yang dikembalikan ke pemilik saat reshuffle level? Dalam kitab Ihya 'Ulum ad-Din dijelaskan bahwa selama dapat dipesan secara fisik maka harus dipesan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak dapat dipesan, hanya item yang bersangkutan yang akan ditampilkan. Jika tidak ada padanannya, ganti saja dengan nilai nominal objek.
Bagaimana jika jumlah pastinya tidak diketahui? Menurut Imam al-Ghazali, ada dua dasar, yaitu keyakinan yang kuat dan kekafiran. Artinya, orang yang memakan hak orang lain hanya mengganti apa yang dianggap paling sah (Al-Ghazali, Ihya 'Ulum ad-Din, Juz 2, hal. 127). Dari sini dapat disimpulkan bahwa hal yang wajib dilakukan bagi orang yang mengkonsumsi makanan haram adalah segera bertaubat kepada Allah dengan melakukan tiga hal. Pertama segera berhenti menjadi tidak bermoral (mengkonsumsi makanan haram). Kedua, saya minta maaf karena selalu makan makanan haram. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan asusila makan ilegal yang pernah dilakukannya.
Sementara, untuk bertaubat memakan makanan halal yang diperoleh secara tidak sah, selain ketiga syarat di atas, perlu mengembalikan makanan yang dikonsumsi kepada pemiliknya atau mendapatkan persetujuan pemilik untuk makanan tersebut. Jika makanan yang dimakan memiliki padanan, maka wajib untuk menggantinya dengan makanan yang sama. Jika tidak ada padanannya, ganti dengan nilai nominal makanan. Sementara itu, jika dia lupa berapa banyak makanan yang dia makan, itu milik orang lain,ia wajib mengganti jumlah makanan atau harga nominalnya jika ia memiliki keyakinan atau kecurigaan yang kuat bahwa makanan itu dalam jumlah yang cukup. telah dikonsumsi.
Referensi : Anda Sudah Makan Haram, Apa Yang Harus Dilakukan?