10 Makanan Haram dalam Islam dan 4 Bahaya dan Akibatnya Memakan yang Tidak Halal. Mungkin Anda pernah mendengar ucapan makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat tertentu, karena desakkan atau dalam kondisi yang sangat sulit seperti di hutan. Karena itu, tidak ada pilihan lain untuk mengonsumsi makanan haram. Benarkah demikian?
Makanan haram dalam Islam banyak jenisnya, baik dari jenis makanan hingga cara menyembelihnya. Adapun makanan haram tidak boleh dimakan kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan sangat darurat. Tertulis bahwa:
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173). Namun, sebelum ke tahap lebih jauh, ternyata makanan haram akan berpengaruh pada banyak hal, salah satunya terancam siksa neraka hingga sulit menerima ilmu Allah SWT. Makanan haram dalam islam adalah makanan yang dilarang oleh syara' untuk dimakan karena didalam makanan tersebut pasti berbahaya jika dikonsumsi.
Makanan haram dalam Islam akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika dikonsumsi oleh kita untuk itu sebelum mengkonsumsi makanan perlu diperhatikan terlebih dahulu mengenai halal dan haramnya. mengenai jenis makanan haram dalam islam ada 10 jenis. Berbagai jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT sudah diterangkan didalam firmannya, surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Jenis Makanan Haram Dalam Islam
berdasarkan ayat tersebut terdapat 5 kriteria makanan yang haram dimakan:
1. Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang.
2. Darah, kecuali hati dan limpa.
4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
5. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.
6. Semua makanan yang jijik, yaitu yang kotor dan menjijikan.
Surat AL-Araf ayat 157:
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.
Tikus termasuk binatang yang kotor dan menjijikkan, jadi tidak halal (haram).
7. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
8. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
9. Binatang yang bertaring atau berkuku tajam, yang biasa ia gunakan untuk mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya.
10. Binatang yang hidup di dua alam. Di antara ulama yang mengharamkan adalah sebagian ulama Syafiiyah dan Hanafiyah. Contoh: katak, buaya, dan kura-kura.
Lantas, apa bahayanya jika makanan haram dalam islam tetap dikonsumsi oleh seorang muslim?
Berikut dirangkum dari islam.nu.or.id mengenai 4 bahaya makanan yang tak halal jika dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung untuk dipakai maksiat.
Sahabat Sahl radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى
Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau” (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91).
2. Terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu.
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
3. Sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah ilmu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat. Itu pula yang pernah dikeluhkan oleh al-Syafi‘i kepada gurunya Imam Waki‘, sebagaimana yang populer dalam sebuah syairnya:
شكوت إلى وكيع سوء حفظي * فأرشدني إلى ترك المعاصي وقال اعلم بأن العلم نور * ونور الله لا يؤتاه عاصي
Aku mengeluhkan buruknya hapalanku kepada Imam Waki‘ Beliau menyarankan kepadaku untuk meninggalkan maksiat Dan beliau berkata, ketahuilah ilmu ialah cahaya Sedangkan cahaya Allah tak diberikan kepada ahli maksiat
Walau as-Syafi‘i tidak menyebutkan sulitnya menerima ilmu akibat makan makanan yang tak halal, tetapi dapat dipahami bahwa makan makanan tak halal itu termasuk perbuatan maksiat. (Lihat: Muhammad ibn Khalifah, Thalibul ‘Ilmi bainal Amanah wat-Tahammul, [Kuwait: Gharas]: 2002, Jilid 1, hal. 18).
4. Ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa api neraka. Ancaman ini jelas disampaikan dalam Al-Quran dan hadits. Di antaranya ancaman api nereka bagi orang yang makan harta anak yatim dan harta riba.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ ناراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka), (QS al-Nisa’ [4]: 10).
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah [2]: 275).
Ancaman siksa neraka yang bersifat umum akibat makanan tak halal juga disampaikan Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam:
كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
“Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR Al-Thabrani).
Maka marilah kita berusaha semaksimal mungkin menghindari perkara yang tak halal, baik yang haram maupun yang syubhat.
Mengapa yang syubhat juga harus dihindari? Karena menghindari yang syubhat merupakan benteng dalam menjauhi yang haram. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berpesan, “Siapa saja yang jatuh kepada perkara syubhat, maka ia akan terjatuh kepada perkara haram.” (HR Muslim)
Referensi : 10 Makanan Haram dalam Islam dan 4 Bahaya dan Akibatnya Memakan yang Tidak Halal